x

Iklan

EMIRAH DEYANALISA

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 25 Desember 2020

Sabtu, 26 Desember 2020 09:53 WIB

Operasi Yustisi, Stok Masker Ludes dengan Cepat

Pada 14 Desember 2020 lalu, Satpol PP, Lurah Sindang Jaya beserta jajarannya, dan dibantu oleh 2 Mahasiswa KKN Tematik Covid-19 UPI melakukan operasi yustisi guna menekan penyebaran Covid-19 yang mana targetnya adalah masyarakat yang tidak memakai masker. Hasilnya banyak masyarakat yang tidak memakai masker hingga stok yang dibawa oleh pihak kelurahan habis.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Habisnya stok masker untuk operasi yustisi sebagai bentuk pencegahan dan penanggulangan dampak Covid-19 pada Senin, 14 Desember 2020 lalu, membuat satgas operasi yustisi yang terdiri dari anggota Satpol PP dan Bapak Lurah Sindang Jaya beserta jajarannya merasa kaget. Sebab, masih banyak masyarakat yang tidak memakai masker ketika keluar rumah.

Operasi yang dilakukan di Sindang Jaya, perbatasan kabupaten dan Bandung kota ini hanya berlangsung selama 30 menit. Namun sebanyak 28 masker yang disediakan satgas pada hari itu diberikan kepada semua masyarakat yang tepergok tidak memakai masker.

Kondisi jalan pada pukul 09.00 WIB yang ramai seharusnya membuat masyarakat semakin berhati-hati dan selalu memakai maskernya. Namun faktanya, banyak diantara mereka yang terlihat santai tidak memakai masker seolah-olah virus corona sudah hilang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mayoritas pelanggar adalah masyarakat yang berasal dari kabupaten Bandung dan berusia lanjut. Padahal usia lanjut merupakan kelompok usia yang rentan terkena Covid-19. Selain itu, ada juga diantaranya yang masih remaja, baik laki-laki maupun perempuan, dan ibu-ibu yang membawa anaknya tanpa menggunakan masker.

Ketika ditanya alasan tidak memakai masker, jawaban mereka adalah lupa atau tertinggal. Berarti mereka belum sepenuhnya sadar akan pentingnya memakai masker dan belum dijadikan sebagai bentuk kebiasaan di era new normal ini.

Adapun tindakan yang dilakukan atas pelanggaran ini, diantaranya, adalah memberhentikan pelanggar kemudian diarahkan ke bahu jalan. Selanjutnya dilakukan pencatatan data pelanggar yang terdiri dari nama, usia, dan tempat tinggal. Pengumpulan data ini dibantu oleh dua mahasiswa UPI yang melaksanakan KKN Tematik Covid-19.

Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi sosial, seperti membaca teks Pancasila, membaca salah satu surat pendek (Al-Ikhlas), menyanyikan lagu Indonesia Raya, atau push up sebanyak 10 kali. Ppelanggar tidak perlu melakukan semua bentuk sanksi tersebut, melainkan memilih salah satunya.

Setelah tahap pengumpulan data dan pemberian sanksi, pelanggar akan diberikan masker kain masing-masing satu buah dan dipasangkan oleh satgas. Mereka juga diingatkan kembali untuk selalu memakai masker kemana pun akan pergi dan selalu menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

Ikuti tulisan menarik EMIRAH DEYANALISA lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu