x

Sumber gambar : Pixabay

Iklan

Mohammad Al Rainier Geraldine

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 31 Desember 2020

Sabtu, 2 Januari 2021 06:35 WIB

Memukul Anak dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif

Perbandingan Hukum islam dan hukum negara terkait tindakan orang tua yang memukul anak

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Menghukum anak dengan kekerasan fisik seperti memukul memiliki sisi pro kontra dalam masyarakat. Ada yang setuju dengan dasar agar bisa mendisiplinkan anak dan mengembangkan rasa hormat anak pada orang tua,ada juga yang tidak setuju dengan dasar bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan menganganggap bahwa ada cara yang lebih manusiawi untuk mendisiplinkan anak.
 
Lalu bagaimana hukumnya memukul anak menurut prespektif agama? San apakah orang tua bisa dipidana oleh jika menghukum anak dengan kekerasan?
 
Hukum Islam Terkait Menghukum anak dengan memukul
 
Dari Abu Daud dan al-Hakim meriwayatkan dari Amr bin Syu’ aib dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah saw. Bersabda :
مروا أوال دكم بالصالة وهم ابناء سبع سنين, واضربوهم عليها وهم ابناء عشر, وفرقوا بينهم فى المضاجع.
“suruhlah anak-anakmu melakukan shalat sejak usia tujuh tahun dan pukullah mereka jika tidak mau sholat di usia sepuluh tahun, serta pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Dawud).
 
Berdasarkan hadist diatas,sudah jelas bahwa menurut hukum islam pemberian hukuman fisik (memukul) kepada anak hanya boleh dilakukan oleh orang tua jika sang anak yang sudah berumur 10 tahun tidak mau melaksanakan sholat atau mengabaikannya. Adapun jika sang anak berusia tujuh tahun, orang tua hanya diperintahkan untuk menyuruh dan mengajari anak anaknya melaksanakan sholat.
Artinya Sebelum diberi hukuman fisik, anak juga diberi kesempatan terlebih dahulu, ada jeda waktu 3 tahun untuk anak belajar salat.
 
Hukum positif di indonesia yang mengatur tentang memukul anak
 
Tindakan memukul anak yang dilakukan oleh orang tua merupakan sebuah kekerasan dalam rumah tangga.Berdasarkan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga
 
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
 
Dengan mempertimbangkan dasar hukum diatas sudah jelas bahwa jika ada orang tua yang melakukan tindakan kekerasan fisik pada anaknya, tentunya sang orang tua dapat dipidana.
Adapun jika orang tua mencoba membenarkan tindakannya dengan dalih bahwa tindakannya tersebut dibenarkan oleh agama, tentunya dalih tersebut tetap tidak bisa diterima oleh hukum positif yang berlaku di indonesia.
 
Contohnya seperti kasus yang dapat diakses di link berikut ini.
http://lenteraswaralampung.com/berita-9865-pukul-anak-kandung-ayah-dihukum-17-bulan-penjara.html
Dimana Pengadilan Negeri Tanjungkarang memutus bersalah Muhadi, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lampung Selatan, karena telah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, MN (11).
Majelis hakim menolak pembelaan pribadi terdakwa. Dalam pembelaannya, terdakwa menganggap perbuatannya memukul anaknya dibolehkan menurut aturan agama Islam.
 
Majelis hakim berpendapat, materi pembelaan terdakwa bertentangan dengan hukum positif negara. Hal lain pertimbangan hakim yakni perbuatan terdakwa telah mengakibatkan trauma terhadap korban, meski korban hanya menderita luka ringan.
 
Vonis hakim lumayan telak, Muhadi dihukum kurungan penjara selama satu tahun dan lima bulan.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua, Aslan Ainun. Dalam putusannya dikatakan bahwa Muhadi terbukti memukul anaknya MN dengan menggunakan tali pinggang. Muhadi dianggap melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
 
Kesimpulan
 
Jika kita membandingkan hukum islam dengan hukum positif yang berlaku di indonesia terkait tindakan memukul anak yang dilakukan oleh orang tua, tentu keduanya memiliki pandangan yang berbeda terkait boleh tidaknya melakukan tindakan tersebut. Hukum positif yang berlaku di indonesia tentunya tidak membenarkan segala jenis kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan fisik seperti memukul anak. Sementara itu, hukum Islam membolehkan tindakan tersebut dengan syarat-syarat tertentu, contohnya jika sang anak yang sudah berumur 10 tahun tidak mau melaksanakan sholat atau mengabaikannya, maka ia boleh dipukul.
 

Ikuti tulisan menarik Mohammad Al Rainier Geraldine lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler