x

Gambar ini diambi di MTS AL-NUR Doridungga dalam kegiatan musyawarah dan mufakat bersama pemuda Desa.

Iklan

Alhemo Nawir Chanel

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 23 Desember 2019

Rabu, 15 Januari 2020 14:17 WIB

Peran Akademisi dan Birokrasi Desa dalam Membangun Desa Melalui BUMDes

Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu penggerak ekonomi masayarakat Desa. Akademisi dan aparatur harus memiliki kualitas  dan kuantitas untuk menunjang pembangunan desa, untuk menuju desa yang mandiri.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kehadiran kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi mempunyai mandat untuk mejalankan NAWACITA Jokowi-JK, khususnya NAWACITA ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa.

Salah satu agenda besarnya adalah mengawal implementasi UU No 6/2014 tentang Desa secara sistematis, konsisten  dan berkelanjutan dengan fasilitasi dan supervisi dan pendampingan. Pendampingan desa bukan hanya sekedar menjalankan UU Desa, tetapi juga mempunyai peran penting untuk mengawal perubahan desa untuk mewujudkan desa yang mandiri dan inovatif. Maka dari itu peran akademisi untuk mengawal dan mendampingi kinerja Pemerintah Desa dalam mewujudkan pembangunan desa melalui BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).

Sebab Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu penggerak ekonomi masayarakat Desa. BUMDes bukan hanya dimanfaatkan sebagai menyewa perlengkapan kegiatan desa seperti tenda dan sound system desa saja, apalagi penggunaan dana BUMDes pada kepentingan (usaha milik pribadi) oleh oknum-oknum pengelolah dana BUMDes yang tidak bertanggung jawab. Sangat lucu lagi ada oknum-oknum yang memanfaatkan dana BUMDes pada kebutuhan dapur, apalagi disimpan pada kantong-kantong istri, hanya dimanfaatkan kepentingan rumah tangga sendiri. Bahwa sebenarnya, sistem pengelolaan BUMDes bisa dikembangkan berbagai unit usaha yang meliputi pertenakan, perkebunan, perdagangan maupun pariwisata dan lain sebagai nya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Faktor terhambatnya proses perkembangan dan kelancaran BUMDes diakibatkan persoalan yang terjadi diruang lingkup eksternal dan internal Desa. Faktor internal terjadi ketidak akur hubungan antara sesama aparatur desa, sehingga  terhabatnya kemandirian desa terhadap pengelolaan BUMDes. Sedangkan pada faktor eksternal terjadi miskomunikasi maupun kurang sosialisasi mengenai BUMDes oleh Birokrasi Desa maupun pendamping Desa. 

Dalam Buku Regulasi, Desa Baru “ Membangun Desa, Desa Membangun” dari konsep kunci pembangunan dapat kita turunkan lagi menjadi pembangunan desa (rural development ) dan village development). Konsep pembangunan desa sebenarnya tidak dikenal dalam literatur ilmu sosial  dan pembangunan. Pembangunan desa merupakan kreasi dan ikon Orde Baru. Namun pada tahun 1980-an pembangunan desa kemudian diubah menjadi pembangunan masyarakat desa, sebab desa sebelumnya hanya berorentasi pada pembangunan fisik, kurang menyentuh pada kesejahteraan masyarakat.

Namun pada tahun 1990-an non-meklatur juga berubah menjadi Dirjen Pemberdayaan masyarakat dan Desa, karena pembangunan desa tertuang dalam PP No. 72/2005. Baik RPJMN maupun institusi Bappenas dan kementrian lain tidak mengenal sama sekali tidak mengenal pembangunan desa, melainkan mengenal pembangunan pedesaan dan pemberdayaan masyarakat. Akademisi dan aparatur desa harus benar-benar memanfaatkan ADD (Alokasi Dana Desa ) merupakan dana utama yang dikelola oleh desa, digunakan sebagai pembangunan desa meliputi pada pelayanan dasar, infrastruktur desa maupun meningkatkan ekonomi desa sehingga tumbuh lebih baik. Desa perlu memiliki kepala desa  progresif, inovatif dan kreatif dana mengelolah dana desa sehingga desa mempunyai kapasitas dan efektivitas yang memadai.

Pada tanggal 13 desember 2013 pemerintah yang diwakili oleh Menteri dalam negeri Gumawan Fauzy dan RUU Desa DPR sepakat memutuskan  bahwa dana desa bersumber pada APBN. Pada pasal 72 ayat (2) menegaskan: Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkadilan.

Akademisi dan aparatur harus memiliki kualitas  dan kuantitas untuk menunjang pembangunan desa, untuk menuju desa yang mandiri. Kemandirian desa tergantung pada konseptual indentik dengan kesadaran kalangan akademisi dan aparatur desa yang berjiwa progeresif dengan konsep otonomi desa.

Dalam paradigma pembangunan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu mengenai tahap penciptaan kondisi, tahap perencanaan dan  tahap realisasi perencanaan.

Ada salah satu desa di Indonesia yang mampu memanfaatkan dana desa sebagai lokomotif ekonomi desa mencampai kesejahteraan desa dan masyarakat. Contohnya Desa Ponggok Klaten Jawa Tengah, mampu secara mandiri mengelolah dana desa “Desa Ponggok Desa Membangun” dalam pernyataan Menteri keuangan Sri mulyani menyampaikan keberhasilan desa Ponggok dalam mengelolah secara mandiri dana desa terbentuk karena desa memiliki sumber daya manusia dan sumber daya Alam yang memadai.

Pentingnya bukan hanya kualitas tapi penting nya  juga visi , misi dan kemampuan kepala desa Ponggok dalam mengorganisir aktivitas dan perencanaan dan pembangunan desa.

Mengutip data pemerintah desa Ponggok Sri Mulyani menyampaikan pendapatan BUMDes Ponggok dalam waktu satu tahun mencampai Rp 10 miliar. Angka ini diperkirakan akan meningkat sebesar Rp 15 miliar di tahun depan seiring perkembangan BUMDes di desa tersebut.

Desa ponggok adalah salah satu desa yang mampu mengsejahterakan masyarakat  dalam mengelolah dana desa sehingga meningkatnya pendapatan BUMDes meliputi pengembangan ekonomi berbasis pariwisata desa ponggok.

Tulisan ini sebagai landasan ilmu pengetahuan, bagaimana cara pandang akademisi mengenai perencanaan dan pengembangan pembangunan desa melalui BUMDes. Perlu peran aktif akademisi dan aparatur desa, maupun BPD mempunyai posisi yang sangat penting dalam sistem pemerintah desa. karena fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan dan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan mengawasi kinerja kepala desa. Selain itu BPD juga mempunyai peran merencana lahirnya BUMDes dalam agenda Musdes (musyawarah desa) tampa persetujuan BPD, BUMDes tidak bisa membentuk dirinya. jadi punya wewenang untuk mengawasi bagaimana dana BUMDes dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai disusun dan sekaligus bagaimana mengawasi realisasi nya program.

Jadi perlu kesadaran kaum intelektual  untuk membangun desa melalui pola pikir yang progresif, kreatif dan inovatif demi membangun kesejahteraan masyarakat desa. Bukan malah sebaliknya ada yang mengaku diri sebagai kaum intelektual tapi dia memanfatkan momentum itu hanya pada kepentingan individual semata. Tampa memikirkan masyarakat banyak, pola berfikir dan perilaku seperti itu akan menyebabkan penyakit sosial diruang lingkup masyarakat.  

 

Yogyakarta 15 Januari 2020

Oleh : Munawir Alhemo

Mahasiswa Pasca Sarjana 

Ikuti tulisan menarik Alhemo Nawir Chanel lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler