x

Iklan

Lilis Sumila

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 16 Desember 2022

Minggu, 5 Mei 2024 21:39 WIB

Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan otonomi daerah adalah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali untuk urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah pusat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah,

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi berasal dari Bahasa Yunani, merupakan penggabungan dua kata yaitu autos yang berarti sendiri, serta nomos yang berarti aturan.

Menurut undang-undang No. 32, Tahun 2004 otonomi daerah atau desentralisasi diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi atau daerah.Untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sudah berjalan lebih dari dua dasawarsa. 

Mengapa otonomi daerah diberlakukan ? Apa tujuan, asas, manfaatnya?

Pada pasal 2 ayat 3 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, bahwa tujuan otonomi daerah adalah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali untuk urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.

Prinsip otonomi daerah adalah prinsip kesatuan, prinsip nyata, prinsip penyebaran, prinsip bertanggungjawab dan prinsip pemberdayaan.

Penyelenggaraan otonomi daerah memiliki tiga makna dalam pelaksanaannya yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan

Asas umum penyelenggaraan negara yaitu asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proposionalitas, asas profesionalitas, asas  akuntabilitas dan asas efisiensi dan efektifitas

Hak pelaksanaan otonomi suatu daerah sesuai dengan  UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 2001 menyebutkan bahwa, dalam menyelenggarakan otonomi, suatu daerah memiliki beberapa hak, sebagai berikut.

  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  2. Memilih pemimpin daerah
  3. Mengelola aparatur daerah
  4. Mengelola kekayaan daerah
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Selain hak, dalam pelaksanaan otonomi daerah juga memiliki kewajiban  menurut UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 22, sebagai berikut ;

  1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
  2. Meningkatkan kualitas kehidupan Masyarakat
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi
  4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan
  5. Meningkatkan pelayanan dasar Pendidikan
  6. Menyediakan fasilitas Kesehatan
  7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
  8. Mengembangkan sistem jaminan social
  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
  10. Melestarikan lingkungan hidup
  11. Mengolah administrasi kependudukan
  12. Melestarikan nilai sosial budaya.
  13. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

 

Pelaksanaan otonom daerah memberikan manfaat diantaranya

  1. Mempermudah pengaturan administrasi pemerintahan
  2. Tidak terjadi sentralisasi kekuasaan di pusat
  3. Kebijakan yang dibuat, dapat disesuaikan dengan kepentingan masyarakat di suatu daerah
  4. Pemerintah pusat lebih efisien dalam menjalankan tugasnya
  5. Produk daerah lokal seperti barang dan jasa meningkat, baik kualitas maupun kuantitasnya dengan harga terbaik serta biaya produksi yang terjangkau.
  6. Meningkatkan pengawasan terhadap penduduk lokal yang melakukan aktivitas atau kegiatan

 

Pelaksanaan otonomi daerah merupakan gagasan yang luar biasa, karena berfokus pada kemajuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun begitu masih terdapat tantangan dan hambatan diantaranya kurangnya pemahaman tentang otonomi daerah, keterbatasan sumber daya, kurangnya keterlibatan masyarakat,kuranya koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, kurangnya kwalitas sumber daya manusia, kurangnya dukungan keuangan dan kurangnya pengawasan

 

Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut maka perlu dilakukan Langkah strategis diantaranya pemahaman konsep otonomi daerah, pembagian sumber daya yang adil, keterlibatan aktif dan bermakna masyararakat, koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembagian dana yang adil, serta pengawasan yang efektif 

Ikuti tulisan menarik Lilis Sumila lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler