x

Daerah Irigasi Gumbasa

Iklan

Napitupulu Na07

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 2 Agustus 2019

Senin, 15 Februari 2021 12:49 WIB

Usul Restorasi Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung – Masuk Rencana Aksi Citarum Harum

Mendekati tiga tahun terbentuknya Satgas Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, yang diketuai oleh Gubernur Jawa Barat (Perpres N0 15, Maret 2018); cukup memadai hasil yang dapat diraih terkait: rehabilitasi hutan dan lahan, pengendalian pencemaran limbah industri terlebih limbah padat sampah, dan mitigasi risiko banjir. Sekarang sungai - sungai di perkotaan Cekungan Bandung terlihat lebih bersih dan rapi daripada sebelumnya. Berdasar temuan pengamatan di lapangan, berikut penulis mengusulkan beberapa pemikiran mendasar dan strategis jangka panjang (RPJPN 2025-2045) terkait Restorasi Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung guna mencapai tujuan Perpres No 45 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pertambahan penduduk yang pesat disertai urbanisasi dan pengejaran pertumbuhan ekonomi yang tinggi di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, telah berdampak tertinggalnya pelestarian fungsi lingkungan hidup dan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam.

Sejak awal era Orde baru (1970) diikuti era Reformasi (2000) hingga sekarang secara cepat berlangsung over-eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan hidup yaitu:

(i) Alih fungsi atau konversi ruang terbuka dan hutan menjadi ruang terbangun berupa: pemukiman, area wisata, perhotelan, perdagangan, pusat pendidikan, kawasan industri tekstil & garmen, pertanian, perkebunan, area peternakan, tambang galian C, serta sarana & prasarana transportasi, listrik, telekomunikasi. Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) DAS Cekungan Bandung merosot drastis;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

(ii) penyadapan banyak mata air untuk air kemasan dan isi ulang, serta ekstraksi / pemompaan air tanah dengan sumur bor / dalam yang berlebihan (75 m penurunan piezometer , menambang air) oleh usaha industri, perhotelan dan apartemen berakibat penurunan / amblesan muka tanah kawasan Bandung Timur dan Selatan yang siknifikan 5 – 10 cm / tahun.

Dampak negatif Degradasi Kualitas Tutupan Lahan, Penurunan muka tanah, serta Kepadatan penduduk, Usaha industri yang intensif dan Peningkatan ekonomi sosial masyarakat di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung adalah:

(i) Peningkatan bencana banjir di Bandung selatan, terparah di daerah Dayeuh Kolot topografi rendah diperberat land subsidence; dibarengi erosi, tanah longsor dan banjir bandang di lahan kritis pegunungan terus mendangkalkan dasar sungai; munculnya penomena banjir mendadak, jalan menjadi sungai melanda Jl. Pasteur 24 Oktober 2016, banjir bandang Jl. Cicaheum Maret 2018, dan baru-baru ini 24 Desember 2020 terjadi lagi banjir bandang jalan berubah menjadi sungai menghanyutkan lumpur dan sampah, dengan terparah banjir dari Sukajadi / Karangsetra / Setiabudi menghanyutkan mobil sampai ke jalan Pasteur. Dan yang terbaru 13 Januari 2021 banjir di kawasan Dyeuhkolot Kabupaten Bandung yang kedalaman dan lama genangannya diperparah oleh adanya amblesan tanah.

(ii) Karena rendahnya resapan/retensi/infiltrasi air selama musim hujan, terjadi penurunan debit dasar (base flow) pada musim kemarau di semua anak sungai Citarum hulu yaitu: S. Cimahi, S. Cikapundung, S. Cikeruh, S. Citarik, S. Cisangkuy, S. Ciranjeng, S. Ciwidey, juga mengeringnya mata air, situ dan sumur-sumur bor dangkal berujung setiap musim kemarau terjadi kekeringan dan kelangkaan air.

(iii) Terjadi pencemaran berat kronis oleh limbah cair dari: 3000 unit industri -340.000 ton/tahun, tinja rumah tangga -35,5 ton/hari dan kotoran ternak/hewan -56 ton/hari, berikut tumpukan limbah padat sampah organik dan non organik -20.000 ton/hari mengokupasi palung sungai yang berakibat tumbuhnya vegetasi invasif, dan hilangnya fauna & flora di sungai dan situ, sehingga Citarum mendapat julukan sungai terkotor di dunia.

Penulis menilai penanganan yang sekarang yaitu Implementasi Perpres No 15 (Maret 2018) tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, serta Perpres No 45 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung (RTRKPCB) sudah on the track.

Mendesak dan penting adalah penyusunan Rencana Aksi 7 tahun Citarum Harum (RACH) 2019-2026, secara kolaboratif antar seluruh K/L terkait, Pemda provinsi dan Kabupaten/Kota, Dewan SDA Propinsi dan TKPSDA WS, serta Dunia Usaha didukung Perguruan Tinggi dan Komunitas Peduli Sungai Dan DAS setempat.

Untuk cakupan Rencana Aksi Citarum Harum, penulis menggaris bawahi pentingnya dimasukkan hal - hal sbb.:

A. Upaya non Struktural mitigasi banjir, kekeringan, dan amblesan (land subsidence) yaitu:

(i) “Penerapan Prinsip Zero Delta Q dengan Panen dan Tampung Air Hujan (rain harvest and storage) yang tercantum dalam Perpres RTRKPCB”, dan “Imbuhan buatan ke dalam cadangan air tanah (CAT)”, serta “Pengendalian pemompaan air tanah Cekungan Bandung”, sebagai upaya restorasi ekosistem. Lebih jauh disarankan agar Kemen. ESDM berkolaborasi dengan Kemen. PUPR, BPPT, LIPI, didukung Pemda Provinsi dan Kabupaten / Kota, TKPSDA-WS, Dewan SDA Provinsi, Perguruan Tinggi dan Komunitas Peduli Sungai dan DAS melakukan penelitian / kajian kelayakan lapangan sekaligus untuk menyusun Pedoman teknis dan peryaratan Penerapan Panen Hujan dan Simpan / Tandon Air (Rainharvest & Storage) dikaitkan Pembuatan Sumur Imbuhan Air Tanah di Cekungan Bandung.

(ii) Dalam rangka monitoring dan evaluasi program Rehabilitasi Hutan dan Lahan guna peningkatan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) DAS Citarum hulu, serta efektivitas implementasi prinsip zero delta Q, disarankan mentautkan IKTL DAS dan Panen & tampung hujan dengan / terhadap Debit Banjir & Debit Dasar Sungai guna memperoleh data lapangan yang berlanjut. Diusulkan agar KLHK berkolaborasi dengan Kemen. PUPR, Kemen. Dalam Negeri dan Pemda, serta BPPT, LIPI, bersama Perguruan Tinggi, dan Komunitas Peduli Sungai dan DAS setempat, melakukan penelitian terpadu ‘IKTL dan hidrologi’ pada semua anak sungai di DAS Citarum hulu.

(iii) Upaya pengaturan dan pelaksanaan pencegahan longsor dan erosi tanah pada lahan topografi terjal pegunungan Bandung Utara, Bandung Timur, Bandung Selatan dan Bandung Barat, dengan zonasi dan perizinan pertanian lahan kering yang ketat dan tegas agar sesuai dengan kaidah konservasi tanah dan keamanan guling kostruksi teknis pondasi bangunan.

(iv) Upaya pengaturan dan peningkatan penyediaan Sanitasi perdesaan dan pengolahan / pemanfaatan limbah peternakan (al. biogas) yang memenuli persyaratan, dengan pengawasan yang ketat dan tegas.

(v) Mencegah terulangnya banjir bandang di Kota Bandung dengan  pengaturan melalui Perda yang mewajibkan setiap rumah, apartemen, hotel, kantor-kantor dan ruang terbuka publik dilengkapi (dibangun) sarana panen hujan dan tampungan serta sumur resapan yang sesuai persyaratan teknis dan administrative pada butir B. (i) di atas.

B. Upaya stuktural fisik Mitigasi Banjir, Penyediaan Air Baku, dan Strategi Pencegahan Limbah Industri Tekstil dan B3:

(i) Percepatan Penyelesaian Upaya Struktural Fisik Jangka Menengah: (a) Mitigasi Risiko Banjir untuk Debit Banjir Rencana (DBR) Periode Ulang (PU) 20 tahun yaitu: -sudetan Cisangkuy ke Ciranjeng, -kolam retensi, -polder sesuai kebutuhan, (b)-waduk banjir dan penyediaan air baku untuk air minum.

(ii) Pelaksanaan konstruksi untuk Peningkatan kapasitas / keamanan Sarana mitigasi banjir menjadi Debit banjir rencana PU 40 tahun, dengan pengalihan debit banjir S. Citarik ke Kanal banjir (baru): Citarik – Waduk Saguling. Mengingat kapasitas S. Citarum, antara muara S. Citarik ke hilir Curug Jompong – Waduk Saguling tidak mungkin lagi diperbesar, untuk dapat menampung pertambahan Debit banjir akibat alih fungsi lahan DAS. Untuk menampung peningkatan Debit banjir tersebut dan sekaligus untuk mengatasi genangan banjir oleh hujan setempat pada lahan elevasi rendah di kiri S. Citarum (al. Dayeuhkolot), diusulkan membangun “Kanal Banjir lebih kurang sejajar dengan S. Citarum. Panjang kanal banjir ini, 31 km (mulai muara S. Citarik, menuju Curug Jompong sampai Waduk Saguling) dengan elevasi banjir rencana yang lebih rendah 2 m dari elevasi banjir rencana S. Citarum.

Secara teknis hal ini layak karena, elevasi dasar sungai Citarum di muara S. Citarik adalah 658, 17 m dpl, sedangkan elevasi maksimum Waduk Saguling 645,5 m dpl sehingga terdapat 12, 67 m – 2 m = 10,67 m beda tinggi (head). Dengan head 10,67 m dan panjang kanal 31 km, debit puncak banjir rencana 200 m3 / detik, perlu kanal bentuk Kotak lebar 21 m kedalaman 4.0 m. “Kelayakan konstruksi Kanal Banjir dimaksud dapat meningkat dengan adanya peluang: di atasnya bisa dibangun “Jalan Bebas hambatan (TOL) dalam kota antara muara Citarik ke Curug Jompong sepanjang 30 km”.

(iii) On top dari semua usul di atas, disarankan agar Satgas menyiapkan Strategi jangka panjang menuju Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yang berkelas dunia sebagai pusat kebudayaan, pusat pariwisata, serta pusat kegiatan jasa dan ekonomi kreatif nasional, yang berbasis pendidikan tinggi dan industri berteknologi tinggi yang berdaya saing dan ramah lingkungan.

Untuk itu sekaligus dalam rangka penyiapan RPJPN 2025 -2045, khususnya yang terkait Limbah yaitu: (a) menghentikan adanya limbah kimia dan B3 industri, dengan merelokasi semua kawasan industri tekstil dan kimia B3 yang ada sekarang ke “daerah reklamasi baru yang dilengkapi kanal navigasi, berlokasi di Reklamasi Delta Citarum Hilir seluas 4.000 Ha, siap pada tahun 2035; (b) modernisasi dan perluasan IPAL dan saluran air kotor domestik dan kota, (c) modernisasi penanganan sampah padat sebagai bahan baku Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS). -- SEKIAN, semoga bermanfaat.

Ikuti tulisan menarik Napitupulu Na07 lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler