x

Iklan

JUNAIDI LUBIS

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 3 Juli 2020

Sabtu, 4 Juli 2020 06:40 WIB

Pak Din (Syamsudin), Tokoh dan Negarawan.

Pak Din adalah negarawan

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pak Din begitu kami menyebutnya sebagai warga Muhammadiyah, Pak Din yang memiliki nama asli Prof. Dr. Muhammad Sirajuddin Syamsudin M.A. adalah seorang tokoh sejati di kalangan Muhammadiyah bahkan dalam bernegara. Pak Din pernah menjabat sebagai ketua umum pimpinan pusat muhammadiyah periode 2005 – 2010 dan terpilih kembali untuk masa jabatan 2010 – 2015.

Pak din adalah sosok negarawan yang tidak hanya bernaung dalam organisasi Muhammadiyah tetapi juga punya posisi strategis dalam struktur kenegaraan yaitu pernah menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai 18 Februari 2014 sampai dengan 27 Agustus 2015 dan sebagai Wakil Ketua Umum majelis MUI dengan masa jabatan mulai 28 Juli 2005 sampai 18 Februari 2014. Itu menanandakan bahwa sosok Pak Din adalah seorang tokoh yang tidak diragukan keberadaan nya dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Pak Din  juga pernah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban. Ini menunjukkan kepada dunia dan kita semua bahwa Pak Din lagi lagi adalah seorang tokoh yang diyakini mempunyai kemampuan, kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni dibidangnya dan tidak bisa dipungkiri oleh siapapun. Bahkan dalam dunia internasional sekalipun Pak Din juga menjabat sebagai Honorary President World Conference on Religions For Peace, Chairman of Center for For Dialogue and Cooperation among Civillizations and Chairman World Peace Forum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari pengalaman Pak Din selama masuk dalam lingkaran istana, ia memiliki kegelisahan yang amat mendalam kepada negara kesatuan Indonesia, bahwa Pak Din menganggap bahwa dengan masuknya ia dalam ruang lingkup istana dapat memberikan pencerahan tidak hanya kepada negara pada bidang agama akan tetapi dapat dan mampu membantu Presiden Jokowi pada waktu itu untuk menuntaskan persoalan kehidupan yang amat pelik dalam berbangsa dan bernegara. Kehadiran Pak Din pada saat menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Untuk Urusan Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban disambut baik oleh Bapak Presiden Jokowi Dodo. Dengan kata lain Pak Din menyampaikan pesan yang tersirat kepada kita bahwa seorang yang berasal dari kalangan Organisasi Muhammadiyah juga mampu punya tempat dan kedudukan yang strategis untuk dapat membantu negara menjawab dan menuntaskan persoalan agama, politik, perpecahan dikalangan umat dan persoalan pelik lainnnya.

Pak Din menganggap kondisi kerukunan antarumat beragama di Indonesia dapat dijadikan rule (contoh) bagi negara-negara yang sedang berkonflik seperti Ssuriah, Iran, Irak, Palestina dengan Israel dan negara-negara lainnya. Ditambah lagi dengan Indonesia yang masyarakatnya majemuk yang memiliki adat kebiasaaan, agama, suku, ras, sosial, ekonomi, budaya yang sangat beragam yang perlu dijaga oleh seluruh lapisan masyarakat, baik dari  kalangan individual, tokoh sampai pemimpin.

Dari sekian contoh sikap negarawan yang telah ditunjukkan oleh Pak Din kepada kita ternyata masih ada sebagian kecil masyarakat yang melontarkan kritikan kepada Pak Din. Masih segar di ingatan kita bahwa Ruhut Sitompul mengatakan bahwa Pak Din itu ayam sayur dan jago kandang. Pernyataan seperti ini sangat disayangkan disampaikan oleh ruhut yang saat itu menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR-RI) dari Fraksi Partai Demokrat. Harusnya Ruhut menjaga etika ketika berbicara dihadapan media sebagai pejabat publik dan menahan dirinya dari perkataan yang sia-sia, mengingat pada waktu itu bahwa posisi Pak Din adalah sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang memberikan kritikan yang sehat dan membangun kepada Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Tidak lama setelah pernyataan Ruhut itu, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengambil lengkap cepat, kongkrit dan nyata dengan melaporkan Ruhut Sitompul sebagai anggota DPR RI Komisi III ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Tidak cukup sampai disitu Pemuda Muhammadiyah juga mengirimkan surat kepada Ketua Umum Partai Demokrat pada waktu itu dijabat oleh Bapak SBY dan meminta kepada Pak SBY untuk memecat Ruhut Sitompul atas perkataan yang sia-sia itu. Secara resmi Pemuda Muhammadiyah yang dikomandoi oleh Bang Dahnil Anjar Simanjuntak juga mengirimkan surat kepada Fraksi Partai Demokrat di Gedung Senayan.

Belakangan ini, kondisi politik dan kemanaan negara Indonesia dibuat gaduh oleh Ade Armando yang mengatakan Muhammadiyah dan Pak Din ingin memakzulkan presiden dan menyebut Pak Din sebagai si dungu. Padahal posisi Pak Din pada saat itu adalah sebagai pembicara utama (Keynote Speaker) yang diundang oleh Webinar Nasional Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTMA) dan Kolegium Jurist Institut (KJI). Dengan Tema “Menyoal kebebasan berpendapat dan konstitusionalitas pemkazulan presiden di era Pandemi Covid-19”.

Jika dilihat lebih jauh acara seminar tersebut juga banyak dihadiri oleh para guru besar antara lain: Prof. Dr. Aidul fitriciada Azhari, M. Hum (Ketua Umum MAHUTMA), Prof. Susi Dwi Harijanti , LLM., Ph. D. (Guru Besar UNPAD), Prof. Denny Indrayana, LLM., Ph. D. (Mantan Wamenkumham RI), Prof. Dr. Suteki M. Hum. (Pakar Filsafat Pancasila) dan guru-guru besar lainnya.

Pernyataan seperti yang disampaikan Ade Armando sangat berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi dan kebebasan berpendapat dimuka umum ditambah lagi bahwa seminar yang dilakukan itu adalah bagian dari dunia pendidikan untuk mencerahkan pengetahuan khalayak umum. Jika dilihat lebih jauh Konstitusi kita menjamin kebebasan berpendapat sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indoesia Pasal 28 E Ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh sebab itu, dijamin oleh Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB, dengan tegas mengatakakan dalam Pasal 19 dan Pasal 20.

Pasal 19 : “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mnegeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat denga cara apapun juga dan tidak memandang batas-batas.”

Pasal 20 Ayat (1) : “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat”.

Ayat (2) : “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”

Senada dengan itu dilihat dari sudut pandang hukum pidana bahwa apa yang dikatakan oleh Ade Armando adalah fitnah keji yang ditujukan kepada Muhammadiyah dan Pak Din untuk itu penerapan hukum pidana sudah sepatutnya diarahkan untuk menjaga kondusifitas keamanan negara. Bahwa tindakan Ade Armando melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  Pasal 27 Ayat (3) yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang meiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Dan Pasal 28 Ayat (2) yang berbunyi: “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).”

Wallahu a’lam bis shawab.

Junaidi Lubis S.H.,M.H.

Ikuti tulisan menarik JUNAIDI LUBIS lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler