Disurati Serikat Buruh Internasional, UU Cipta Kerja Tak Sejalan HAM dan Hanya Pentingkan Investor Bukan Rakyat, Adakah Respon Jokowi?

Rabu, 7 Oktober 2020 14:13 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sepertinya, dengan memaksa UU Omnibus Law Cipta Kerja lahir dan disahkan, Jokowi, pemerintah, DPR dan paket stakeholder yang menjadi "anteknya", memang sedang menantang dan menentang rakyat. Pasalnya, kini buruh dan mahasiswa juga benar-benar sudah marah dan dibenturkan dengan sesama rakyat yang "berseragam". Menyedihkan.

Dikutip dari Ifj.org, Selasa, 6/10, ) ,Dewan Serikat Buruh Global, atau The Council of Global Unions (CGU), mengungkapkan bahwa, "Kami khawatir bahwa pemerintah sedang berupaya untuk melembagakan perubahan besar dan deregulasi pada ekonomi, ketika prioritas harus diberikan untuk menangani krisis kesehatan masyarakat yang telah diperburuk oleh undang-undang perdagangan dan ketenagakerjaan yang dideregulasi dan kurangnya pendanaan layanan publik."

Bukan kepentingan rakyat

Mereka mengirim surat ke Presiden Joko Widodo. Isinya menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja karena UU Cipta Kerja lebih mengutamakan kepentingan investor ketimbang kepentingan masyarakat, buruh, dan lingkungan hidup.

Selain itu, UU Cipta Kerja mengancam proses demokrasi karena pembahasannya berlangsung di tengah pandemi Covid-19, di mana rapat dengar pendapat yang melibatkan publik dibatasi.

Kira-kira atas surat tersebut apa respon orang nomor satu di NKRI yang justru menjadi pengusul pertama lahirnya UU Cipta Kerja ini?

Seperti sudah terpublikasi di berbagai media RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Jokowi dan merupakan bagian dari RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020. Karenanya, pembahasan memang dipercepat dengan berbagai dalih. Bahkan, awalnya RUU Cipta Kerja diharapkan Jokowi dapat selesai sebelum 17 Agustus meskipun di tengah pandemi Covid-19. Luar biasa. Namun, seolah ini adalah pekerjaan DPR.

DPR yang kini lebih menjadi alat pemerintah dan kepentingan partai politik, seperti kerbau dicucuk hidung karena harus melayani "Tuannya".  Sehingga UU Cipta Kerja menjadi priorotas yang dikebut meski mereka juga memahami risiko yang akan timbul di tengah masyarakat, khususnya buruh.

Padahal banyak RUU lain yang belum juga diselesaikan oleh DPR seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT), meski RUU Cipta Kerja yang dibahas jumlahnya jauh lebih banyak. 

Atas kolaborasi pemerintah dan DPR yang melayani usulan dan perintah Jokowi, maka disahkanlah UU Cipta Kerja yang kini sudah menuai akibatnya. Demonstrasi buruh dan mahasiswa di wilayah NKRI di tengah Covid-19 tak dapat dibendung dan di beberapa daerah juga rusuh karena polisi juga menjadi benteng UU Cipta Kerja ini, bukan menjadi pengayom rakyat.

Lebih miris, dalam publikasi di berbagai media, di tengah buruh dan mahasiswa berdemonstrasi, pihak Istana Negara enteng sekali membuat pernyataan di tengah agar RUU Cipta Kerja di cabut. Istana malah bilang, silakan ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tak pelak, netizen pun membalas dengan komentar. "MK siapa yang gaji, meski uangnya pakai uang rakyat?". Apa artinya itu semua? Polisi, MK, dan siapa lagi yang kini sudah bukan berpihak kepada rakyat?

Ulah Jokowi, pemerintah, dan DPR yang mengebut dan mengesahkan UU Cipta Kerja pun tegas disoroti oleh Serikat Buruh Internasional (CGU) yang mengkhawatirkan tolak ukur, kompleksitas, dan jangkauan undang-undang, yang mengubah 79 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal, sebagai ancaman bagi proses demokrasi sejati, terutama pada saat pertemuan publik harus dibatasi di tengah pandemi.

Karenanya, Serikat Buruh International menyampaikan keprihatinan yang serius tentang berbagai ketentuan dan klaster, termasuk klaster tenaga kerja, listrik, pendidikan dan ketentuan deregulasi perlindungan lingkungan. Dan, secara keseluruhan undang-undang tersebut menempatkan kepentingan dan tuntutan investor asing di atas pekerja, masyarakat, dan lingkungan.

Tak sejalan HAM

Lebih tajam lagi, CGU juga mengungkapkan bahwa prosedur dan substansi Omnibus Law Cipta Kerja tidak sejalan dengan kewajiban HAM Indonesia di bawah hukum HAM internasional. Selain itu, juga sangat signifikan menggerogoti hak dan kesejahteraan pekerja Indonesia dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003.

Untuk itu, seperti dilansir dalam Ifj.org, Selasa (6/10/2020) dan sudah dikutip.oleh berbagai media di Indonesia,  dalam surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, CGU memberikan lima poin tuntutan terkait RUU Cipta kerja, yang saya ambil intisarinya, yaitu agar Jokowi mencabut Omnibus Law UU Cipta kerja, UU Ketenagakerjaan harus mengacu standar ketenagakerjaan internasional, merundingkan kembali dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja tentang masalah yang tidak tercakup dalam UU Ketenagakerjaan No.13/2003, menghormati ketentuan konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK No. 111/PUU-XIII/2015) yang melindungi energi sebagai barang publik dan jasa yang dikendalikan negara, memulai proses konsultasi yang melibatkan serikat pekerja, perwakilan komunitas, dan gerakan sosial untuk mengembangkan Rencana Pemulihan Covid-19 yang dirancang untuk merangsang pekerjaan yang layak, layanan publik yang berkualitas, dan pembangunan berkelanjutan.

Namun, dari semua hal tersebut, ada yang menarik dari apa yang disampaikan oleh CGU yaitu 

Prosedur dan substansi Omnibus Law Cipta Kerja tidak sejalan dengan kewajiban HAM Indonesia di bawah hukum HAM internasional. 

Selain itu, CGU juga memandang bahwa secara keseluruhan,

UU Omnibus Law Cipta Kerja lebih menempatkan kepentingan dan tuntutan investor asing di atas pekerja, masyarakat, dan lingkungan Indonesia

Sepertinya, dengan memaksa UU Omnibus Law Cipta Kerja lahir dan disahkan, Jokowi, pemerintah, DPR dan paket stakeholder yang menjadi "anteknya", memang sedang menantang dan menentang rakyat. Pasalnya, kini buruh dan mahasiswa juga benar-benar sudah marah dan dibenturkan dengan sesama rakyat yang "berseragam". Menyedihkan.

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler