x

Iklan

Tania Adin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 31 Juli 2020

Kamis, 1 Oktober 2020 06:48 WIB

Investasi Tingkatkan Potensi Industri Nasional

13 Januari 2014 silam, seluruh pemegang kontrak karya pertambangan mineral wajib melakukan peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Hilirisasi istilahnya. Dan, ini menjadi amanat Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

13 Januari 2014 silam, seluruh pemegang kontrak karya pertambangan mineral wajib melakukan peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Hilirisasi istilahnya. Dan, ini menjadi amanat Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba.

Hilirisasi atau usaha meningkatkan nilai tambah tambang mineral dan batubara, diatur dalam Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 95 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 secara tegas menyebutkan, pemegang izin usaha pertambangan wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan batubara di dalam negeri. Dalam hilirisasi, pengolahan tidak hanya mengambil manfaat mineral dan batubara dalam bentuk bijih atau konsentrat. Tetapi mengolah dan memurnikan hingga menjadi bentuk lanjutan dengan nilai lebih tinggi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Presiden Joko Widodo menggencarkan hilirisasi mineral dan batubara. Presiden memiliki keyakinan bahwa Indonesia mampu bersaing secara global dengan minerba yang dimiliki. Selama ini, pasokan minerba hanya di ekspor secara mentah. Hal ini berdampak pada pendapatan negara. Idealnya, nilai tambah dari minerba harus segera direalisasikan. Presiden menyatakan, “jadi ekspor kita tidak bahan baku material lagi, udah nggak jamannya lagi. Ekspor yang namanya batu bara, bahan mentah kopra, CPO. Kita ingin ekspor kita dalam bentuk barang-barang, minimal setengah jadi”.

Indonesia adalah negeri penuh berkah. Anugerah dari Pencipta berlimpah bagi negeri ini. Karunia tersebut tak hanya ada di atas permukaan bumi pertiwi, tetapi juga di bawah permukaan bumi. Segala hal tersedia di negeri ini. Tanah subur, aneka rupa flora dan fauna, lanskap alam ‘nan indah, hingga berlimpahnya sumber daya mineral.

Sumber daya mineral adalah aset pembangunan negeri ini. Sudah pantas dan selayaknya, bermacam ragam kekayaan alam ini dijaga dan dilestarikan. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 33, “Dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Indonesia punya keistimewaan. Keistimewaan akan sumber daya alam berlimpah, khususnya sumber daya mineral. Potensi alam ini memiliki satu tujuan, yakni membawa keberlimpahan serta kesejahteraan rakyat.  


Hilirisasi adalah Solusi

Maka dari itu, dibutuhkan perubahan kerangka berpikir dari pengelolaan dan penataan. Hal ini diperlukan agar terciptanya sebuah keutamaan yang masuk akal serta dapat bersaing. Tidak ada yang otomatis. Semuanya butuh proses untuk menuju suatu tujuan positif. Dan, perubahan tidak mungkin tercipta tanpa berbasiskan manfaat ilmu pengetahuan serta teknologi.

Penerapan ekspor bahan tambang mineral seharusnya tidak dapat dilakukan lagi. Sudah terlalu lama negeri ini terjebak di lubang yang sama. Tidak hanya sesuai konstitusi, tetapi juga berlandaskan perhitungan kebijakan ekonomi yang kompetitif.

Indonesia terancam kehilangan besarnya nilai tambah, jika ekspor bahan mentah masih dilakukan. Struktur industri negeri akan goyah, dan Indonesia selalu menjadi bangsa yang tergantung pada bangsa lain. Dan, hilirisasi menjadi sebuah terobosan serta solusi. Walaupun rintangan tidak sedikit, banyak peluang dan kesempatan bagi negeri ini.

Kehadiran Investasi buka Akses

Hilirisasi tidak hanya terjadi pada sektor industri tambang mineral. Hilirisasi bahkan telah diterapkan pada sektor lainnya. Hilirisasi adalah komitmen absolut dalam pembangunan struktur industri yang kuat. Rangkaian hulu ke hilir pada mata rantai industri, keterikatan yang kuat, dan baiknya sistem integrasi menjadi ciri khas dari hilirisasi.

Hilirisasi dipercaya dapat mendatangkan keuntungan berlipat bagi Indonesia. Salah satunya dengan terbukanya peluang untuk penanaman investasi. Investor global diyakini akan menanamkan modalnya di Indonesia. Seperti pada 3 kawasan yang kini menjadi fokus pembangunan untuk hilirisasi yakni di Morowali (Sulawesi Tengah), Konawe (Sulawesi Tenggara), dan Weda Bay (Halmahera Tengah).

Aneka ragam kebijakan industri terus dikembangkan. Semua dilakukan demi meningkatkan daya saing produktivitas. Selain itu, kerja sama dengan berbagai pihak terus dilakukan. Hal tersebut dilakukan guna menarik investor menanamkan modalnya di negara ini. Hadirnya investasi membawa atmosfer positif bagi seluruh nilai tambah dalam negeri. Selain itu, kehadiran investasi dapat membuka akses pasar ekspor lebih luas. 

Dengan sumber daya melimpah, bukan saja faktor produksi tetapi juga pasar yang menjanjikan, telah membuat Indonesia sebagai surga bagi pengembangan bisnis bagi perusahaan–perusahaan global melalui pengembangan pabriknya.

Ikuti tulisan menarik Tania Adin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler