x

Ilustrasi Debat. Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay

Iklan

Napitupulu Na07

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 2 Agustus 2019

Minggu, 11 Oktober 2020 18:36 WIB

BJPSDA Kunci Sinergi dan Keterpaduan Pembangunan Lintassektor, Lintaswilayah dan Lintasgenerasi!

Melanjutkan tulisan sebelumnya mengenai Pengujian ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU 17/2019 tentang SDA), berikut adalah bahasan tentang BJPSDA untuk PLTA, yang dimohon oleh Persatuan Pekerja Indonesia Power (PPIP) dan Serikat Pekerja Pembangkit Jawa Bali (SP–PJB) untuk ditiadakan. Tulisan ini diawali uraian pengalaman Negara lain tentang bagaimana penyediaan biaya investasi dan biaya operasional infrastruktur Pengelolaan SDA di Wilayah Sungai, berikut penerapan pungutan / fee layanan Air dan PLTA. Diikuti penjelasan proses penetapan dan pemungutan tarif BJPSDA yang sudah berjalan selama ini di Indonesia. Kemudian ditutup dengan bahasan 3 (tiga ) pasal UU 17/2019 tentang SDA yang terkait BJPSDA, dan yang oleh penggugat dimohon untuk diuji oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Melanjutkan tulisan sebelumnya mengenai Pengujian ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU 17/2019 tentang SDA), berikut adalah bahasan tentang BJPSDA untuk PLTA, yang dimohon oleh Persatuan Pekerja Indonesia Power (PPIP) dan Serikat Pekerja Pembangkit Jawa Bali (SP–PJB) untuk ditiadakan. Tulisan ini diawali uraian pengalaman Negara lain tentang bagaimana penyediaan biaya investasi dan biaya operasional infrastruktur Pengelolaan SDA di Wilayah Sungai, berikut penerapan pungutan/fee layanan Air dan PLTA. Diikuti penjelasan proses penetapan dan pemungutan tarif BJPSDA yang sudah berjalan selama ini di Indonesia. Kemudian ditutup dengan bahasan 3 (tiga ) pasal UU 17/2019 tentang SDA yang terkait BJPSDA, dan yang oleh penggugat dimohon untuk diuji oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Untuk memperoleh wawasan lebih luas, berikut adalah beberapa pokok pikiran yang diambil dari Laporan OECD: (i) Background report for OECD Expert Meeting on Water Economic and Financing- Paris 15-17 March 2010; (ii) Economic instrument for mobilizing financial resources for supporting IWRM. Introduksi laporan tersebut menyatakan bahwa: Untuk memastikan keberlanjutan dan kelayakan finansial jangka panjang pengelolaan sumber daya air terpadu (PSDAT), diperlukan kerangka kebijakan yang jelas untuk pembiayaan air. Ini termasuk definisi sumber pembiayaan dan siapa yang akan membayar, definisi prinsip yang memandu pembiayaan (misalnya prinsip pencemar membayar, prinsip pengguna membayar, pemulihan biaya atau pembayaran air untuk air, yang memandu pembiayaan air di Prancis) dan spesifikasi dari berbagai instrumen ekonomi dan pembiayaan yang memastikan sumber daya keuangan dikumpulkan dan ditransfer ke mana pun dibutuhkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kerangka pendanaan untuk pengelolaan sumber daya air yang terintegrasi, khususnya ketika menangani proyek dan tindakan yang tidak terkait dengan layanan air tradisional (air minum, pengumpulan dan pengolahan limbah) jarang dibuat eksplisit atau disajikan secara komprehensif. Namun, perbedaan dalam prinsip-prinsip utama yang dianjurkan oleh negara-negara tertentu diterjemahkan menjadi, antara lain, perbedaan dalam bagian subsidi publik atau bagian dari biaya infrastruktur (investasi, operasi dan pemeliharaan) yang dibayarkan oleh pengguna akhir layanan tertentu. 

Mengenai Sharing pembiayaan investasi dan biaya operasional dalam % (Dukhovny etal. 2009) di beberapa Negara maju adalah sbb:

(i) Negara Sepanyol; “Investasi pengembangan sector air” sharing “Pemerintah” dibanding “Pengguna air dan pemerintah kota” adalah 70/30; Sedangkan untuk Biaya Operasional & Pemeliharaan sharing “Pemerintah” dibanding “Pengguna air dan pemerintah kota” adalah 50/50

 (ii) Negara Prancis; “Investasi pengembangan sector air” sharing “Pemerintah” dibanding “Pengguna air dan pemerintah kota” adalah 50/50; Sedangkan untuk Biaya Operasional & Pemeliharaan sharing “Pemerintah” dibanding “Pengguna air dan pemerintah kota” adalah 0/100

(iii) Negara Kanada; “Investasi pengembangan sector air” sharing “Pemerintah” dibanding “Pengguna air dan pemerintah kota” adalah 75/25; Sedangkan untuk Biaya Operasional & Pemeliharaan sharing “Pemerintah” dibanding “Pengguna air dan pemerintah kota” adalah 50-70/30-50

(iv) Negara Jepang; “Investasi pengembangan sector air” sharing “Pemerintah” dibanding “Pengguna air dan pemerintah kota” adalah 100/0; Sedangkan untuk Biaya Operasional & Pemeliharaan sharing “Pemerintah” dibanding “Pengguna air dan pemerintah kota” adalah 0/100

(v) Negara Amerika Serikat; “Investasi pengembangan sector air” sharing “Pemerintah” dibanding “Pengguna air dan pemerintah kota” adalah 70/30; Sedangkan untuk Biaya Operasional & Pemeliharaan sharing “Pemerintah” dibanding “Pengguna air dan pemerintah kota” adalah 50/50

Selanjutnya dinyatakan bahwa: Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu (PSDAT) dipandang penting untuk tata kelola yang berkelanjutan dan ekosistem perairan yang sehat. Konsep dan prinsip pembiayaan yang baik merupakan inti dari PSDAT yang sukses. Namun, tantangan umum yang ada untuk PSDAT juga berlaku untuk pembiayaan: - Ada keragaman tujuan, layanan, fungsi, dan biaya terkait air yang harus ditentukan dan ditangani; - Ada berbagai kebijakan dan pemangku kepentingan yang harus dikoordinasikan dan berbagai sudut pandang untuk dipertimbangkan; - Ada pertanyaan siapa yang membayar apa sambil mempertimbangkan masalah ekuitas dalam beban berbagi; - Ini sangat relevan karena biaya yang dikeluarkan bisa sangat tinggi, dan juga sangat tersebar antara berbagai penggunaan dan organisasi air; - Pengelolaan SDAT harus memperhitungkan berbagai lingkungan alam dan manusia dari lahan basah tekait tanaman perawatan.

Untuk Negara-negara OECD berlaku beberapa jenis pungutan meliputi: (i) Biaya & pajak abstraksi  (penyadapan) air; (ii) Biaya Pollusi dan Pajak; (iii) Biaya Tenaga Air (Fee); (iv) Biaya Navigasi; (v) Biaya Lisensi Administratif; (vi) Biaya untuk pengambilan galian C dari dasar sungai (vii) Biaya Memancing; (viii) Biaya Pengumpulan Air Hujan (di Jerman); (ix) Pajak lingkungan Hutan dan Sumber Air (di Jepang)

Berikut kutipan Biaya Layanan Air (Abstraksi / Pengambilan) di Negara-negara OECD sbb:

  • Australia (Australian Capital Territory) (ACT 2009, ACTEW 2010); untuk semua Sumber Air; unitary rate 0.49 USD / m3 urban water supply; Total annual Revenues 23 USD million (20009); Pembayar: semua pengguna; Full cost recovery (water supply, scarcity value, environmental costs)
  • Belgium (Flanders) (OECD 2009, OECD 2010); untuk Air Tanah, 0.08 USD/m3; Revenue tahunan USD 25.7 million (2007); Pembayar semua pengguna, kecuali air minum (charge lebih mahal); D ana untuk perlindungan air tanah.
  • Denmark (Ecotec 2001); Semua sumber air, 0,84 E/m3; Revenue tahunan E 209 million (2000); Pembayar semua pengguna; Masuk General taxation.
  • Perancis (Seine Normandy) (AESN 2008, Strosser & Speck 2004; Air Permukaan (basic rate) 0.00071 abstracted, 0.04 E/m3 consumed; Air tanah (basic rate) 0,024 E/m3 abstracted, 0,04 E/m3 consumed; Total Revenue tahunan E 64.8 million; Pembayar semua penggunan; Masuk ke Water Managemant in the River Basin (water treatment, water protection, research, administration, international cooperation project.
  • Jerman (eleven of 15 federal state) (OECD 2010, UBA 2005, Goulke 2010; Semua sumber air; Rate Range from 0.015 E/m3 (Saxony) to 0.31 E (Berlin); Revenue tahunan Range from E 1.7 million (Melklenburg – Voorpommen) to E 8.6 million Noordhein Westfallen) 376.1 million E for all eleven states together (2008); Pembayar Semua penggunan kecuali fishery and low amounts (less than 2000-10.000 m3) depends on federal states; Masu ke Depends on federal states, eg. Nature conservation, protection of groundwater and surface water, reforestation, soil protection and decontamination.
  • -Belanda (OECD 2009, CFE 2001); Air Tanah; Rate 0.1883 E/m3; Revenue tahunan E 184 million; Pembayar Semua pengguna, farmers only if more 000 m3/a; Masuk General Taxation.
  • -Belanda (Provinces) (OECD 2010); Air Tanah; Rate Range from 0.081 – 2.54 E/m3 (2003); Revenue tahunan E 14 million; Pembayar semua pengguna; Masuk Expenditure in the field of water resources anti hydration studies.

Selanjutnya untuk fee Tenaga Air di beberapa Negara OECD dikutif sbb.:

  • Negara Swiss (Banfi etal 2005); Basis kalkulasi; Gross capacity (kW); Rate: Max 54 E/kW; Revenue tahunan E328 million; Pembayar: semua PLTA; Masuk ke: Budget of municipalities and cantons.
  • Negara Norwegia (Finans departementet 2010); Basis kalkulasi: Average of the individual power plant’s total production over 7 years; Rate: 1,6 E/MWh; Revenue tahunan: -; Pembayar: Semua PLTA; Masuk ke: Mainly budged of municipalities, small part to the general state budged..
  • Negara Finlandia (planned from 2011 (Statadet 2009); Basis kalkulasi: Produksi; Rate: 1-10 E/MWh; Revenue tahunan E 33 – 330 million (estimated); Pembayar PLTA besar; Masuk: General State budged.
  • Negara RRC (provincial level) Porras a & Neves 2006); Basis kalkulasi: Produksi; Rate: Varies, e.g. 0.0001 S/kWh (Liaoning), 0.1 S/kWh(Guangxi Zhuang); Revenue tahunan S 120,000 (Guangxi Zhuang); Pembayar semua PLTA; Masuk ke Watershed forest management and planting.

Mari kita perhatikan, apakah kerangka kebijakan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diatur dalam pasal-pasal UU 17/2019 tentang SDA telah mengandung kepastikan keberlanjutan dan kelayakan finansial jangka panjang PSDAT sebagaimana dicatat OECD di atas? (i) Pasal 57 ayat (1) UU 17/2019, pendanaan Pengelolaan SDA ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata Pengelolaan SDA. (ii) Pendanaan Pengelolaan SDA sebagaimana dimaksud Pasal 57 ayat (2) tersebut dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan hulu dan hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) dan fungsi kawasan2, yang pendanaannya dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(iii) Penjelasan Pasal 57 ayat (3) huruf c. Yang dimakdud dengan “sumber lain yang sah” antara lain adalah anggaran swasta, hibah, dan BJPSDA. (iv) Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air” (BJPSDA) sesuai ketentuan pada Pasal 1 angka 28 didefinisikan sebagai biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air (SDA) yang dipergunakan untuk Pengelolaan SDA  secara berkelanjutan. 

Seperti tersebut di atas salah satu sumber pendanaan lain yang sah untuk Pengelolaan SDA adalah BJPSDA. Sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan (2), kecuali untuk: a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari; b. pertanian rakyat; c. kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha; dan d. kegiatan konstruksi pada Sumber Air yang tidak menggunakan Air, maka pengguna SDA harus menanggung BJPSDA yang dalam pelaksanaan pembayarannya, sesuai ketentuan Pasal 59 UU 17/2019 harus memperhatikan prinsip pemanfaat membayar.

Seterusnya, penjelasan Pasal 59 berbunyi: “Prinsip pemanfaat membayar diterapkan untuk penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha secara komersial. Yang dimaksud dengan pemanfaatan meliputi pemanfaatan Air, pemanfaatan Sumber Air dan/atau Daya Air, misalnya: a. penggunaan Air sebagai Air baku Air Minum dan industri; b. memanfaatkan Sumber Air sebagai tempat tampungan limbah terolah atau pelepasan Air ke Sumber Air; dan memanfaatkan Daya Air untuk pembangkitan tenaga listrik.”

Sesuai Pasal 11 huruf k UU 17/2019 tentang SDA, Pemerintah Pusat diberikan kewenangan untuk menetapkan nilai satuan BJPSDA dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait. Nilai satuan BJPSDA yang ditetapkan oleh Pemerintah c.q. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut meliputi listrik(Rp/kWh), air untuk Sistem Penyediaan Air Minum (Rp/m3), air untuk industri (Rp/m3), dan usaha pertanian (Rp/ha). Seterusnya untuk pelibatan para pemangku kepentingan, dalam praktek selama ini dilakukan melalui Tim Evaluasi Tarif (TET) sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri PUPR Nomor 18/PRT/M/2015 tentang Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan.

Adapun pembentukan TET ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR dengan keanggotaan yang melibatkan unsur-unsur sebagai berikut: a. PLTA, meliputi unsur Kementerian PUPR, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan; b. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Industri, meliputi unsur Kementerian PUPR, Kementerian BUMN dan Pemerintah Provinsi terkait.

Perumusan dan pembahasan nilai satuan/tarif BJPSDA, dilaksanakan oleh TET baik di tingkat Tim Pelaksana (teknis) maupun Tim Pengarah (pleno). Usulan tarif BJPSDA yang telah disepakati di lingkup TET, diuji secara publik dengan melibatkan para pengguna SDA melalui mekanisme konsultasi publik. Untuk PLTA, Menteri PUPR akan menetapkan tarif BJPSDA sesuai hasil konsultasi publik. Sementara untuk PDAM dan Industri, hasil konsultasi publik dimohonkan rekomendasi Gubernur terkait, sebelum ditetapkan Menteri PUPR.

Tata Cara Penetapan besaran atau tariff BJPSDA, diatur dengan Permen PUPR No 18/PRT/M/2015 tentang Iuran Ekspolitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan.

BJPSDA (Rp/m3) = Jumlah kebutuhan biaya pengelolaan sumber daya air Rp x (Nilai Manfaat Ekonomi % ) / volume penggunaan air

BJPSDA (Rp/kWh) = Jumlah kebutuhan biaya pengelolaan sumber daya air Rp x (Nilai Manfaat Ekonomi % ) / produksi listrik kWh.

BJPSDA (Rp/Ha) = Jumlah kebutuhan biaya pengelolaan sumber daya air Rp x (Nilai Manfaat Ekonomi % ) / luas area usaha pertanian (Ha)

Tahapan penghitungan dan penetapan BJPSDA oleh TET sesuai Pasal 8 Permen PUPR 18/2015 ditetapkan sebagai berikut: a. menghitung kebutuhan biaya Pengelolaan SDA; b. menghitung NME penggunaan Air dari kelompok pengguna; c. menghitung nilai satuan BJPSDA untuk setiap kelompok pengguna Air; d. melakukan simulasi perhitungan tingkat penerimaan BJPSDA kepada para pemangku kepentingan (stakeholders); e. membahas hasil simulasi dengan para stakeholders dengan memperhatikan dampak penerapan BJPSDA terhadap tingkat keekonomian produk para pengguna SDA; f. mengusulkan besaran nilai satuan BJPSDA kepada Menteri PUPR, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

Berikut dikutip Tarif BJPSDA untuk PLTA di Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta I (PJT I):

  • PLTA di WS Brantas; Satuan Rp/kWh; Tarif 167; DOP = 100 %; Ditetapkan dengan Kepmen PUPR No. 439/KPTS/M/2015, diperbaharui dengan Kepmen PUPR No. 274/KPTS/M/2018, berlaku sejak 1 Januari 2015.
  • PLTA di WS Bengawan Solo; Satuan Rp/kWh; Tarif 222; DOP = 97 %; Ditetapkan dengan Kepmen PUPR No. 439/KPTS/M/2015, diperbaharui dengan Kepmen PUPR No. 274?KPTS?M/2018, berlaku sejak 1 Januari 2015.
  • PLTA di WS Jratunseluna; Satuan Rp/kWh; Tarif 49,82; DOP = 30 %; Ditetapkan dengan Kepmen PUPR No. 560/KPTS/M/2014, diperbaharui dengan Kepmen PUPR No. 684/KPTS/M/2015, berlaku sejak 17 Oktober 2014.
  • PLTA di WS Serayu Bogowonto; Satuan Rp/kWh; Tarif 50,06; DOP = 20 %; Ditetapkan dengan Kepmen PUPR No. 439/KPTS/M/2015, diperbaharui dengan Kepmen PUPR No. 274?KPTS?M/2018, berlaku sejak 1 Januari 2015.
  • PLTA di WS Toba Asahan; Satuan Rp/kWh; Tarif 27; DOP = 44,3 %; Ditetapkan dengan Kepmen PUPR No. 39/KPTS/M/2015, berlaku sejak 1 Januari 2015.

Tarif BJPSDA sektor PLTA telah ditetapkan untuk WS Brantas sejak tahun 1991, WS Bengawan Solo sejak tahun 2003, WS Jratunseluna dan WS Serayu Bogowonto sejak tahun 2014 serta WS Toba Asahan sejak tahun 2015.

Mengenai Penetapan Tarif BJPSDA sektor PLTA untuk Wilayah kerja PJT II yaitu WS Citarum , meliputi (1) PLTA Juanda mulai sejak tahun 2013 dengan Tarif Rp 89,95 /kWh, (2) PLTA Saguling sejak  tahun 2013 dengan Tarif Rp 14/kWH; (3) PLTA Cirata sejak tahun 2014 dengan Tarif Rp 49/kWh.

 Sebelum ada BJPSDA terkait sungai dan danau (jarngan SDA) sudah ada pungutan yang bernama pajak air yang diatur dalam UU No 34 tahun 2000 tentang Pajak Air dan Retribusi Daerah. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa pajak air merupakan salah satu pajak daerah. Sesuai Pasal 1 angka 6 UU No 34/2000 tersebut dapat diartikan bahwa pajak air merupakan pendapatan umum (general revenue) yang dipungut oleh Daerah dari orang pribadi atau badan hukum, yang pendistribusian penggunanya tidak harus selalu kembali menutupi biaya terkait pengelolaan air.

 Bagaimana pengaturan Biaya Pengelolaan SDA pada Daerah Tangkapan Air (Watershed -DAS) yang dibebankan pemulihannya kepada penerima manfaat jasa pengelolaan? Hal ini diatur dalam peraturan perundangundangan lain yang berada di berbagai instansi di luar bidang tugas Kementerian PUPR yaitu: (i) Pungutan berdasarkan UU N0 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , meliputi al.: -Imbal Jasa Lingkungan Hidup; -Dana Reboisasi; -Iuran usaha pemanfaatan air (IUPA) dalam Kawasan Konservasi; -Pungutan usaha pemanfaatan energy air dalam kawasan hutan konservasi.

(ii) PP No 12/2014 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan, meliputi al.: -Dana Reboisasi; -Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH); -Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dengan Sistem Tebang Habis Permudaan Hutan Buatan (THPB); -Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IIUPHHK-RE) pada Hutan Produksi; -Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi (IIUPJL)); -Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IIUPHHK-HTR); -Iuran Usaha Pemanfaatan Air (IUPA)  dalam Kawasan Hutan Konservasi; -Iuran Usaha Pemanfaatan Energi Air (IUPEA) dalam Kawasan Hutan Konservasi; -Pungutan Usaha Pemanfaatan Air (PUPA) dalam Kawasan Hutan Konservasi; -Pungutan Usaha Pemanfaatan Energi Air (PUPEA) dalam Kawasan Hutan Konservasi.

Berdasarkan semua uraian di atas tulisan ini dapat diakhiri dengan pembahasan bantahan atas Petitum Gugatan menyangkut tiga Pasal dari UU No17/2019 tentang SDA, yaitu: (1) Pasal 19 ayat 2, tentang Pengelola SDA; (2) Pasal 58 ayat (1) huruf a tentang listrik adalah kebutuhan pokok sehari-hari; dan (3) Penjelasan Pasal 59 huruf c. tentang Pemanfaat membayar.

Pertama: Pasal 19 ayat (2) UU No 17 tahun 2019 tentang SDA, tidak berkekuatan hukum mengikat kalau tidak dimaknai bahwa: “BUMN Usaha PLTA” bisa sebagai Pengelola SDA WS.  (i) Itu berarti: PT Indonesia Power (IP) selaku Operator PLTA Saguling dan PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) selaku Operator PLTA Cirata; sebagai “BUMN Usaha PLTA” (Milik BUMN PLN) menginginkan hak yang sama seperti PJT II, untuk ditugasi dalam Pengelolaan SDA di WS Citarum. (ii) Padahal BUMN usaha PLTA tersebut, memiliki  kompetensi dan kapasitas hanya mengelola PLTA lokasi setempat; dan jelas tidak memiliki pengalaman pengelolaan SDA (Konservasi SDA, Pendayagunaan SDA dan Pengendalian Daya Rusak Air) secara menyeluruh di WS Citarum.

(iii) Lebih jauh seandainya, keinginan “BUMN usaha PLTA” untuk menjadi Pengelola SDA WS, dikabulkan maka keadaan tersebut akan mengakibatkan kewenangan Pengelolaan SDA WS akan berada pada 2 (dua) wadah Pengelola SDA WS, suatu kondisi yang sangat sulit terterima akal sehat, karena akan membingungkan seluruh pemangku kepentinga SDA di WS Citarum. Pengelolaan SDA WS terpadu yang tepat dan dapat berkinerja baik adalah bahwa di setiap WS hanya ada 1 (satu) wadah yang bertanggung jawab sebagai Pengelola SDA yang ditugasi Pemerintah.

(iv) Berkaitan dengan kesempatan kerja, sesuai Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 bagi karyawan dengan pengalaman PLTA, tidak tertutup kemungkinan PJT II (WS Citarum) atau PJT I (WS Brantas, WS Bengawan Solo dan WS Serayu Bogowonto) dapat memberi peluang untuk dikaryakan. (v) Dengan penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Pasal 19 ayat (2)  UU No 17 tahun 2019 tentang SDA, adalah tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 27 ayat (2) sehingga tetap berkekuatan hukum mengikat.

Kedua,Terkait Pasal 58 ayat (1). (i) Listrik memang kebutuhan sehari-hari yang vital, tetapi PLTA yang memproduksi (generate) listrik adalah suatu usaha investasi yang mampu mengembalikan modal pembangunan PLTA dan memperoleh keuntungan dari penjualan listrik untuk umum dan untuk industri dan usaha komersial lain. Itu berarti usaha PLTA sebagai  perusahaan pembangkit listrik independen dalam hal ini PT Indonesia Power dan PT Pembangkit Jawa Bali, adalah berorientasi bisnis murni. Dengan demikian tidak relevan jika dikaitkan dengan Pasal 58 ayat (1) huruf a. UU No 17 tahun 2019 tentang SDA.

(ii) Tersedianya air dan sumber air untuk digunakan oleh Usaha PLTA-PLTA, membutuhkan dana untuk biaya pembangunan dan operasi pemeliharaan (OP) sarana Pengelolaan SDA WS dengan berkelanjutan. Selama ini hampir seluruh biaya pembangunan dan OP ditanggung dari APBN yang kita maklumi berasal dari pembayaran pajak oleh rakyat. Oleh karena itu apabila Usaha PLTA dibebaskan dari BJPSDA, hal ini menjadi tidak sesuai dengan asas keadilan sosial.

(iii) Dengan uraian di atas dapat dismpulkan bahwa: Gugatan agar BJPSDA pemanfataan Air dan SDA untuk PLTA yang bersifat usaha komersial, dibebaskan dan disamakan dengan Pengguna SDA tidak dibebani BJPSDA dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a, adalah tidak adil secara sosial bagi rakyat Indonesia yang membayar pajak sebagai sumber APBN. Karena itu demi keadilan sosial bagi rakyat Indonesia disarankan agar Majelis Hakim Makamah Konstitusi menolak atau tidak mengabulkan permohonan penggugat, dan memutus bahwa Usaha PLTA tetap termasuk Pengguna SDA yang wajib menanggung BJPSDA karena bersifat usaha komersial.

Ketiga, Terkait Penjelasan Pasal 59 huruf c. Prinsip pemanfaat membayar diterapkan untuk penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha secara komersial, meliputi : pemanfaat Air, pemanfaat Sumber Air, dan/atau pemanfaat Daya Air untuk pembangkit tenaga listrik, adalah tidak bertentangan dengan UUD NRI Pasal 28D ayat (1) karena hal hal sebagai berikut: (i) Pemanfaat yang membayar BJPSDA sebagai badan usaha komersial dalam hal ini “BUMN Usaha PLTA” (PT IP  dan PT PJB), ternyata dari penjualan listrik yang diproduksinya bisa memperoleh nilai tambah yang memadai besarnya sehingga mampu: membayar/menutupi pengembalian modal, biaya operasional, gaji dan tunjangan karyawan, pajak, “BJPSDA” dan Laba bersih perusahaan.

Perlu diinformasikan bahwa (a) PT IP merupakan anak perusahaan PT PLN yang didirikan 3 Oktober 1995, yang menjadi perusahaan independen dengan kepentingan bisnis murni, fokusnya penyediaan energi listrik melalui PLTA, (b) PT IP memiliki 5 anak perusahaan untuk mendukung proses bisnis, (c)  Pemegang saham utama PT IP adalah PT PLN (BUMN); (d)  laba bersih PT Indonesia Power dari 2016-2019 tidak pernah mengalami penurunan (sumber: wikipedia) -Laba bersih PT Indonesia Power tahun 2016, 2,88 trilyun (sumber: wikipedia). -Laba bersih PT Indonesia Power tahun 2017, 3,23 trilyun (sumber: wikipedia) -Laba bersih PT IP tahun 2018, 3,5 trilyun (sumber: wikipedia);

(ii) Dari sisi ekonomi pembangunan Negara, karena terbatasnya APBN padahal kebutuhan biaya pembangunan terus meningkat, adalah akan tidak efisien bagi Negara mengeluarkan dana untuk membangun sarana Pengelolaan SDA tanpa ada pengembalian modal melalui penarikan BJPSDA dari “Badan Usaha PLTA” yang nyatanya memperoleh laba bersih dari hasil penjualalan listrik yang diproduksi PLTA-nya. Nilai tambah lain yang diperoleh PT IP dan PT PJB  dari tenaga listrik PLTA  Cirata (1000 MW) dan PLTA Saguling (900 MW) adalah penyediaan listrik pada periode beban puncak kebutuhan listrik di P. Jawa dan P. Bali ( walau PLTA baru 10% dari total ketersediaan listrik) terlebih kalau ada  penggelapan (blackout) total, mengingat fleksibitas kecepatan pengoperasian PLTA;

 (iii) Lebih jauh secara lingkungan Pengelolaan SDA akan tidak berkelanjutan apabila tidak ada dana untuk membiayai pengelolaan kuantitas dan kualitas air serta pemeliharaan ekosistem DAS hulu WS. Pemberlakuan prinsip Pemanfaat membayar, dan  Pencemar membayar serta iuran dan pungutan jasa lingkungan dan kehutanan DAS hulu guna mendukung Pengelolaan SDA akan menjaga keselarasan fungsi sosial, ekonomi dan lingkungan hidup dari SDA, yang akan berujung terwujudnya sinergi dan keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antargenerasi guna memenuhi kebutuhan rakyat atas air secara berkelanjutan;

 (iv) Pandangan ke depan: Pengaturan adanya BJPSDA Usaha PLTA  dan pungutan / pajak lain terkait Air dan SDA di DAS hulu akan memberi keyakinan kepada para investor PLTA tentang keberlanjutan investasinya, sehinga akan dapat mendorong percepatan pembangunan PLTA ke depan, mengingat Indonesia masih memiliki sisa potensi PLTA yang cukup besar yaitu dari potensi lk. 85 000 MW (75.000 MW PLTA > 10 MW dan 10.000 MW PLTM < 10 MW) baru 6 persen yang sudah dibangun / dimanfaatkan sebesar 5.100 MW.  Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. SEKIAN.

Ikuti tulisan menarik Napitupulu Na07 lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu