x

Iklan

Syarifudin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 April 2019

Kamis, 31 Desember 2020 13:29 WIB

Refleksi Akhir 2020 IKA UNJ, Tugas Pendidikan Selamatkan Hak Sehat dan Hak Siswa

Tugas pendidikan wajib selamatkan hak sehat dan hak siswa di masa pandemo Covid-19. Begitulah catatan akhir tahun 2020 bidang pendidikan dari IKA UNJ

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Negeri Jakarta (IKA UNJ) merilis refleksi akhir tahun terkait kebijakan dan permasalah pendidikan kita selama satu tahun lalu. Rilis yang ditandatangani oleh Juri Ardiantoro sebagai Ketua Umum dan Suherman Saji sebagai Sekretaris Jenderal itu menyoroti kebijakan Merdeka Belajar Nadiem Makarim dan permasalahan pendidikan kita selama pandemi COVID-19.
 
IKA UNJ menilai ada dua sumber utama yang mempengaruhi kebijakan dan praktik dunia pendidikan di Indonesia sepanjang satu tahun terkahir.
 
Pertama, penunjukan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan kebudayaan yang kemudian memperkenalkan kebijakan “Merdeka Belajar”. Kebijakan Merdeka Belajar bercita-cita hendak merevolusi sistem pendidikan yang menekankan pada aspek kemampuan kognitif dan karakter masing-masing anak didik, menciptakan keadilan pendidikan antar daerah, dan juga agar dapat menghadapi era teknologi digital yang berkembang sangat cepat. Namun demikian, PP IKA UNJ melihat bahwa pada sisi yang lain Merdeka Belajar menimbulkan kontroversi yang tidak sederhana, baik dari sisi hak kepemilikan konsep, konsep itu sendiri, perencanaan maupun bagaimana pengimplementasiannya.
 
Kedua, pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 menambah kompleksitas permasalahan Merdeka Belajar ini. Pandemi ini bukan saja mengubah skenario penerapan Merdeka Balajar saja, tetapi juga aspek-aspek lain dari sistem pendidikan kita. Aspek kesehatan tentu saja paling utama, yakni menjaga jangan sampai para pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik mengalami penularan covid-19 dari proses belajar mengajar. Dengan demikian, belajar tatap muka ditiadakan dan dengan bantuan teknologi belajar diselenggarakan secara daring atau jarak jauh.
IKA UNJ juga mempertanyakan bagaimana kebijakan Merdeka Belajar ini dapat berjalan di tengah pandemik ini dimana ‘jantung” pendidikan kita, yakni proses belajar mengajar tidak dapat berjalan secara normal.
 
IKA UNJ menilai bahwa bantuan teknologi memang dapat mengatasi proses belajar mengajar ini, tetapi teknologi tidak dapat menggantikan esensi proses belajar mengajar, yakni ada transformasi nilai-nilai yang bersumber dari pola interkasi guru/dosen dengan siswa/mahasiswa. Belum lagi, IKA UNJ melihat kenyataan bahwa tidak semua daerah dan siswa memiliki infrastruktur teknologi yang memadai.
 
Dalam rangka mengevaluasi dan menyampaikan pandangan yang menyangkut praktik pendidikan maupun terkait kebijakan pemerintah tentang pendidikan nasional, sebagai salah satu entitas besar pendidikan tanah air, di mana UNJ atau IKIP Jakarta yang telah menghasilkan ratusan ribu guru dan tenaga kependidikan lainnya, IKA UNJ menyampaikan tiga hal penting.
 
Pertama, keselamatan siswa dan tenaga kependidkkan adalah hal yang utama, sehingga meskipun dengan persyaratan yang ketat rencana kebijakan membuka sekolah pada Januari 2021 menjadi tidak realistis mengingat tingkat penyebaran pandemi COVID-19 masih sangat tinggi.
 
Kedua, hak pendidikan siswa/mahasiswa haruslah dapat dipenuhi semaksimal mungkin meskipun dengan berbagai keterbatasan akibat wabah COVID-19 ini.
 
Ketiga, meminta pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan dan kebudayaan dapat menyesuaikan kebijakan Merdeka Belajar untuk dapat menjadi solusi mengatasi berbagai kesulitan pembelajaran akibat wabah covid-19 ini. Salam Pendidikan #IKAUNJ

Ikuti tulisan menarik Syarifudin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB