x

sumber : google.com

Iklan

JUNAIDI LUBIS

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 3 Juli 2020

Rabu, 21 Juni 2023 08:03 WIB

Pajak Kita untuk Perekonomian Indonesia

Membayar pajak adalah cara kita membantu memajukan perekonomian Indonesia.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pajak dilihat dari sektor perekonomian adalah hal yang sebelumnya ranah privat. Namun sekarang hal itu sudah berubah menjadi ranah publik atau sesuatu yang harus diketahui secara umum. Pajak jika dilihat dari perspektif sejarah adalah pungutan yang sifatnya paksaan yang dilakukan seseorang atau pemerintah yang memiliki kekuasaan. Bahwa pajak itu dipungut adalah untuk kepentingan kekuasaan. Kejadian yang lalu itu ingin mengatakan kepada kita bahwa tidak ada kegiatan usaha yang dilakukan tanpa adanya pajak (pungutan) dari kekuasaan.

Bahkan sampai hari ini seiring dengan perubahan jaman yang makin dan pesatnya perkembangan tekhnologi, pajak itu pun mengalami perkembangan. Pelayanan pajak yang dahulunya masih bersifat manual. Dulu pungutan dilakukan dengan mendatangi satu demi satu orang atau badan usaha. Petugas meminta langsung pajak tanpa aturan yang jelas. Bahkan memintanya pun dengan cara paksa dan sedikit kekerasan. Itu terjadi di jaman sebelum kemerdekaan atau jaman kerajaan.

Tapi hari ini sangat jauh perbedaannya. Berbagai hal sudah terjadi perkembangan dengan kemajuan tekhnologi. Pungutan pajak bisa dilakukan sceara digital. Layanan ini sangat mudah diakses semua lapisan masyarakat khususnya wajib pajak tanpa lagi harus menunggu ada waktu luang ke kantor perwakilan pajak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apa, sih, sebenarnya pajak itu? Apa pentingnya pajak ditunaikan? Dan seberapa tinggi pengaruh pajak itu untuk perekonomian Indonesia? Maka hal-hal mendasar semacam ini pasti akan selalu menjadi pertanyaan dalam setiap diri manusia.

Pajak secara defenisi adalah kontribusi setiap warga negara yang memenuhi kategori untuk menjadi wajib pajak baik itu orang pribadi maupun badan usaha. Pajak itu sifatnya memaksa maka disebut sebagai utang setiap orang pribadi atau badan usaha kepada negara sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Warga tidak mendapatkan imbalan baik secara langsung maupun tidak langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk kepentingan pembiayaan negara. Pajak adalah pemasukan bagi negara dalam rangka pembangunan nasional.

Secara falsafah pajak itu sendiri digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Indonesia. Dari kata ini bisa disimpulkan bahwa pajak itu demi kepentingan perbaikan perekonomian masyarakat Indonesia. Kumpulan pajak ini diharapkan mampu memperbaiki berbagai sektor pembangunan nasional kedepan, baik itu untuk pembangunan sarana maupun prasarana. Maka dalam hal ini membayar pajak menjadi satu kewajiban yang wajib ditunaikan oleh setiap wajib pajak baik pribadi maupun badan agar tujuan pembangunan nasional dapat diraih dengan maksimal. Dimana hal ini juga ditegaskan sesuai dengan sistem self assesment yang dianut dalam perpajakan Indonesia.

Dengan adanya pajak mampu memperbaiki perekonomian indoensia dalam banyak bidang, seperti perbaikan jalan, untuk pendidikan, mingkatkan keamanan, kesejahteraan masyarakat dalam lapang pertanahan yang sering konflik dan fasilitas umum lainnya. Maka dalam hal ini itu semua dilakukan negara semata-mata untuk terus melakukan berbagai kemajuan masyarakat Indonesia itu sendiri, tapi sayangnya sampai hari ini masih sedikit masyarakat Indonesia yang mau sadar akan pentingnya menunaikan kewajiban sebagai wajib pajak untuk mau membayarkan pajaknya.

Bagi kalangan masyarakat keatas membayarkan pajak adalah cara mereka menyumbangkan hartanya untuk perbaikan perekonomian nasional. Jadi jangan ada lagi masyarakat golongan atas yang tidak mau membayar pajak atau mencoba untuk mengelabui pajak. Hal ini harus dihiindari oleh setiap wajib pajak orang pribadi dan badan usaha.

Dalam hal ini pentingnya kesadaran kita untuk mau menunaikan pajak demi pembangunan bisa dilaksanakan dengan merata, bahkan sampai pelosok Indonesia sekalipun. Sudah beragam kemudahan yang diberikan negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar masyarakat itu turut serta taat membayar pajak.  DJP bahkan melibatkan berbagai pihak baik dari kalangan anak muda sebagai relawan juga termasuk memanfaatkan tekhnologi agar meningkatkan minat masyarakat untuk mau menunaikan kewajibannya. Ini semua dilakukan pemerintah melalaui DJP agar memang masyarakat itu semakin sadar bahwa betapa pentingnya menjadi orang yang taat pajak sama pentingnya dengan kewajibannya lainnya demi mendorong berbagai perbaikan dalam pembangunan.

Dengan dibayarnya pajak itu juga menandakan bahwa masyarakat Indonesia telah sadar akan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.  Mereka yang tak bayar pajak mempertegas bahwa mereka tidak menginginkan perekonomian Indonesia maju dan berdaulat. Selanjutnya yang terakhir adalah pentingnya pajak untuk perekonomian Indonesia adalah bahwa dengan telah ditunaikan pajak, itu menandakan bahwa sebagai masyarakat ikut berperan serta meningkatkan pendapatan negara melalui pajak yang ditunaikan.

Ke depan bagaimana cara agar minat masyarakat untuk mau menunaikan kewajibannya kepada negara menjadi lebih tinggi lagi, jangan lagi ada yang sampai didatangi langsung oleh para petugas pajak atas kelalaiannya untuk menunaikan kewajiban. Bahwa pajak ini juga sebagai pengatur kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan yang terus mengalami perubahan dan perkembangan. Juga mampu mengendalikan harga-harga dipasar agar tetap dalam keadaan normal dan kalaupun mengalami kenaikan tidak terlalu begitu tinggi sehingga membebani perekonomian itu sendiri (sebagai tolak ukur kebijakan pemerintah).

Di sisi lain pajak mampu mengendalikan laju inflasi yang terjadi dalam satu negara sebab pajak yang stabil akan melahirkan perekonomian yang lebih efektif dan juga lebih efisien dalam pelaksanaannya. Bahwa dengan adanya pajak diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara, harusnya yang terjadi adalah semakin banyak wajib pajak dalam satu negara itu maka akan semakin tinggi pula pendapatan satu negara itu dari sektor pajak yang sudah ditunaikan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan usaha.

Dan ini sudah terbukti dari apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Ibu Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa realisasi penerimaan negara dalam bidang perpajakan mencapai Rp. 2.034,5 Triliun atau 114% dari target Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 sebesar Rp. 1.784 Triliun tumbuh sebesar 31, 4% dari tahun sebelumnya. Data ini menunjukkan kepada kita semua, bahwa perekonomian Indonesia akan semakin baik dan semakin sejahtera masyarakatnya karena pajak mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Terakhir pepatah bijak mengatakan orang bijak akan bayar pajak.

Ikuti tulisan menarik JUNAIDI LUBIS lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

17 jam lalu

Terpopuler