x

Sumber gambar : Pixabay

Iklan

Fatimatuz Zahra

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 25 Oktober 2020

Kamis, 29 Oktober 2020 15:39 WIB

Cerita Perjuangan di Ambang Keterbatasan dari Para Pendamping KDRT di Yogyakarta

Artikel ini merupakan hasil liputan yang melibatkan berbagai pihak penyedia layanan KDRT di Yogyakarta

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Yang Berjuang di Ambang Keterbatasan : Para Pendamping KDRT di Yogyakarta

 

YOGYAKARTA -- Sudah enam bulan, kantor Rifka Annisa Women’s Crisis Center di Jalan Jambon, Tegalrejo, Yogyakarta, lengang. Hanya beberapa staf yang hadir menjalani piket bergantian. Padahal sebelumnya, kantor Rifka Annisa kerap menjadi jujugan, baik oleh korban kekerasan, pendamping, dan berbagai pihak yang aktif mendampingi kasus kekerasan berbasis gender di lingkungannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada hari-hari sebelum pandemi, kantor Rifka Annisa kerap dipenuhi antrean penyintas yang ingin berkonsultasi. Mereka biasanya ditemani oleh keluarga atau orang terdekat kepercayaannya. Tak jarang juga yang membawa serta anak-anak, yang ketika giliran konsultasi tiba sang anak kemudian dititipkan di sebuah ruang bermain sembari menunggu ibunya selesai bercerita kepada konselor. Ruangan yang lengang itu sempat dijadikan tempat bernaung oleh salah seorang korban KDRT yang kabur dari rumah di masa pandemi ini.

Pandemi Covid-19 memaksa Rifka Annisa menghentikan layanan tatap muka demi mencegah laju penyebaran virus Corona jenis baru. Sebagian besar seluruh layanan kepada para perempuan korban kekerasan telah beralih lewat online. Tapi, menerapkan sistem online untuk mendampingi korban, tak semudah membalikkan telapak tangan. 

Para Caraka, Bertahan di Tengah Keterbatasan

Perubahan layanan yang sebelumnya bisa leluasa dengan cara bertatap muka, sekarang lebih banyak diarahkan untuk layanan online demi mencegah penyebaran Covid-19. Permasalahannya adalah, beberapa klien rentan mengalami mispersepsi ketika hanya dijelasakan melalui teks, sementara kondisi WFH yang mengharuskan mereka minim jarak dengan pelaku, tidak memungkinkan untuk melakukan komunikasi audio maupun audio visual.

Layanan tatap muka di Rifka Annisa saat ini terbatas untuk keperluan mendesak dengan maksimal pertemuan dua klien per hari. “Kami membatasi pertemuan dua klien, sedangkan klien kan banyak ya? Jadi harus ganti-gantian itu lho, manunggu ganti-gantian, jadi mereka juga agak kesulitan.” ujar Sofia Rahmawati yang merupakan konselor hukum Rifka Annisa

Menurut penuturan Rifka Annisa, laporan kasus kekerasan yang masuk kepada mereka cenderung mengalami fluktuasi yang beragam. Mulai dari awal pandemi yang ditunjukkan dengan tren peningkatan, lalu menurun saat melewati bulan April dan Mei yang bertepatan dengan puasa ramadan serta Hari raya Idul Fitri. Namun kembali melonjak ketika mendekati Bulan Agustus.

Sofia mengatakan bahwa pada Bulan Maret hingga April jumlah aduan melonjak hingga mencapi 50 aduan kekerasan per bulannya. Hal ini meningkat jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya yang rata-rata hanya mencapai 30 aduan setiap bulannya. “Tapi cukup menurun saat melewati puasa dan lebaran. Puasa dan lebaran itu cukup rendah, tidak banyak aduan. Kadang sebulan hanya 15-20 aduan baru. Cuma ini meroket tajam Bulan Agustus-September, kalau nggak salah Agustus itu 50-an, september ini sampai hampir 100-an aduan,” ujar Sofia memaparkan fluktuasi aduan yang masuk kepada Rifka Annisa.

Tren serupa juga ditunjukkan oleh data dari Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman yang menunjukkan penurunan laporan ketika memasuki masa puasa dan Hari raya Idul Fitri, yaitu dengan 25 kasus. Data ini turun dari bulan Maret dengan 40 kasus dan April 27 kasus. Sayangnya, data dari Rifka Annisa maupun Dinas P3AP2KB belum terpilah antara laporan kekerasan KDRT dan Non KDRT setiap bulannya. Hanya saja KDRT masih mendominasi dalam laporan semester I 2020 Dinas P3AP2KB Sleman dengan 164 kasus.

Begitu pula dengan data dari Dinas P3AP2KB DIY yang masih menunjukkan dominasi kasus KDRT dibandingkan dengan kasus Non-KDRT bahkan sejak awal tahun 2020. Namun, berbeda dengan laporan dari Rifka Annisa, baik Dinas P3AP2KB Sleman maupun DIY justru menunjukkan penurunan pada bulan Agustus dan September.

                       

 

 

Data KDRT DIY

 

 

Sumber : Data jumlah kasus KDRT dan Non-KDRT Januari-September 2020 Dinas P3AP2KB DIY

 

Rifka Annisa tak sendirian menghadapi permasalahan pendampingan selama pandemi, LBY Yogyakarta juga memberikan pernyataan bahwa perubahan-perubahan di tengah pendemi juga memaksa mereka untuk membatasi layanan tatap muka. Meila Nurul Fakriah, selaku Wakil Direktur di LBH Yogyakarta mengatakan bahwa layanan yang dilakukan secara daring cukup menyulitkan beberapa klien yang tidak semuanya bisa mengakses internet. Namun ia mengakui bahwa sampai saat ini belum mendapatkan solusi atas permasalahan tersebut karena tidak ada pilihan lain untuk sama-sama menjaga keselamatan, selain membatasi kunjungan ke kantor.

Kendala tidak hanya dirasakan oleh penyedia layanan tetapi juga  oleh para kilen yang membutuhkan bantuan. Beberapa di antara  mereka terpaksa berlarut-larut dalam mengambil keputusan atas permasalahan yang dijalaninya. Salah satu penyebabnya adalah konseling yang biasanya dapat dilakukan dengan tatap muka sehingga memungkinkan konselor memberi tenggat waktu kepada klien untuk mengambil keputusan, sekarang hanya bisa dilakukan via online dan justru memperparah dilema klien tersebut. “Ada klien yang datang ke Rifka(Rifka Annisa) lalu kami berikan masukan-masukan, pertimbangan-pertimbangan lalu klien diberi waktu berapa minggu untuk mengambil keputusan. Nah itu kalau sekarang jadi sulit,” Kata Sofia.

Selain itu, proses hukum yang berjalan secara online, via e-chord juga kian membatsi klien karena tidak semuanya dapat memahami dengan baik alur persidangannya. Ataupun jika mau mendaftar secara offline mereka kerap kali terhalang oleh pembatasan kuota pendaftaran harian yang ditetapkan oleh pengadilan. “Saya mau gugat cerai nih mbak, tapi dipengadilan ada pembatasan pendaftaran. Dan harus pagi.” Tutur Sofia menirukan keluh kesah klien kepadanya.

          

Bantuan Pendanaan Berkurang

Selain terkendala dalam percepatan pelayanan, saat ini Rifka Annisa sebagai LSM yang bergerak di bidang pemberdayaan dan perlindungan perempuan, juga tengah mengalami kesulitan dana akibat surutnya bantuan dana dari para donatur selama masa pandemi, sedangkan mereka tidak pernah mendapat bantuan dana langgung dari pemerintah. Perihal bantuan dana, kepala dinas P3AP2KB Sleman mengkonfirmasi bahwa bantuan dan dapat diberikan dengan mekanisme bansos dan pengajuan proposal, karena memang tidak ada alokasi dana langsung dari DP3AP2KB untuk LSM penggerak seperti Rifka Annisa.

Saat ini mereka berharap supaya pemerintah yang telah ditunjuk untuk menjadi garda terdepan pelayanan dapat meningkatkan dan mengoptimalkan perannya. “Harusnya garda terdepannya kan pemerintah ya. Apalagi kan mereka dipekerjakan oleh negara untuk memberikan pelayanan. Kami LSM ini kan sebetulnya hanya pendukung, bukan yang utama,” tutur Sofia. Menurutnya hal ini juga berkaitan langsung dengan penyerapan dana APBD yang telah dianggarkan untuk pelayanan.

“Justru ketika banyak klien kan penyerapan anggarannya jadi lebih banyak dan APBD yang memang sudah dianggarkan ditahun sebelumnya kan bisa diserap maksimal. Tapi kalau yang ditangani sedikit gimana penyerapannya bisa maksimal, justru menjadi sisa. Sedangkan kami LSM (dengan) kondisi seperti ini banyak donatur yang mungkin tidak masuk, sehingga kami masih menunggu kepastian tetap ada atau tidak. Jadi harusnya pemerintah yang lebih (tanggap) bukan kami,” ujar Sofia.

Selain bantuan pendanaan, hal lain yang tak kalah krusial untuk diperbaiki adalah percepatan layanan khususnya oleh badan pelayanan yang langsung dibiayai pemerintah seperti DP3AP2KB. Sofia mengatakan bahwa dirinya masih menemui klien-klien yang enggan untuk melapor langsung ke UPTD P2TP2A yang berada bi bawah DP3AP2KB karena alasan pelayanan yang cenderung lebih lama. Pihaknya juga mengakui bahwa selama ini koordinasi mereka lebih sering melibatkan jaringan antar LSM dibandingkan dengan pihak pemerintah karena mengingkinkan prosedur penanganan yang lebih cepat. “

            Menurut DP3AP2KB Kabupaten Sleman, seharusnya seluruh dinas kabupaten memiliki pusat pelayanan keluarga(puspaga) yang dapat diakses langsung oleh masyarakat secara gratis. Jika difungsikan secara optimal, puspaga ini dapat menjadi garda terdepan pelayanan sekaligus pencegahan tindak kekerasan. Namun demikian, kepala dinas P3AP2KB Sleman tidak menampik bahwa belum semua daerah memiliki pusat pelayanan terpadu seperti ini meskipun sudah diatur oleh Kementerian PPPA.

            Hingga saat ini, Rifka Annisa masih berupaya bertahan dengan segala keterbatasan mulai dari keterbatasan pelayanan hingga keterbatasan anggaran. Yang jelas, hingga akhir tahun 2020 Rifka Annisa menyatakan masih sanggup untuk bertahan. “Untuk sampai akhir tahun ini kayanya masih berjalan. Cuma untuk tahun depan belum tau karena masih menunggu keputusan lembaga,” ujar Sofia, konselor hukum Rifka Annisa ketika saya tanya perihal kondisi keuangan Rifka Annisa saat ini.

 

Laporan ini adalah bagian dari Program Jurnalisme Isu Pelayanan Publik di Masa Covid-19 yang diselenggarakan oleh GIZ dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

 

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Fatimatuz Zahra lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler