x

Warga mencoba fasilitas Disinfection Chamber (bilik disinfektan) yang dipasang Dompet Dhuafa di kawasan Blok M, Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Iklan

Elena

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 27 Maret 2020

Kamis, 2 April 2020 17:50 WIB

Optimalisasi Keuangan Sosial Islam Mengatasi Dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar

Berbeda dengan Negara-negara lain di dunia, alih-alih mengambil kebijakan lockdown atau karantina wilayah, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bagaimana sesungguhnya dampak diberlakukannya kebijakan PSBB oleh Pemerintah?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pada tahun-tahun setelah Perang Dunia II, kemajuan dalam mengendalikan dan terkadang memberantas penyakit menular membuat banyak orang optimis untuk memprediksi bahwa dengan munculnya abad kedua puluh, penyakit menular tidak akan lagi menjadi ancaman besar bagi kesehatan manusia. Namun, ini belum terjadi, karena setidaknya 20 penyakit menular yang terkenal telah muncul kembali sejak tahun 1970-an, termasuk TBC, malaria, dan kolera.

Selain itu, 30 penyakit yang sebelumnya tidak diketahui dan saat ini tidak dapat disembuhkan telah muncul, termasuk HIV, Ebola, hepatitis C, dan virus Nipah. Saat ini, penyakit yang paling banyak menyebabkan kematian di seluruh dunia termasuk infeksi saluran pernapasan bawah akut, HIV / AIDS, penyakit diare, TBC, dan malaria (Campbell, Patricia J. et al., 2010: 199)

Akhir tahun 2019 lalu, dunia digemparkan dengan munculnya jenis virus baru SARS-Cov-2 atau dikenal dengan Covid-19 yang menyerang atau menyebabkan infeksi pernafasan. Pada bulan Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan status Covid-19 sebagai pandemi global. Pandemi atau epidemi global mengindikasikan infeksi Covid-19 yang sangat cepat hingga hampir tak ada negara atau wilayah di dunia yang absen dari penyebaran Covid-19, termasuk Indonesia.

Berdasarkan data Wordometer (www.worldometers.info/coronavirus/) hingga Rabu (1/4/2020) pukul 19.59 GMT, jumlah pasien kasus Covid-19 di dunia mencapai 925.053 kasus. Dari 925.053 orang yang positif terinfeksi Covid-19, 46.399 di antaranya meninggal dunia dan 193.431 telah dinyatakan sembuh. Terdapat 203 negara dan wilayah di seluruh dunia yang telah melaporkan Covid-19. Sementara itu, jumlah pasien kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 1.677 kasus. Dari 1.677 kasus tersebut, 157 diantaranya meninggal dunia dan 103 dinyatakan sembuh.

Berbagai kebijakan diambil para pemimpin dunia untuk mencegah penyebaran Covid-19. Beberapa negara telah memberlakukan kebijakan lockdown atau karantina wilayah untuk menekan angka penyebaran virus mulai dari China, Italia, Spanyol, Prancis, Thailand hingga Malaysia. Lain halnya dengan Pemerintah Arab Saudi yang merespon dengan melakukan penghentian sementara kegiatan ibadah umrah untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin parah.

Berbeda dengan Negara-negara lain di dunia, alih-alih mengambil kebijakan lockdown atau karantina wilayah, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah sebelumnya Pemerintah menerapkan pembatasan sosial (social distancing) dengan mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan orang yang akan meningkatkan risiko penyebaran Covid-19, termasuk di dalamnya kegiatan belajar dari rumah, bekerja dari rumah (work from home/WFH), dan beribadah di rumah.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait darurat Covid-19 sudah mulai diberlakukan. Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). PSBB dalam aturan tersebut dijelaskan bertujuan mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19 dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi. Lalu bagaimana sesungguhnya dampak diberlakukannya kebijakan PSBB oleh Pemerintah?

Dalam PP dijelaskan bahwa PSBB paling sedikit meliputi: a) peliburan sekolah dan tempat kerja; b) pembatasan kegiatan keagamaan; dan/ atau c) pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum. Dengan diberlakukannya PSBB secara otomatis membatasi ruang gerak sebagian besar masyarakat yang menimbulkan dampak sosial ekonomi bagi sebagian kelompok masyarakat. Kelompok masyarakat yang paling terdampak adalah para pekerja di sektor informal, pekerja harian, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan pengemudi ojek daring yang semakin kesulitan mendapatkan penghasilan harian yang biasa didapatkan karena banyak sektor yang tidak beroperasi sehingga mengalami penurunan penghasilan yang signifikan.

Selanjutnya: Peran Instrumen Keuangan Islam Atasi Dampak Sosial-Ekonomi

Ikuti tulisan menarik Elena lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler