Bahaya Berunjuk Rasa

Rabu, 14 Oktober 2020 09:12 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Unjuk rasa sebetulnya sah saja. Namun sangat berisiko karena mudah disusupi oleh penumpang gelap yang memiliki tujuan untuk memprovokasi peserta demonstran dan melakukan aksi anarkisme. Ditambah bila semua itu dilakukan ketika di tengah pandemi.

Beberapa minggu terakhir ini negara kita sedang menghadapi sebuah aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Akan tetapi, aksi unjuk rasa itu menjadi memperihatinkan saat para peserta demonstran berubah menjadi anarkis dan berujung pada aksi vandalisme yang terjadi pada tanggal 8 Oktober lalu.

Melakukan aksi unjuk rasa di tengah pandemi adalah kesalahan besar dan sangat berisiko, karena dapat menciptakan klaster baru dan bisa menciptakan lonjakan kasus Covid-19.

Menurut Ketua Tim Mitigasi PB IDI, Adib Khumaidi, aksi unjuk rasa yang mempertemukan ribuan hingga puluhan ribu orang yang dari dari berbagai kota maupun wilayah yang berbeda, tanpa mengetahui apakah mereka itu OTG (Orang Tanpa Gejala) atau sudah terinfeksi Covid-19.

Kemudian virus akan menyebar melalui seruan, nyanyian, maupun teriakan dari peserta demonstrasi yang tentu mengeluarkan droplet dan aerosol yang berpotensi menyebarkan virus. Di tambah dengan sikap mengabaikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker, akan mempermudah proses penularan virus corona.

Jika mereka sudah terinfeksi, tahap yang paling berbahaya adalah ketika para peserta demonstran kembali ke komunitasnya dan kembali menyebarkan virus lingkungannya.

Musisi senior Indonesia, Iwan Fals, menulis cuitannya di Twitter yang berisi; "Waduh saya belum baca UU itu, 1000 halaman lebih katanya, tapi menurut saya klo kecewa dgn omnibuslaw gugat aja ke MK, klo demo kayak gini serem pandeminya itu lo...," pada Jum'at (9/10/2020).

 Pernyataan ini ada betulnya, karena proses penyebarannya yang cepat dan kemampuan dari virus ini yang dapat bermutasi. Namun reaksi warganet, entah itu buzzer bayaran atau orang 'berlaga' menjadi SJW (Social Justice Warrior), mereka langsung memandang bahwa Iwan Fals pro terhadap Omnibus Law UU Law Cipta Kerja dan menilai bahwa dia semakin tua semakin tumpul dan tidak berpihak lagi kepada rakyat kecil seperti di era Orde Baru.  

Memang betul ada beberapa pasal yang dinilai merugikan para buruh seperti contohnya; Pasal 59 mengenai kontrak tanpa batas, Pasal 79 mengenai pemangkasan hari libur, Pasal 88 mengenai aturan soal pengupahan diganti, Pasal 91 mengenai sanksi tidak bayar upah dihapus, Pasal 169 mengenai hak memohon PHK dihapus, dan masih banyak lainnya.

Akan tetapi bila tidak setuju, masih ada banyak langkah yang dapat ditempuh seperti; membuat petisi, membuat surat/mengecam secara terbuka, mengajukan banding ke MK (Mahkamah Konstitusi), dan masih banyak cara lainnya selain berunjuk rasa.

Selain karena situasi masih pandemi, aksi unjuk rasa juga sangat berisiko untuk 'disusupi' oleh oknum tak bertanggung jawab (penumpang gelap) yang memiliki agenda untuk menciptakan teror maupun memprovokasi peserta demonstran.

Contohnya adalah aksi unjuk rasa pada Kamis (8/10/2020). Di Jakarta, aksi unjuk rasa tersebut berakhir dengan aksi anarkis yang merusak sejumlah fasilitas negara seperti pembakaran terhadap empat pos polisi lalu lintas di kawasan Tugu Tani, depan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Simpang Harmoni, dan kawasan Senen.

Lalu perusakan pada kaca pintu entrance stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia dan stasiun MRT Setiabudi Astra, bersama perusakan terhadap dua perangkat mini excavator milik kontraktor CP201 dan pagar proyek MRT fase dua.

Kemudian sebanyak delapan halte Transjakarta dibakar, yakni halte Bundaran HI, Sarinah, Tosari Baru, Tosari Lama, Sentral Senen, Senen arah Pulogadung, dan Senen arah HCB. Sedangkan 10 halte Transjakarta lainnya dirusak seperti halte HCB, Bank Indonesia, Gambir 1, Sumber Waras, Grogol 1, Dukuh Atas 1, Petojo, Benhil, RS Tarakan, dan Kwitang.

Aksi serupa juga terjadi di Surabaya. Dimana terjadi aksi perusakan sejumlah fasilitas publik, termasuk mobil operasional Polda Jatim, Mitsubishi Triton bernopol L 9335 PL. Selain itu kerusakan juga terjadi di bagian luar hingga dalam Gedung Negara Grahadi Surabaya, yaitu pagar bagian kanan Grahadi dan pagar kirinya dirobohkan. Sejumlah massa juga sempat melempar bom molotov, batu hingga botol bekas mineral, sehingga lampu taman di dalam Grahadi juga ikut rusak.

Kemudian dilanjutkan dengan aksi perusakan sejumlah rambu lalu lintas hingga patah tiangnya, seperti lampu jalan di sekitar Taman Aspari yang tiangnya sengaja dipatahkan untuk dijadikan senjata saat terjadi bentrokan. Bahkan Taman Aspari sendiri juga tidak kalah mengenaskan yaitu banyaknya rerumputan dan bunga-bunga yang sudah tertata rapi menjadi rusak akibat terinjak-injak. Ditambah dengan bola-bola di trotoar, penghalau kecelakaan, yang ikut dicopot dan dibakar.

Sedangkan di Yogyakarta, aksi kericuhan yang terjadi di kawasan Malioboro berhasil membuat para pedagang kaki lima (PKL) kocar-kacir. Kemudian terjadi sebuah aksi pelemparan bom molotov ke sebuah restoran yang bernama Legian Resto, yang berada di sebelah selatan gedung DPR di Jalan Malioboro. Aksi tersebut berhasil terekam oleh CCTV, selama 22 detik, yang terletak di lantai dua di sebuah gedung di Malioboro.

Alhasil Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol, Yusri Yunus, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan kurang lebih 1000 orang yang sebagiannya diduga sebagai anarko, bukan mahasiswa atau buruh pada Kamis (8/10/2020).

Beberapa pihak berargumen bahwa aksi 8 Oktober itu adalah gerakan murni protes rakyat terhadap kelahiran UU Cipta Kerja. Namun bila dilihat dari aksi yang terjadi di lapangan, maka argumen tersebut terkesan seperti omong kosong. Karena apabila urusannya menentang UU Cipta Kerja, maka tidak perlu ada aksi bakar-bakaran hingga perusakan pada fasilitas umum.

Sebab fasilitas umum dibuat untuk kepentingan rakyat. Sebut saja seperti halte Transjakarta yang sering digunakan oleh warga, tanpa mempedulikan kelas dan golongan sosial, sebagai alat transportasi umum maupun pekerjaan bagi yang bekerja disana.

Apabila dirusak, bagaimana mereka ingin melakukan aktivitas sehari-hari mereka seperti pergi ke tempat kerja, sedangkan yang masih pelajar ingin pergi ke sekolah atau kampus? Bagaimana para pekerja di halte maupun tempat-tempat yang dirusak? Skenario terburuk bisa saja mereka kehilangan pekerjaan atau yang paling beruntung adalah cuti sementara.

Alhasil, aksi anarkis tersebut tidak lain sebagai pengkhianatan dan penodaan terhadap tujuan mulia dari aksi unjuk rasa yang menyuarakan ketidaksetujuan terhadap UU Cipta Kerja. Bagaimana bisa orang ingin membela kepentingan rakyat, tetapi merusak fasilitas umum yang menjadi kepentingan rakyat umum.

Selain itu, aksi vandalisme ini jelas telah melanggar Pasal 406 KUHP (1) mengenai Perusakan Fasilitas Umum yang berisi; Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500,-.

 

Oleh karena itu, kita sebagai negara demokrasi sebaiknya mengikuti aturan main yang ada. Sebab aksi-aksi unjuk rasa seperti itu, hanya bisa menciptakan kegaduhan dan keresahan masyarakat. Malah sangat membuka peluang bagi para oknum yang ingin menungganginya demi agenda pribadi mereka.

Selain itu, berunjuk rasa di tengah pandemi seperti sekarang ini sangatlah berisiko dan dapat membahayakan orang-orang disekeliling kita. Maka itu, mari gunakan akal sehat dan cara yang intelektual untuk menyikapi UU Cipta Kerja.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Elnado Legowo

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler