x

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com

Iklan

Dinda r nisa

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 Juni 2021

Sabtu, 12 Juni 2021 12:38 WIB

Tahukan Anda Soal Battered Woman Syndrome?


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ilustrasi KDRT

(KR tersangka kasus istri membakar suami di Ciputat, Tanggerang Selatan pada hari Kamis 4 Februari 2021 pukul 02.30 WIB)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di tahun 2021, karena sang pelaku menyatakan sudah lama memendam rasa sakit akibat menerima kekeresan secara terus menerus dari sang suami (KDRT). Akhirnya dia ingin membalas tindakan tersebut dan terjadilah pembakaran.

Apa kalian tahu kasus seperti ini disebabkan oleh apa? Lalu, bagaimana kebijakan hukum menanganinya? Apa pernyataan dan penjelasan dari psikolog forensik terkait pelaku yang mengalami Battered Woman Syndrome (BWS)? Mari kita bahas dalam artikel ini.

Apa Itu BWS?

Istilah BWS ini mungkin terdengar sangat baru dan asing di telinga kita. Memang BWS ini berbeda dengan sindrom yang lain dan berkaitan juga dengan pascatraumatic stress disorder (PTSD). Karena dalam DSM-III-R dikatakan bahwa BWS ini menjadi subkategori dari PTSD.

Pada tahun 1970-an dikatakan bahwa pengaruh psikologis terhadap kesejahteraan perempuan dari berbagai bentuk kekerasan laki-laki terhadap perempuan mulai muncul dan menjadi kasus yang selalu dibahas (Walker, 2006). Saat ini, banyak  kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjadi faktor penyebab berkembangnya BWS pada wanita. Para wanita melakukan penyerangan balik untuk membela diri. Itu sebagai alasan  melakukan tindakan tersebut. 

Mengapa seorang dengan BWS melakukan pembunuhan? Hal ini dikarenakan individu dengan BWS lebih sensitif terhadap bahaya dibandingkan individu normal lainnya. Sebetulnya sindrom ini tidak hanya perempuan yang mengalaminya atau sebagai korbannya. Melainkan laki-laki pun dapat menjadi korban. Hanya saja memang sindrom ini lebih banyak dijumpai pada kalangan wanita dibandingkan laki-laki.

BWS atau sindrom wanita babak belur adalah kondisi psikologis sebagai reaksi individu yang mengalami kekeresan secara terus menerus oleh pasangannya. Gejala apa saja yang muncul?

Berdasarkan sumber yang dilansir dari situs kesehatan allhealt.pro tanda-tanda bahwa seseorang berada dalam hubungan yang kasar, yaitu :

  • Percaya bahwa pelaku kekerasan dapat mengetahui setiap gerak-geriknya dan memiliki performa yang kuat (mendominasi) sehingga membuat korban tidak berani melakukan sesuatu hal
  • Menyembunyikan kekerasan yang didapatkan dari teman dan keluarga, dengan berbohong tentang memar atau luka yang diperoleh karena korban mencemaskan keselamatan orang-orang disekitarnya
  • Tampak cemas, rasa takut yang intens dan menarik diri dari teman ataupun keluarga
  • Percaya bahwa dirinya memang pantas untuk mendapatkan kekerasan/pelecehan sehingga korban kehilamgan rasa percaya diri dan merasa lemah

Serta dalam penelitian Walker (2006) dikatakann bahwa seseorang mengalami BWS jika :

  • Mengalami kembali pemukulan seolah-olah terjadi lagi padahal sebenarnya tidak
  • Berusaha menghindari dampak psikologis pemukulan dengan menghindari aktivitas, orang, dan emosi,
  • Gairah berlebihan atau kewaspadaan berlebihan
  • Hubungan antarpribadi yang terganggu
  • Distorsi citra tubuh atau masalah somatik lainnya
  • Masalah seksualitas dan keintiman

 

Peran Psikolog Forensik?

Jika dilaporkan bahwa seorang wanita yang melaporkan mendapatkan pelecehan dan pemukulan, namun didakwa dengan kasus pembunuhan.

Maka, psikolog forensik perlu melakukan pemeriksaan psikologis menyeluruh yang mana tugasnya menurut Fulero & Wrightsman (2009), sebagai berikut :

-Mengeksplorasi perjalanan “relationship

-Awal mula pelecehan oleh pasangan

-Upaya yang dilakukan untuk meninggalkan hubungan

-Perasaan wanita tentang suaminya yang telah dibunuh

Psikolog forensik perlu mencari verifikasi melalui self report dengan catatan medis dan wawancara. Selain itu, psikolog forensik dapat pula membantu korban menjadi saksi ahli dalam pengadilan. Saksi ahli disini bertujuan untuk mencari fakta dengan perspektif lain untuk menafsirkan dan menjelaskan atas tindakan pelaku melakukan pembunuhan.

Bagaimana Hukum Memandang Battered Woman Syndrome?

Menurut Fulero & Wrightsman (2009) dikatakan bahwa lebih dari 10% pembunuhan di Amerika Serikat dilakukan oleh wanita, dan sebagian besar wanita ini telah membunuh pasangan yang telah melakukan tindak kekerasan kepadanya. Atas tindakan tersebut sebagian besar wanita di penjara karena didakwa kasus pembunuhan dengan status wanita tersebut sebagai korban.

Dalam pengadilan, seorang psikolog forensik menjadi saksi ahli menjelaskan apa yang dialami oleh wanita tersebut, penyebab mengapa wanita tersebut melakukan tindak pembunuhan. Sehingga, juri memberikan keputusan untuk membebaskan sebagian kecil dari perempuan yang dianiaya berdasarkan alasan tidak bersalah atas aksi kegilaan tersebut.

Faktanya, banyak pendukung wanita yang mengalami kekerasan merasa sangat direndahkan jika wanita dinyatakan gila saat bertindak untuk menyelamatkan hidupnya sendiri. Terkadang beberapa pihak mengatakan pelaku ‘bukan ibu yang baik” atau “tidak memiliki rasa kemanusiaan” namun beberapa pihak yang lain pun mengatakan alasan mengapa banyak keputusan pengadilan yang mengakui kesaksian ahli yaitu karena kesaksian ahli tersebut didasarkan pada masalah dan fakta penting pada individu dalam kasus tersebut yang "di luar pengetahuan" dari rata-rata orang awam atau anggota juri.

Ewing (Fulero & Wrightsman, 2009) bahwa dirinya memiliki konsep baru yaitu “pertahanan diri psikologis” yang mana dijelaskan bahwa wanita sindrom babak belur yang membunuh pemukul mereka sebagai cara melindungi diri dari kehancuran secara psikologis. Selain itu, ia menyatakan dalam keadaan tertentu hukum harus mengakui self defense psikologis sebagai pembenaran dari tindakan BWS yang diperlukan untuk melindungi dirinya dari bahaya atau kematian di masa nanti.

 

 

Sumber :

Fulero, S. M. & Wrightsman, L. S. (2009). Forensic Psychology: Third Edition. US: Wadsworth.

Kompas.com. (2021, 6 Februari). Jadi Korban KDRT Alasan Istri Bakar Suami di Ciputat. Diakses pada 4 Juni 2021. <https://amp.kompas.com/megapolitan/read/2021/02/06/17264101/jadi-korban-kdrt-alasan-istri-bakar-suami-di-ciputat>

Tribunnews.com (2021, 6 Februari). Kronologi dan Motif Istri Bakar Suami di Tangerang Selatan Berawal dari Cekcok. Diakses pada 4 Juni 2021. <https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/02/06/kronologi-dan-motif-istri-bakar-suami-di-tangerang-selatan-berawal-dari-cekcok>

Walker, L. E. A. (2006). Battered woman syndrome: Empirical findings. Annals of the New York Academy of Sciences, 1087, 142–157. https://doi.org/10.1196/annals.1385.023

 

 

Ikuti tulisan menarik Dinda r nisa lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler