x

Iklan

Syarifudin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 April 2019

Kamis, 25 Juni 2020 11:48 WIB

Pekerja Stress Saat Pensiun, Apa Sebab dan Solusinya?

Banyak pekerja stress saat pensiun. Akibat tidak ada uang yang cukup untuk biaya hidup. Apa sebab dan solusi pekerja stress di masa pensiun?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Akibat wabah Covid-19, banyak pengusaha atau pemberi kerja terpaksa memberhentikan atau mem-PHK (pemutusah hubungan kerja) pekerjanya. Akibat pukulan ekonomi dan pendapatan pengusaha menurun drastis. Sayangnya, banyak pekerja yang tidak puas karena kompensasi pesangon yang diterima pekerja tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Uang kadeudeuh atau penghargaan masa kerja pun belum dibayarkan. Masa kerja yang begitu lama lenyap sia-sia. Hingga berlanjut jadi sengketa pekerja versus pengusaha. Jadi kasus hubungan industrial ke pengadilan yang belum tentu jadi solusi.

Lebih dari 3 juta pekerja di-PHK. Bahkan ratusan ribu pekerja dirumahkan akibat Covid-19. Banyak pekerja gelisah dan khawatir. Akan masa depannya, tentang hari esok yang harus dijalanianya. Saat ini pun, tidka sedikit pensiunan yang hanya bisa merenungi nasibnya. Menyesal karena tidak mempersiapkan masa pensiunnya. Merana karena tidak tersedia dana yang cukup di hari tua. Semua itu terjadi akibat pekerja lalai. Tidak mempersiapkan masa pensiun. Padahal, cepat atau lambat, masa pensiun pasti tiba. Masa tidak bekerja bisa dating tanpa diduga. Atas sebab apapun atas alasan apapun.

Memang banyak orang bekerja, tapi mereka belum menyiapkan program pensiun. Alhasil 7 dari 10 pensiun akhirnya mengalami masalah keuangan di masa pensiun. Saat bekerja, boleh jadi si pekerja mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun setelah pensiun, si pekerja gagal mempertahankan gaya hidupnya. Taraf kehidupannya menurun. Bahkan tidak mungkin jadi bergantung kepada anak-anaknya atau keluarganya. Sering stress atau kerap mengeluh. Semua itu terjadi akibat tidak adanya dana yang cukup untuk membiayai kebutuhan di masa pensiun, saat tidak belerja lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bila Anda, seorang pekerja mandiri yang sama sekali belum mempersiapkan masa pensiun. Atau kantor tempat Anda bekerja tidak memiliki program pensiun. Ada baiknya mulai mempertimbangkan untuk punya program pensiun. Karena program pensiun, intinya adalah untuk menyiapkan ketersediaan dana yang layak pada saat si pekerja memasuki masa pensiun, haru tua, atau akibat terjadinya PHK

Nah, cara apa yang bisa dilakukan seoarang pekerja atau pengusaha?

Salah satu skema yang dapat dipilih adalah program pensiun iuran pasti (PPIP) atau biasa disebut defined contribution.  PPIP menumpukan manfaat pensiun seorang pekerja pada pada akumulasi iuran yang rutin disetor dan hasil investasi selama mengikuti program. PPIP berbeda dengan PPMP (program pensiun manfaat pasti) yang menetapkan rumus tertentu atas manfaat pensiun yang akan diterima pekerja, dengan mempertimbangkan masa kerja dan besaran gaji si pekerja. PPIP biasanya diselenggarakan oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) dan DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja), sementara PPMP hanya bisa diselenggarakan oleh DPPK.

Jadi, bila Anda seorang pekerja di perusahaan swasta. Baik skala kecil-menengah-besar, yang selama ini tidak punya program pensiun maka pilihan yang paling pas adalah Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Katakanlah, pekerja A di Perusahaan X. Maka untuk menjadi peserta PPIP dapat menyetorkan "iuran" secara rutin setiap bulan dalam jumlah tertentu atau sekian persen dari gaji. Dan selama menjai peserta PPIP, maka setoran iuran tersebut akan diinvestasikan pada pilihan investasi yan Anda pilih sendiri, seperti di saha,, pendapatan tetpa, atau pasar uang. Nah, ketika masa pensiun tiba, maka seluruh iuran dan hasil investasi yang terkumpul dapat dicairkan sebagai manfaat pensiun yang diterima.

Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Besar kecilnya manfaat pensiun melalui PPIP sangat bergantung pada tiga hal; yaitu 1) besarnya iuran yang disetor, 2) hasil pengembangan/investasi, dan 3) lamanya kepesertaan. Semakin lama seorang pekerja menjadi peserta PPIP maka semakin besar pula potensi manfaat pensiun yang akan diterima.

Mengaa PPIP pantas menjadi pilihan? Karena sebagai pekerja, Anda memiliki control yang kuat terhadap program pensiun yang diikuti. Daqpat menentukan besaran iuran, memilih sendiri pilihan investasi bahkan bisa memindahkanya, dan akumulasi dana yang terkumpul dapat dicek sewaktu-waktu. Beberapa ciri penting dari PPIP antara lain:

  1. Manfaat pensiun yang akan diterima pekerja adalah akumulasi iuran beserta hasil investasinya.
  2. Besaran iuran ditetapkan di awal dengan pilihan berupa persentase dari gaji atau sejumlah nominal tertentu.
  3. Kontrol dan risiko program pensiun ada di tangan peserta, termasuk risiko pilihan investasi. Ada hasil investasi selama menjadi peserta PPIP.
  4. Pencatatan dana bersifat individual atau dibukukan atas nama rekening masing-masing peserta.
  5. Ketika manfaat pensiun dibayarkan melalui PPIP yang dikelola DPLK, maka pajak yang dikenakan sudah final sebesar 5%. Benefit ini sama sekali tidak dimiliki oleh program lain yang tidak tercantum sebagai pengelola dana pensiun.

Harusnya, PPIP bisa jadi solusi bagi pekerja maupun pengusaha. Iuran pensiun dalam PPIP sudah pasti. Namun jumlah manfaat pensiun yang diperoleh sangat bergantung pada akumulasil iuran + hasil investasi + lama kepesertaannya. Iuran pun bisa berasal dari gabungan iuran pekerja dan iura pengusaha/pemberi kerja. Atau hanya dari pekerja saja atau pemberi kerja saja. Misal iuran PPIP sebesar 10%, asalnya dari  pekerja 5% dan 5% pengusaha/pemberi kerja. Penting bagi pekerja, bahwa PPIP bersifat individual atau kendali ada tangan si pekerjatermasuk risiko investasinya. Saat berhenti bekerja pun, iuran yang terkumpul otomatis menjadi milik si pekerja. Tapi harus diingat, PPIP baru dapat cairkan manfaatnya saat usia pensiun tiba.

Pada PPIP, penyelenggara DPLK yang dipilih bertindak sebagai pengelola administrasi program pensiun selama menjadi peserta hingga manfaat pensiun dibayarkan. Tentu, sesuai dengan standar administrasi dan pelayanan yang professional, khususnya dalam pelaporan akumulasi iuran secara berkala. Oleh karena itu, program pensiun iuran pasti harusnya didukung oleh sistem teknologi yang memadai.

Ketahuilah, tiap pekerja setidaknya membutuhkan tingkat penghasilan pensiun (TPP) sebesar 70%-80% dari gaji terakhir. Artinya, bila gaji terakhir Rp. 10 juta, maka dipbutuhkan dana Rp. 7-8 juta per bulan di masa pensiun. Agar dapat memenuhi kebutuhan dan mempertahankan gaya hidup. Oleh karena itu, sangat diperlukan program pensiun saat masih bekerja.

Jadi, pilihan memang ada di tangan Anda sebagai pekerja. Mau seperti apa di masa pensiun di hari tua? Sejahtera atau merana; nyaman atau tidak nyaman. Dan sebagai solusinya, PPIP (program pensiun iuran pasti) bisa jadi solusinya … #YukSiapkanPensiun #SadarPensiun

 

Ikuti tulisan menarik Syarifudin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB