x

Iklan

Chika Lestari

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 31 Juli 2020

Jumat, 2 Oktober 2020 05:56 WIB

Si Seksi Nikel, Rising Star yang Diperebutkan

Mengapa seolah-olah nikel menjadi magnet dari setiap pemberitaan? Adakah yang salah dari rising star alias nikel ini? Ada apa di balik ini semua?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Hadirnya investasi di sebuah negara tentunya akan membantu roda perekonomian terus berjalan, tak terkecuali Indonesia. Setiap investor yang menanamkan investasinya tentu telah berdasarkan kesepakatan, kepastian, kemudahan, dan efisiensi dalam pelaksanaan investasi yang sudah ditentukan oleh peraturan negara.

Jika peraturan investasi telah ditetapkan, maka diharapkan investor berbondong-bondong datang untuk menanamkan modalnya pada suatu negara. Tapi nyatanya, tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk mengundang investor agar mengucurkan dananya. Para investor tentunya harus melihat dan menganalisa secara mendetail terkait peraturan penanaman modal di negara tujuan.

Indonesia yang telah berdiri di usia 75 tahun tentunya tidak berjalan di tempat dalam merancang peraturan investasi. Namun sayangnya, segudang rancangan untuk mengundang investor ke tanah air belum cukup menarik perhatian investor untuk datang. Dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya seperti Vietnam, Thailand, Singapura, dan Malaysia, nampaknya Indonesia masih tertinggal dari segi mendatangkan dana investasi khususnya PMA (penanaman modal asing). Negara tetangga rupanya lebih bergerak cepat dalam kemudahan mendatangkan PMA. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah segenap jiwa melakukan perubahan dan pembenahan guna melancarkan aktivitas investasi. Terutama dalam hal birokrasi investasi. Sayangnya, banyak kalangan menilai bahwa birokrasi tersebut kurang menarik perhatian investor. 

Fakta di lapangan menunjukkan investor merasa bahwa seakan ada “perangkap” ketika mereka menanamkan investasinya di Indonesia. Apa yang disepakati di awal sepertinya dapat berubah saat proyek berjalan. Tak hanya itu, terkadang efek domino kebijakan dan peraturan dapat membuat investor bingung apa yang sedang terjadi pada birokrasi investasi di Indonesia.

Salah satunya adalah keberadaan HPM (Harga Patokan Mineral) yang diteken oleh Menteri ESDM pada April 2020. Namun, penerapan HPM dirasa masih kurang menyentuh ke seluruh minerba yang ada negara ini. Hal ini terbukti bahwa hanya mineral nikel saja yang diharuskan untuk tertib menerapkan HPM. 

Bukti nyatanya adalah pembentukan satgas HPM Nikel. Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral (HPM) Nikel telah ditetapkan pada 13 Agustus 2020 lalu. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin mengatakan, setelah terbentuknya tim pengawas HPM nikel, belum ada temuan pelanggaran yang terjadi.

Mengapa mineral lainnya belum ketat dalam penerapan HPM seperti pada nikel? Apakah tim satgas HPM khusus mineral lainnya telah dibentuk? Agar nantinya HPM bisa merata diterapkan pada mineral lainnya.

Mengapa seolah-olah nikel menjadi magnet dari setiap pemberitaan? Adakah yang salah dari rising star alias nikel ini? Ada apa di balik ini semua?

Ya, pada akhirnya, semua masyarakat dan pelaku pengusaha di bidang minerba hanya bisa berharap. Semoga kehadiran HPM dapat membuat investor betah berinvestasi di Indonesia.

Ikuti tulisan menarik Chika Lestari lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler