x

Iklan

Soerat Man

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 23 Februari 2020

Senin, 2 Maret 2020 08:05 WIB

Peran Tokoh Agama dalam Memerangi Korupsi

Analisa

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Peran tokoh agama dalam memerangi korupsi


Oleh: soeratman (eks kordinator Keilmuan Ikatan Mahasiswa Muslim Manggarai Yogyakarta) (IM3-Y)

"Ada dua hal yang dapat mencegah seseorang dari korupsi, pertama, kontrol dari luar berupa system pengawasan Dan sistem hukum. Media, kontrol dari dalam diri sendiri. Kontrol kedua ini dinamakan dengan kontrol hati nurani. Baik buruknya amal perbuatan seseorang ditentukan oleh kualitas hatinya. Jika hatinya suci, Bersih, terang, tentu amal perbuatan nya juga akan baik, sebaliknya jika hatinya kotor, gelap tentu amal perbuatannya juga akan buruk"

Tidak diragukan lagi lagi bahwa semua agama pasti anti korupsi, oleh sebab itu korupsi harus di perangi bersama oleh seluruh pemangku agama dengan memberikan pemahaman kepada seluruh umatnya masing-masing tentang bahaya korupsi bagi kehidupan di dunia di akhirat, setelah di pahami akan hal itu diharapkan bisa membasmi korupsi di setiap lingkup kehidupan manusia, mulai dari lingkup yang paling bawah seperti keluarga sampai dengan lingkup yang paling tinggi dan luas seperti pemerintah.

Kejahatan korupsi bukanlah kejahatan biasa sebab kejahatan itu melibatkan para intelek sehingga tidak jarang bila uang rakyat dengan begitu mudahnya di raup oleh mereka yang ingin memperkaya diri atau kelompok. Maka untuk melawan korupsi harus ada kata yang selaras sebagai bentuk upaya dalam melawan korupsi, dan kata itu adalah perang melawan korupsi.

Istilah perang menunjukan bahwa kita harus menggunakan secara maksimal segenap potensi yang kita miliki untuk menghentikan korupsi yang sedang berlangsung di tanah air yang kita cintai, dan untuk mencegah terjadinya korupsi dimasa yang akan datang.  Memerangi korupsi adalah kewajiban seluruh agama yang wajib dilakukan seluruh umat beragama baik secara individual maupun Kolektif.

Dalam agama Islam, korupsi merupakan bagian dari kemungkaran  yang harus dihentikan oleh siapapun yang menyaksikannya.  Rasulullha SAW bersabda:
"Barang siapa diantara kamu melihat kemungkaran, hendaklah ia merubahnya dengan tangannya. Kalau tidak sanggup (dengan tangan, maka rubah lah dengan lisannya. Dan apabila tidak sanggup dengan lisan, maka rubah lah dengan hatinya, yang demikian itu adalah selemah-lemahnya Iman." (H.R. Muslim).

Hadis ini menerangkan pada kita bahwa memerangi kemungkaran merupakan  sebuah kewajiban bagi setiap orang, dan dalam rangka untuk memerangi korupsi dalam hadis tersebut disebutkan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Bagi yang mampu melakukan dengan kekuasaan, dia harus menggunakan kekuasaan itu untuk mencegah terjadinya korupsi, seperti misalnya, para legislator menghentikan kemungkaran dengan membuat undang-undang, para eksekutif dengan membuat peraturan dan menjalankannya sesuai dengan undang-undang dan para penegak hukum menghentikan korupsi dengan menindak pelaku secara hukum tanpa pandang buluh sesuai dengan azas kemanfaatan dan keadilan.

Lalu dimana peran ustaz, ulama dan tokoh agama yang tidak memiliki kekuasaan? Posisi ustaz, ulama, dan tokoh agama adalah berada di posisi sebagai aktor dalam mencegah terjadinya korupsi adalah dengan menggunakan lisan, maksudnya adalah ustaz, ulama dan tokoh agama memberikan  nasehat dengan mengutip nash-nash yang bersinggungan dengan larangan berbuat kemungkaran seperti korupsi. Untuk menyadarkan umat bahwa korupsi adalah tindak pidana yang tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga akan merugikan diri dan keluarga dari koruptor itu sendiri.

Peran seorang ustaz atau ulama sangat penting dalam melawan korupsi, hal ini disebabkan bahwa salah satu penyebab yang paling mendasar korupsi itu terjadi dan merajalela adalah semakin menipisnya keimanan seseorang. Iman memiliki kaitan erat dengan amanah maka bila semakin memudarnya Iman maka potensi amanah untuk dilanggar begitu besar.

Berkenan dengan itu ada sebuah hadits yang menjelaskan adanya keterkaitan antara Iman dan amanah. Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak sempurna iman seseorang yang tidak amanah dan tidak sempurna agama orang yang tidak menunaikan jani." (H.R. Ahmad)

Oleh sebab itu faktor pembinaan Iman sangat penting untuk mencegah dan menghetikan korupsi. Dan pembinaan Iman akan efektif bila dilakukan oleh ustaz atau tokoh agama, karena memiliki kapasitas untuk melakukan pembinaan rohani.

Pembinaan rohani ini bertujuan untuk mengontrol  tindak tanduk setiap orang agar tidak terjerumus dalam kejahatan, baik buruknya amal perbuatan seseorang ditentukan oleh kualitas hatinya. Jika hatinya suci, bersih terang, tentu amal perbuatannya juga akan baik, begitu pula sebaliknya, jika hatinya kotor, gelap tentu amal perbuatannya juga akan buruk.

Hal ini senada dengan hadits Nabi berikut ini:
"Ketahuilah, bahwa di dalam tubuh manusia ada segumpal daging jika segumpal daging itu baik maka baiklah seluruh tubuhnya. Akan tetapi apabila segumpal daging itu rusak maka rusak pulalah seluruh tubuhnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati." ( H.R. Bukhari Muslim).

Pembinaan hati yang dilakukan oleh ustaz atau tokoh agama adalah berupa mengokohkan kembali iman dalam kalbu karena kalbu adalah tempat bersemayam iman. Maka iman lah yang menyinari hati sehingga dia bercahaya. Dalam bahasa arab yang bercahaya ini disebut nurani. Sehingga hati yang bercahaya adalah hati nurani. Hati nurani itulah yang efektif berfungsi mengontrol pikiran perkataan dan semua perbuatan. Tanpa iman yang kuat seseorang tidak akan mampu membedakan mana yang baik dan mana buruk.

Fenomena korupsi belakangan ini telah membuat kita begitu prihatin, dalam kasus kasus korupsi, sesungguhnya para pelakunya tak hanya mengkorupsi yang, tetapi lebih dari itu ia telah melakukan korupsi moral. Sebab dengan prilaku korup, ia telah melakukan destruksi dan kontaminasi atas keluhuran nilai nilai moral dan hati nurani yang diwariskan para pendahulu  yang luhur budi (Zainal Arifin Toha, 15:2004)

Melawan korupsi dari Masjid

Disebutkan sebelumnya di atas bahwa posisi ustaz atau tokoh agama dalam memerangi korupsi adalah dengan menggunakan lisan, maksudnya adalah dengan memberikan  tausiyah, ceramah atau pendidikan tentang bahaya korupsi kepada umat, dalam menyampaikan pesan bahaya korupsi tentu ustaz atau tokoh agama membutuhkan media, dan media itu adalah masjid. Masjid merupakan salah satu tempat efektif untuk menanamkan nilai nilai kebaikan berdasarkan tuntunan quran dan hadits.

Bila melihat fungsi masjid saat ini sebagian besar belum dijadikan wadah bagi umat untuk memahami bahaya korupsi, masjid -masjid masih dipergunakan sebatas tempat sholat semata. Dan juga rangkaian acara dalam masjid cenderung sifatnya ibadah formal saja, tapi yang berhubungan dengan pendidikan misalnya tentang pendidikan soal korupsi masih sangat jarang sekali diterapkan.

Ada pun ceramah atau kultum yang disampaikan oleh ustaz atau tokoh agama materi ceramah yang disampaikan masih seputar akhirat.  Kejahatan korupsi adalah musuh bersama sebagai anak bangsa dan tanpa terkecuali para ustaz atau tokoh agama pun juga memiliki peran yang sama dalam mencegah terjadinya korupsi di Negeri ini.

Efektifitas dalam memanfaatkan masjid sebagai media dalam memberikan pemahaman kepada umat tentang bahaya korupsi.  Melalui pembinaan rohani oleh ustaz atau tokoh agama kepada umat merupakan jalan yang jarang sekali diterapkan dalam masjid agar kiranya bisa membentengi diri dari perbuatan mungkar.

Seperti yang telah diuraikan di atas persoalan korupsi berawal dari hati yang tidak bersih karenanya kurang siraman rohani yang di dapatkan oleh umat sekaligus tentang bahaya korupsi.  Karena korupsi adalah kejahatan bersama, maka perlu ada sinergisitas antara pemerintah dengan seluruh tokoh agama yang ada di seluruh Indonesia untuk bersama sama mencegah timbulnya korupsi.

Namun sinergisitas itu belum nampak sehingga masih banyak tokoh agama yang tidak memiliki perhatian khusus terhadap kejahatan ini.  Memang selama ini pemerintah terkesan jalan sendiri bersama dibantu dengan instansi penegak hukum. Terlihat juga upaya institusi penegak hukum dalam rangka mencegah kejahatan korupsi, bekerja sama dengan pihak universitas. Namun saya belum melihat Institusi penegak hukum bekerja sama dengan tokoh agama untuk merancang sebuah kegiatan yang mana  kegiatan itu merupakan upaya preventif timbulnya korupsi.

Tanpa disadari bahwa pentingnya ustaz atau tokoh agama sebagai aktor dalam membantu pemerintah dan institusi penegak hukum sangat efektif.
Untuk itulah ke depannya pemerintah dan institusi penegak hukum harus mengajak para ustaz atau tokoh agama untuk bersama-sama memerangi kejahatan korupsi yang saat masih masih menjadi penyakit negeri ini yang tidak usai disembuhkan.

Ikuti tulisan menarik Soerat Man lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB