x

Advokat - Pengacara - Konsultan Hukum

Iklan

JUNAIDI LUBIS

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 3 Juli 2020

Selasa, 22 Desember 2020 06:14 WIB

Wabah, Pendidikan dan New Normal.

tentang penyebaran wabah virus covid 19, masa pendidikan yang menjadi korban dari penyebaran covid 19 dan adanya istilah new normal dalam menghadapi covid 19 menjadi hal yang dilema dalam dunia pendidikan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Wabah Covid-19 yang mulai menjangkiti manusia berawal dari negara China seperti yang diyakini sebagian besar orang. Bahwa Covid 19 bermula pada akhir tahun 2019 ketika seseorang terjangkiti virus Covid-19 atau disebut dengan bahasa sehari sehari-hari sebagai corona. Covid 19 menular dari hewan yang diperdagangkan di pasar seafood Huanan, Kota Wuhan, provinsi Hubei, China.

            Wabah Covid 19 kini telah berkembang sangat pesat hampir disetiap belahan dunia terjangkiti bahkan sampai ada ribuan orang meninggal dunia akibat tertular dari wabah yang sangat mengerikan ini dan bahkan sampai tulisan ini diterbitkan setiap negara berlomba-lomba untuk menciptakan vaksin untuk menangkal penyebarluasan wabah tersebut. Yang mengkhwatirkan dari wabah Covid 19 ini adalah menular kepada orang lain bisa melalui sentuhan berupa berjabat tangan. cairan pada saat bersin dan batuk (droplet) bahkan yang lebih menakutkan adalah melalui udara tetapi oleh beberapa ahli dibidang virus mengatakan bahwa kabar menularnya virus melalui udara adalah tidak benar.

            Semenjak wabah menular di Indonesia yang sudah hampir lebih kurang 6 bulan lamanya berdampak buruk bagi setiap lini kehidupan, mulai dari perekonomian, bisnis, pekerjaan, buruh, perkantoran yang kurang efektif bahkan sampai pada lini pendidikan. Sejatinya dunia pendidikan seharsunya terbebas dari segala bentuk hal yang mengkhwatirkan yang bisa mengancam kesehatan dan keselematan pelajar, guru dan dunia pendidikan. Wabah ini sangat mengganggu peradaban umat manusia diperparah lagi dunia pendidikan saat ini menjadi hal yang kurang diperhatikan untuk dapat mengatasi bagaimana caranya pendidikan harus mendapat prioritas dan perhatian yang penuh dari pemerintah untuk menyelamatkan generasi bangsa dari menularnya wabah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

            Cara pemerintah meliburkan sekolah dan membuat belajar dari rumah dianggap kurang efektif dan hanya akan membebani para pelajar termasuk mahasiswa bertambah tingkat stress disebabkan banyaknya jumlah tugas yang diberikan oleh sekolah dan guru yang harus mereka kerjakan ditambah lagi dengan waktu yang terbatas untuk bisa mengumpulkan hasil dari pekerjaan sekolah yang mereka terima. Alhasil sebagin besar siswa termasuk mahasiswa mengalami kesulitan sendiri dalam hal menyelesaikan pekerjaan atau tugas yang diberikan kepada mereka alih alih membuat siswa berdiam diri dirumah akan tetapi justru berdampak buruk pada kejiwaan mereka secara tidak sadar maupun secara tidak langsung.

            Pendidikan di dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berasaskan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dari kalimat tersebut menjelaskan kepada kita semua tanpa terkecuali dan langsung memberikan amanat kepada pemerintah bahwa ada kewajiban bagi pemerintah dan/atau negara untuk bagaimana caranya mengusahakan agar semua rakyat dapat mengenyam pendidikan. Kaitannya dengan wabah ini bahwa negara tidak boleh kalah dalam mengatasi penyebarluasan wabah yang dapat mengganggu keberlangsungan hidup manusia apalagi jika sampai mengganggu keberlansgungan pelajar, mahasiswa dan dunia pendidikan.

 Wabah tetap akan menjadi wabah selama anti atau vaksin dari wabah ini belum ditemukan, akan tetapi negara harus hadir untuk memberikan rasa keamanan, kesehatan dan perlindungan diri bagi dunia pendidikan, tidak boleh lengah terhadap dunia pendidikan yang menjadi acuan hidup bernegara. Jika terus menerus abai terhadap keadaan ini bisa dibayangkan akan seperti apa generasi bangsa selama wabah ini. Moktar Kusumaa Atmaaja dalam bukunya yang berjudul Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangnan Nasional (Bandung: Bina Cipta Halaman 72) menyampaikan sebuah teori dalam ilmu hukum yang dikenal dengan “Teori Hukum Pembangunan” mengatakan 3 (tiga) hal baru dalam dunia ilmu hukum kaitannya dengan pendidikan yaitu :

  1. Konsep hukum baru
  2. Hukum sebagai sarana pembaharuan
  3. Hukum yng bersifat netral dan tidak netral

 

Pendidikan sudah seharusnya mendapat perhatian penuh untuk dapat membuat kebijakan yang terarah untuk menyelamatkan generasi dari penyebarluasan wabah dan jangan sampai ada para generasi bangsa yang menjadi korban dari penyebarluasan wabah covid-19. Pemerintah menerapkan protokol kesehatn untuk mencegah penularan wabah mulai dari mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin dan menggunakan masker pada saat keluar rumah dan bekerja dari rumah maka untuk pendidikan juga sudah sepatutnya membuat kebijakan protokol pendidikan untuk kebaikan dan kepentingan proses belajar mengajar.

New normal dikutip dari pemberitaan kompas.com edisi Rabu 20/5/2020, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita mengatakan, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal. Prinsip utama dari new normal menurut Wiku adalah penyesuaian dengan pola hidup. Artinya protokol kesehatan menjadi aturan yang disebutkan dalam implementasi new normal, yakni dengan menjaga kontak fisik, kontak sosial dengan orang lain seperti contoh mudahnya adalah tidak berjabat tangan sementara waktu, tidak cipika cipiki dengan orang lain demi menjaga kesehatan dan keselamatan diri untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.

Ketua gugus tugas mengatakan masyarakat akan menjalani kehidupan new normal hingga ditemukan vaksin yang dapat digunakan untuk menangkal virus corona. Transformasi ini adalah untuk menata kehidupan dan perilku baru ketika dimusim wabah seperti ini sampai vaksin nya ditemukan. Kebijakan new normal tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ditempat kerja Perkantoran dan Industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada masa wabah.

Dengan adanya SK Menkes ini harusnya lebih mengutamakan dunia pendidikan tidak hanya mengacu pada dunia usaha ini artinya pemerintah kita anggap kurang memikirkan dunia pendidikan yang justru dengan adanya SK ini pendidikan juga sudah dapat berlansung dengan tatacara tersendiri dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan dengan terapan protokol pendidikan. Khusus untuk daerah Kabupaten Tapanuli Tengah kita juga mengharapkan agar sekolah kembali dibuka dengan kebijakan protokol pendidikan untuk menyelamatkan generasi bangsa dari rasa malas belajar demi terciptanya generasi yang unggul dan hebat. Jika dilihat tempat pariwisata juga sudah banyak dikunjungi oleh masyarakat yang datang beramai-ramai akan tetapi sekolah-sekolah juga masih diliburkan maka sangat wajar ke khawatiran timbul di benak kita para pelajar sudah terlalu lama di nina bobokkan dengan belajar dari rumah. Dan rumah ibadah pun sudah sepatutya kembali dibuka dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

 

Penulis : JUNAIDI LUBIS SH., M.H. Pendiri LBH KOTA BARUS, Penulis Adalah Seorang advokat muda yang memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. selain itu, penulis juga aktif menulis diberbagai media cetak online, HP: 082168024847 Nomor Rekening Bank Syariah Mandiri : 7031352716 Atas Nama JUNAIDI LUBIS.

 

 

Ikuti tulisan menarik JUNAIDI LUBIS lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler