x

Komisioner Pendidikan & Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kedua kiri belakang) menerima pengaduan dari perwakilan Forum Lintas Paguyuban se Papua di Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019. ANTARA

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 13 Januari 2020 14:21 WIB

Rencana Wali Kota Depok Merazia LGBT Bertentangan dengan Aturan Ini

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Beka Ulung Hapsara meminta Wali Kota Depok, Mohammad Idris, membatalkan kebijakannya yang akan melakukan razia terhadap aktivitas kaum lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT). Kata dia, hal itu merupakan tindakan sangat diskriminatif. 

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Beka Ulung Hapsara meminta Wali Kota Depok, Mohammad Idris, membatalkan kebijakannya yang akan melakukan razia terhadap aktivitas kaum lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT). Kata dia, hal itu merupakan tindakan sangat diskriminatif. 

"Komnas HAM telah melayangkan surat kepada Wali Kota Depok untuk meminta pembatalan kebijakan serta permintaan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender tersebut," kata Beka dalam keterangan tertulis yang dimuat Tempo.co, Senin, 13 Januari 2020.

Jika Idris tetap berkeras melanjutkan rencana merazia aktivitas LGBT itu, inilah aturan yang dilanggar menurut Beka Ulung:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Bertentangan dengan dasar negara Republik Indonesia, UUD 45. Pasal yang dimaksud, Pasal 28G (1) dan Pasal 28I (2) UUD 1945, yang menjamin keamanan dan kebebasan dari diskriminasi.

2. Melanggar Instrumen HAM, yakni jaminan pemenuhan hak atas kebebasan yang tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya Mohammad Idris telah menginstruksikan Perangkat Daerah (PD) di ataranya Satpol PP, Dinas Kepebdudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial dan Dinas Perlidungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) untuk ikut aktif dalam mengatasi persoalan kriminalisasi seksual.

"Untuk Satpol PP Kota Depok saya minta untuk aktif melakukan penindakan dengan razia sejumlah penghuni kos-kosan, kontrakan, apartemen, dan lainnya berkaitan pencegahan dan penyebaran perilaku seks bebas dan penyimpangan seks atau LGBT," ujar Idris di Balai Kota Depok, Jumat (10/1), seperti ditulis Republika.co.id.

Perintah Idris itu dikeluarkan karena dia menyayangkan kasus kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan Reynhard Sinaga (warfa Depok) di Manchester, Inggris. Reynhard diputus bersalah dan dihukum seumur hidup karena terbukti telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap 159 pria di Inggris.

Idris beranggapan langkahnya itu merupakan upaya pencegahan dan penyebaran perilaku LGBT.

Ide itu ditentang Komnas HAM, karena sekain bertentangan dengan HAM, juga mempetimbangkan bahwa Kesehatan Dunia (WHO/World Health Organization) pada tahun 1992 telah menghapus kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender dari daftar penyakit kejiawaan.

Ketentuan dari WHO ini, kata dia, diimplementasikan oleh Kementerian Kesehatan melalui PPDGJ (Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa) III tahun 1993. Di sana tertera bahwa kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender, bukan merupakan penyakit jiwa maupun cacat mental.
 
Berikutnya: Persekusi Terhadap LGBT Selama Ini

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB