Sembilan Masalah Fundamental Multidimensi NKRI

Rabu, 20 Mei 2020 17:17 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Visi 2045 Pemerintahan Jkowi-Ma'ruf Amin adalah "Indonesia akan masuk Negara maju berpenghasilan cukup tinggi Rp 320 juta/orang/tahun dengan kemiskinan mendekati nol". Banyak kalangan menilai visi itu baik, yang menjadi kekhawatiran adalah kejelasan gambaran keadaan yang diimpikan itu dan bagaimana mencapainya, mengingat realitas banyaknya masalah mendasar yang mendera NKRI sekarang. Tersimpulkan bahwa kemerosotan moral dan watak atau karakter warga bangsa yang abai aturan, dibarengi kesalahan arah, prioritas dan fokus pembangunan serta tata kelola pemerintahan yang berubah setiap ganti pemerintahan dalam 20 tahun terakhir, telah berdampak negatif terjadinya sembilan masalah fundamental multidimensi bangsa (MFMB). Sembilan MFMB meliputi: (i) Penegakan hukum yang lemah, (ii) Kemerosotan kehidupan moral dan sosial warga masyarakat dan anak-anak usia sekolah; (iii)Ancaman teroris dari para pengikut paham radikalisme; (iv) Sistem tata kelola pemerintahan dan demokrasi politik pemilu yang rumit, lambat dan korup. (v) Masih rendah, terbatas dan timpang pembangunan dan kesejahteraan baik antar lapisan/strata masyarakat maupun antar daerah dan pulau; (vi) Lemah fundamental dan daya saing ekonomi Indonesia karena praktek ekonomi yang padat ekstraksi dan eksploitasi SDAlam dengan dijual mentah; (vii) SOS tingkat kerusakan dan pengrusakan ekosistem fisik lingkungan nusantara dan/atau SDAlam berakibat Ketahanan Air Nasional Indonesia sangat rapuh. (viii) Sangat lemah Ketahanan Pangan Nasional; dan(ix) Sangat rapuh ketahanan Energi Nasional

Indonesia 2045 akan masuk Negara maju berpenghasilan cukup tinggi Rp 320 juta/orang/tahun, dengan kemiskinan mendekati nol. Itulah visi ke depan pemerintahan Jokowi - Ma’ruf Amin. Banyak kalangan menilai bahwa visi itu baik, yang menjadi kekhawatiran adalah kejelasan gambaran keadaan yang diimpikan itu dan bagaimana mencapainya, mengingat realitas banyak masalah mendasar yang mendera NKRI.

Apa sebenarnya masalah besar kita? yang kita tahu bibitnya sudah ada sejak zaman kolonial, terbawa ke zaman kemerdekaan era Orde Lama, bertumbuh pada era Orde Baru, dan meluas pada era Reformasi, terlebih setelah diberlakukan pemilu langsung dan adanya kemudahan komunikasi cepat antar individu dan akses ke media sosial internet. Dapat disimpulkan bahwa “kondisi moral dan watak atau karakter warga bangsa yang egois dan abai norma/aturan”, serta masuknya faham radikalisme internasional, yang berinteraksi dengan “arah, tujuan, prioritas dan fokus pembangunan serta tata kelola pemerintahan yang lemah dan berubah setiap ganti pemerintahan dalam 20 tahun terakhir ini”, telah berdampak negatip terjadinya 9 (sembilan) masalah fundamental multidimensi bangsa sebagai berikut.

Pertama; rendah kepatuhan hukum, dan keamanan / keselamatan warga terhadap kriminalitas karena lemahnya penegakan hukum yang adil dalam semua bidang kehidupan (Indeks penegakan hukum 2019, Indonesia peringkat ke 62 dari 126 negara). Disiplin sebagai pangkat dari ketertiban masyarakat terhadap aturan masih rendah akibat ketidak pahaman dan pembiaran kesalahan / pelanggaran; padahal sudah banyak diterbitkan peraturan perundang-undangan bersama penambahan lembaga, aparat dan peralatan terkait hukum dan keadilan.

Kedua; merosot dan rusak kehidupan moral dan sosial warga masyarakat, dan anak-anak usia sekolah karena bebas dan marak-nya game, perjudian online, miras, narkoba, pornografi, prostitusi, perzinahan dll., dalam kondisi pengangguran tinggi berakibat meningkatnya kriminalitas. Kehidupan sosial-budaya masyarakat menjadi individualistis (sibuk HP/online), mudah marah, konsumtif, boros, tamak, malas dan atau tidak produktif; berdampak terjadinya perburuan materi dan atau cepat dapat uang dengan: korupsi, suap, perdagangan anak, pengedaran narkoba, pemalsuan, menipu ukuran / timbangan / mutu, copet, jambret, rampok, begal, judi, atur skor olah raga, dan cara-cara lain yang melanggar hukum (terjadi defisit moral nasional).

Ketiga; meningkatnya ancaman teroris dari para pengikut faham radikalisme yang secara fanatik mengikuti pandangan serta prinsip yang radikal dan ekstrim. Masih ada kekuatan yang melemahkan Pancasila dan bercita-cita mengubah NKRI, hingga upaya sistematis merongrong persatuan dan kesatuan bangsa yang sudah merasuki sejumlah institusi Negara termasuk institusi pendidikan tinggi.

Keempat; sistem tata kelola pemerintahan dan demokrasi politik pemilu yang rumit, lambat, boros, dan korup sebagai akibat dari banyaknya tingkat pemerintahan, dan pemilu langsung pileg, pilpres, dan 540 lebih pilkada serta puluhan ribu Pilkades. Politik dengan biaya tinggi yang dihabiskan dalam proses kampanye sampai terpilih sebagai anggota DPRD, Kepala Daerah, Kepala Desa atau anggota DPR, DPD dan Presiden RI, jumlahnya amat jauh lebih besar daripada gaji/tunjangan pendapatan resmi setelah menang dan menjabat.

Sama halnya bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, dan juga pegawai swasta sejak masuk dan dalam masa dinasnya untuk duduk menjabat dia perlu mengeluarkan biaya yang cukup besar. Dampak negatifnya, dengan dalih untuk mengembalikan modal (sponsor / donatur) dan mengejar jabatan basah ditambah tabiat tamak/serakah tentu saja si pejabat dengan kewenangannya secara perorangan atau berkelompok bekerja keras untuk menciptakan situasi dan kondisi agar semua urusan: berbagai perizinan, jabatan, surat tanah, pagu anggaran, bea cukai / pajak, kredit bank, keputusan hakim / tuntutan jaksa, temuan auditor, tender, konstruksi sub standar, kadar limbah di atas ambang batas, pelanggaran tata ruang dll. mesti ada imbalan uang alias korupsi kolusi nepotisme (KKN).

Kelima; masih rendah, terbatas dan timpang pembangunan dan kesejahteraan baik antar lapisan / strata masyarakat maupun antar daerah dan pulau. Kemiskinan dan pengangguran masih tinggi padahal sumber daya alam (SDAlam) sudah menipis dengan kumulatif hutang bertambah. Produk Domestik Bruto (PDB) provinsi di P. Jawa tertinggi, diikuti P. Sumatera, P. Kalimantan, P. Sulawesi, P Bali – P.Nusa Tenggara, dan Maluku – Papua. Kesenjangan kesejateraan penduduk: sepuluh persen penduduk kaya memperoleh 74 % PDB; satu persen penduduk kaya memperoleh 45,4 % PDB; 0,02 % penduduk terkaya menguasai 25 % PDB; empat puluh orang terkaya menguasai 10,3 % PDB setara untuk 60 juta penduduk miskin dan penghasilan rendah, yang memperoleh 10,3 % PDB.

Keenam; lemah fundamental dan daya saing ekonomi Indonesia karena praktek ekonomi yang padat ekstraksi dan eksploitasi SDAlam dengan dijual mentah sejak orde baru, contoh kayu logging, mineral, migas dan batubara (2018 = 500 juta ton), namun lemah ekonomi berbasis SDAlam terbarukan, dan pengetahuan, ditambah biaya produksi yang tinggi karena banyaknya KKN dan rumitnya pengurusan izin usaha / investasi (kabupaten / kota, provinsi dan K / L). Diperparah oleh besarnya investasi swasta di perkotaan untuk high rise building berupa apartmen, mall, hotel dan hunian mewah dengan kapasitas berlebih di atas daya serap pasar berakibat return on investment jauh di bawah target berujung kredit bank macet.

Sebanyak 39 persen pasar uang surat hutang Negara (hot money) dikuasai investor asing, yang setiap saat dapat menarik dananya. Investasi asing untuk industri dan infrastruktur relatif rendah. Defisit neraca perdagangan, impor (migas, pangan, mesin paberik dll.) terhadap ekspor (minyak sawit/crude palm oil - CPO, karet, rempah-rempah, ikan, mineral, batubara, LNG dll.) membesar terus.

Ketujuh; SOS tingkat kerusakan dan pengrusakan ekosistem fisik lingkungan nusantara dan / atau SDAlam berakibat Ketahanan Air Nasional, Indonesia sangat rapuh (Water Security – Ketahanan Air adalah “ Keterpenuhan kebutuhan air yang layak dan berkelanjutan untuk kehidupan dan pembangunan serta terkelolanya risiko bencana terkait- air’), diikuti hilangnya keaneka ragaman hayati.

Luas lahan DAS kritis akibat logging (legal / illegal) dan alih fungsi untuk pembangunan mencapai 14 juta ha (2018), terjadi kerusakan sungai, danau, situ, waduk, embung dan lahan / lanskap akibat erosi tanah DAS, tambang minyak liar, penambangan emas tanpa izin (PETI) di sungai-sungai, minerba terbuka dan galian C legal dan illegal. Pencemaran di sungai dan badan air oleh limbah cair industri dan rumah tangga tanpa sanitasi serta limbah padat sampah sudah lama melebihi ambang daya tampung lingkungan (kualitas air sangat rendah, sungai tidak sehat bahkan sakit parah).

Penerapan penegakan hukum sesuai sangsi hukum yang tercantum dalam “UU No 32 / 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, dan “UU No 26 / 2007 tentang Penataan Ruang serta “undang-undang sektor pembangunan terkait”, belum sepenuhnya berjalan. Sebagai akibat bertambahnya kerusakan DAS yang berdampak meningkatnya debit banjir (Q) 4 s/d 5 kali debit ketika DAS masih hutan asli, maka situasi dan kondisi: “kejadian bencana banjir, tanah longsor / banjir bandang, sungai tersumbat, danau, dan waduk tersedimentasi oleh erosi tanah DAS dan sampah pada musim hujan; yang diikuti kekeringan dan defisit air pada musim kemarau, akan terus meningkat intensitas dan besarnya (terjadi bencana hidrologi / hidrometerologi – ratio debit - Qmaksimum / Qminimum membesar tak terhingga alias sungai kering Q = nol) yang berujung pada membludaknya kerugian harta / materi dan korban jiwa, gagal panen, mati ternak, terhambat perdagangan / logistik, timbulnya berbagai penyakit dll”.

Keadaan ini diperparah oleh tiadanya lagi ruang terbuka hijau (RTH) yang memadai serta penempatan kawasan industri (industrial estate) dan kawasan perumahan (real estate) dan perkotaan di dataran banjir atau daerah rawan banjir ditambah dampak perubahan iklim yang belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan sumber daya air. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa, akibat merugikan dari pengelolaan SDAir yang tidak efektif, boros (inefisien) dan tidak adil yang berujung pada ketahanan air yang rapuh dapat mencapai 6 persen PDB suatu negara.

Kedelapan; sangat lemah kemandirian/ketahanan pangan nasional. Besar sekali volume impor berbagai jenis bahan pangan (gandum 11 juta ton, beras 0,5 juta ton, jagung 3 juta ton, kedele, bawang putih/merah, buah-buahan, gula, garam, daging sapi, ayam ras, susu segar 80 % - 2,8 juta ton / tahun, dsb). Hitungan rerata tahun 2010 s/d 2017 impor bahan pangan menguras devisa US $ 8,33 miliar setara Rp 100 trilliun per tahun, yang berarti kehilangan besar peluang peningkatan pendapatan petani kita.

Kesembilan; sangat rapuh ketahanan energi nasional. Cukup besar volume impor minyak mentah (crude oil) untuk kebutuhan BBM dan bahan baku LPG (Liquified Petroleum Gas) dalam negeri, besarnya 350.000 sampai 400.000 barel per bulan menelan devisa tahun 2016 USD 16,2 milliar sedangkan untuk 6 bulan pertama 2018 menyerap devisa USD 10 milliar. Selain impor crude oil, ternyata sebagai penganti minyak tanah untuk rumah tangga Indonesia juga mengimpor LPG dengan volume tahun 2016 sebanyak 4,3 juta ton dan tahun 2018 diperkirakan 5 juta ton.

Kenyataan kondisi Indonesia sekarang menunjukkan bahwa, dampak merugikan dari 9 (Sembilan) masalah funamental multidimensi bangsa yang diuraikan di atas adalah: hasil pembangunan yang tidak efektif atau tidak adil secara sosial, tidak efisien secara ekonomi atau boros, dan tidak berkelanjutan oleh terjadinya kerusakan parah ekosistem lingkungan hidup nusantara. Resultannya berujung pertumbuhan ekonomi hanya sekitar 5 %, pengentasan kemiskinan sangat lambat, pengangguran masih tinggi, dan rendah indeks pembangunan manusia; sementara sumber daya alam menipis dengan hutang Negara terus membesar.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Napitupulu Na07

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler