Video sempat viral
Dua anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) Nahdlatul Ulama yang belakangan diketahui bernama Eko dan Wildan diduga mengalami persekusi di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Kejadian yang menimpa anggota Banser NU Kota Depok tersebut diungkap oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) via akun Twitter resminya, @nahdlatululama, pada Selasa malam, 10 Desember 2019, sekitar pukul 20.24 WIB.
Dalam rekaman video yang diunggah NU dan yang viral tampak pelaku menanyai dua anggota Banser berseragam. Video direkam dari sudut pandang pria yang bertanya. Berikut antara lain petikannya.
- Pelaku : …*****(memanggil dengan menyebut nama binatang)…."Mana KTP lo, gue mau liat, mana sini identitas lo, ngapain d Jakarta tanah gue Betawi?"
- Anggota Banser: "Gue tugas di sini, ngawal Gus Muwafiq.
Pelaku : "Lo takbir ya sama gua bareng…ya ..Takbir…takbir… Allahu Akbar. Lu Islam bukan?"
Anggota Banser: "Islam, kenapa?"
Pelaku : "Yaudah takbir,"
Anggota Banser "Buat apa?" .
Pelaku bertopi : "Kok buat apa? Kafir dong lu!"
Kemudian, salah satu anggota Banser tidak menanggapi dan mengajak temannya untuk meninggalkan pria tersebut.
Pelaku : "Eh ntar dulu takbir dulu kalau muslim, orang Islam harus takbir..."
Anggota Banser: "Islam itu cukup mengucapkan kalimat syahadat…"
Pelaku: "Syahadat itu buat dari yang bukan Islam.Lo enggak usah ngajain gue lo…..
Dua anggota Banser itu tak mau meladeni, dan bergegas mau naik motor.
Pelaku: Nggak bisa pulang lo, enak aja lo..... Gue cegat lo, semua jawara di sana…. **** ( sambil memaki lagi dengan nama binatang…)
Tangkapan video viral
Ancaman hukuman:
Ketiga pasal yang dikenakan untuk menjerat pelaku tersebut bunyi lengkapnya sebagai berikut:
- Pasal 310 KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. - Pasal 311 KUHP
- “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.
- Pasal 335 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. ***
Ikuti tulisan menarik Anas M lainnya di sini.