x

Iklan

Sayyidina Aliudin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 22 Juli 2019

Rabu, 22 Juli 2020 05:49 WIB

Oh Bansos, Sampai Kapan Kita Bisa Dapat?

Bantuan sosial (bansos) sekarang ini masih diberikan pemerintah. Baik pemerintah kota, kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat. Bansos ini diperuntukkan bagi masyarakat yang benar benar terdampak pandemi Covid-19.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Bantuan sosial (bansos) sekarang ini masih diberikan pemerintah. Baik pemerintah kota, kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat. Bansos ini diperuntukkan bagi masyarakat yang benar benar terdampak pandemi Covid-19.

Penyaluran bansos ini diterapkan dengan prinsip kehati-hatian dalam pendataan penerima bansos. Agar tetap sasaran dan berkeadilan. Sehingga, dengan harap tidak ada lagi masyarakat yang benar benar butuh dapat bansos.

Berdasarkan keterangan yang didapat penulis. Dalam penyaluran bansos seluruh jajaran Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan akselerasi penyaluran bantuan sosial. Hal tersebut selain untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terdampak Covid-19, juga untuk menggerakkan roda perekonomian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk mendukung penanganan dampak Covid-19, Kementerian Sosial mendapat alokasi anggaran bantuan sosial sebesar Rp 100,2 triliun. Dana itu amanah besar untuk meringankan beban masyarakat dan memutar roda perekonomian.

Saat ini pemerintah juga mastikan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) tetap dipegang oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). KKS ini tidak boleh dikolektifkan oleh pihak lain dengan alasan apapun. Hal ini untuk meminimalisir penyalahgunaan bantuan sosial non tunai.

Ini kerja cerdas pemerintah agar bantuan benar benar diterima yang tepat. Dengan harapan seluruh pelaksana program bantuan sosial dapat bekerja secara sinergis. Ini demi mendukung percepatan dan ketepatan pemanfaatan bantuan bagi para penerima. Selain bantuan sosial berupa makanan pokok.

Juga ada bantuan dana desa. Pemerintah melalui Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (PDTT) diperpanjang. Dana ini sebagai langkah pemerintah membantu masyarakat yang terdampak wabah Covid-19.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, ada perpanjangan 3 bulan lagi atau 3 kali penyaluran kepada penerima bansos dana desa (DD). Dalam periode kedua itu, masing-masing KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan menerima bantuan senilai Rp 300 ribu selama tiga bulan. Hanya saja, bagi yang anggarannya tidak mencukupi, desa diperbolehkan menyalurkan sebanyak 2 kali saja atau dua bulan.

Perlu diketahui. Dana desa yang digunakan untuk bantuan sosial sebesar 35 persen, untuk kegiatan desa terkait wabah Covid-19 5 persen dan 10 persen untuk kegiatan padat karya. Sehingga desa ini masih punya kemampuan fiskal 50 persen dari dana desa.

Diketahui, pemerintah memperpanjang program bantuan sosial Dana Desa untuk warga terdampak Covid-19 hingga bulan Desember mendatang.

Ikuti tulisan menarik Sayyidina Aliudin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler