Dia mengatakan sedikitnya ada tiga alasan mengapa Colosseum menang. Pertama karena dedikasinya, kedua karena kinerjanya. Ketiga, karena kontribusi terhadap pariwisata Jakarta. “Ada tim yang menilai itu semua," ucap Alberto.
Lebih lanjut, Alberto mengatakan pemberian penghargaan kepada diskotek tidak dilarang menurut peraturan. "Kan diatur dalam undang-undang bahwa diskotek masuk salah satu tempat usaha pariwisata kan, pariwisata jadi kan nggak ada yang melarang," tutur dia.
Sebelumnya, beredar sebuah foto sertifikat penghargaan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Diskotek Colosseum pada media sosial. Dalam foto tersebut, tercantum, Colosseum mendapat penghargaan kategori Klub dan Diskotek untuk jenis usaha Hiburan dan Rekreasi. Di bawah sertifikat terlihat tanda tangan Anies mengesahkan penghargaan tersebut.
Diprotes BNN
Sebelumnya pencabutan penghargaan, Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengkritik pemberian penghargaan tersebut. Menurut dia, colosseum tidak bisa mendapatkan penghargaan karena sebelumnya pernah di razia BNN.
“Saat di razia ditemukan adanya penyalahgunaan narkotika, harusnya itu menjadi penilaian juga,” katanya, 15 Desember 2019 seperti diberitakan oleh poskotanews.
Arman mengatakan, kalau penghargaan yang diberikan dengan penilaian dalam kegiatan tertentu, seperti penghargaan kebersihan, ketertiban administratif, atau juga memang terkait dengan kepariwisataan, wajar. Tapi, kata dia, kalau di situ ada peredaran narkoba, seharusnya tidak diberikan penghargaan.
Diskotek Colosseum pernah dirazia oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada September lalu. BNN DKI Jakarta mengamankan 33 pengunjung yang kedapatan positif mengonsumsi narkotika usai di tes urine. ***
Artikel ini telah di-update pada 16 Desember 2019.
Ikuti tulisan menarik Anas M lainnya di sini.