x

Iklan

Wenda Purnama

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 17 Mei 2020

Selasa, 19 Mei 2020 06:18 WIB

Upaya Penataan Permukiman Kumuh di Kelurahan Tanah Kalikedinding, Surabaya

Permukiman kumuh merupakan masalah yang sering terjadi di kota-kota besar. Permukiman kumuh ditandai dengan kondisi lingkungan yang kotor, penataan bangunan yang tidak beraturan serta kelengkapan sarana dan prasarana yang minim. Perlu sebuah konsep untuk menata kembali permukiman kumuh.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Permukiman kumuh biasanya digunakan untuk menggambarkan permukiman yang tumbuh secara spontan di perkotaan yang memiliki kualitas perumahan di bawah standar minimal dalam lingkungan yang kurang sehat dan tidak didukung oleh jasa pelayanan kota seperti air minum, sanitasi, drainase (gorong-gorong), jalur pejalan kaki dan jalan akses darurat (Winayati, 2010).

Ciri lain permukiman kumuh adalah tingkat kepadatan yang tinggi dan kurangnya akses ke fasilitas sekolah, kesehatan, ruang bersama dan sebagainya. Status permukiman kumuh seringkali tidak jelas baik dari status administrasi dan hukum tanah, maupun kesesuaian dengan rencana tata ruang kota. Menurut Titisari, et al (1999), untuk menentukan kekumuhan suatu kawasan dapat ditinjau dari empat aspek, yaitu kondisi bangunan atau rumah, ketersediaan prasarana dasar dan lingkungan, kerentanan status penduduk, dan aspek pendukungnya seperti tidak tersediannya lapangan pekerjaan.

Permukiman kumuh seakan menjadi masalah yang selalu timbul pada kota-kota besar. Kota Surabaya ternyata juga mengalami masalah permukimah kumuh, salah satunya terletak di Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Kelurahan Tanah Kalikedinding memiliki luas wilayah kumuh sebesar lebih kurang 9,13 Ha yang terdiri dari permukiman kumuh tepi sungai sebesar 3,39 Ha dan pinggiran kota sebesar 5,74 Ha (RP4D Kota Suabaya 2008/2018). Pertumbuhan penduduk Kelurahan Tanah Kalikedinding tergolong tinggi yaitu sebesar 1,73% pertahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tingkat kekumuhan di Kelurahan Tanah Kalikedinding dibagi menjadi dua tingkatan yaitu ringan dan sedang. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kekumuhan di Kelurahan Tanah Kalikedinding, antara lain, laju pertumbuhan penduduk yang tinggi, kepadatan penduduk yang tinggi, kondisi pelayanan air bersih yang belum merata dalam menjangkau masyarakat, dan kondisi sanitasi lingkungan yang tidak layak.

Selain itu juga kondisi fasilitas persampahan yang buruk, kondisi saluran air hujan/drainase yang belum berfungsi dengan baik, kondisi jalan yang buruk baik dari segi perkerasan maupun lebar jalan, keterbatasan ruang terbuka, jenis pekerjaan informal dengan pendapatan rendah, tingkat pendidikan yang rendah, keterbatasan lahan permukiman, dan kesadaran masyarakat yang rendah dalam memelihra lingkungan. Masyarakat yang tinggal di permukiman kumuh berdampak pada timbulnya penyakit akibat lingkungan seperti demam berdarah, ispa, diare, iritasi kulit, tonsitis, dan laringitis. Beberapa jenis penyakit ini dalam lima tahun terakhir selalu mengalami kenaikan (Puskesmas Tanah Kalikedinding).

Melihat hal tersebut perlu adanya peran pemerintah dalam mengatasi permasalahan permukiman kumuh ini. Ada beberapa upaya pemerintah Kota Surabaya dalam mengatasi hal tersebut baik dari segi kebijakan, pemberdayaan, dan pelayanan.

Kebijakan konkrit yang  dilakukan oleh pemerintah Kota Surabaya dalam perbaikan permukiman kumuh khususnya di Kelurahan Tanah Kalikedinding yaitu pengadaan program RSDK dari dinas sosial. Program RSDK ini meliputi perbaikan fisik rumah, pemberdayaan masyarakat melalui pemberian pelatihan dan modal usaha.

Selain itu kebijakan untuk perbaikan lingkungan dilakukan dengan pengadaan program perbaikan prasaranan jalan, jembatan, dan sistem drainase dari Dinas PU Bina Marga dan Pematusan. Melalui program RSDK, pemerintah juga melakukan pemberdayaan dimana masyarakat diberikan pelatihan keterampilan usaha yang bertujuan agar masyarakat bisa menambah pengetahuan dan skill untuk menunjang pekerjaan mereka.

Tidak hanya pelatihan, pemerintah juga memberikan modal usaha untuk usaha-usaha yang dijalankan oleh masyarakat yang ada di Kelurahan Tanah Kalikedinding. Upaya pemerintah tidak sampai disana saja, mereka juga melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan dan jembatan diantaranya konstruksi jalan paving baru, pemasangan pipa air bersih, dan pemeliharaan jalan overlay.

Melihat fakta-fakta tersebut, dirasa perlu adanya upaya penataan permukiman kumuh di Kelurahan Tanah Kalikedinding. Dampak-dampak yang ditimbulkan baik dari segi lingkungan, kesehatan, dan kemanan mendorong untuk segera adanya tindakan penataan permukiman. Penataan permukiman kumuh bertujuan agar masyarakat dapat hidup dalam kondisi yang layak.

Melihat fakta bahwa kekumuhan di permukiman tersebut ditunjukan dengan tidak beraturnya tata letak bangunan, buruknya kondisi sarana, dan prasarana maka konsep penataan permukiman yang dapat digunakan adalah konsep land sharing. Ada beberapa syarat dalam melakukan penataan permukiman dengan model land sharing yaitu tingkat pemilik/penghuni secara sah, tingkat kekumuhan dengan ketersediaan lahan yang memadai untuk menempatkan prasaranan dan sarana dasar, dan tata letak bangunan yang tidak berpola.

Model land sharing dilaksanakan dengan cara menata kembali diatas lahan dengan status masih didominasi milik masyarakat. Penataan permukiman menggunakan land sharing juga mempertimbangkan kebutuhan untuk prasarana dan sarana umum seperti jalan dan saluran.

Hal ini sesuai karena rumah di tanah kali kedinding merupakan permukiman legal, artinya sebagian besar status tanah miilik masyarakatnya. Kelurahan Tanah Kalikedinding minim akan prasarana umum seperti jalan dan saluran. Kondisi jalan di Kelurahan Tanah Kalikedinding berlubang, rusak, dan ada yang belum ber aspal dan ber paving.

Saluran di Kelurahan Tanah Kalikedinding juga banyak yang kondisinya tidak memenuhi syarat. Selain ukuran fisik yang belum sesuai standar, kondisi saluran yang kotor dan tidak terawat menjadi masalah yang mendukung terjadinya permukiman kumuh. Oleh karena itu dengan model Land Sharing maka perumahan disana akan diperbaiki prasarana dan sarana umumnya

Dalam penataan tersebut masyarakat akan mendapatkan kembali lahannya dengan luasan yang sama sebagaimana yang selama ini dimiliki/dihuni secara sah, dengan mempertimbangkan kebutuhan prasarana dan sarana umum. Dengan demikian permukiman di Kelurahan Tanah Kalikedinding menjadi tertata rapi serta dilengkapi dengan sarana dan prasarana.

Kondisi tersebut akan meningkatkan kualitas permukiman kumuh menjadi permukiman yang lebih baik, rumah-rumah tertara menjadi rapi sesuai ketentuan peraturan, layak dihuni dengan mempertimbangkan kenyamanan dan kesehatan orang yang tinggal disana, serta lingkungan lebih terjamin kebersihannya.

Ikuti tulisan menarik Wenda Purnama lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

6 jam lalu

Terpopuler