x

uang koin

Iklan

KUSNUL KHAMDANI MALIK 2019

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 19 Juni 2021

Senin, 21 Juni 2021 07:30 WIB

Akad Tijarah dan Tabarru', Apa Bedanya?

Akad adalah suatu amalan yang sudah tidak lagi asing ditelinga umat Muslim, karna akad adalah salah satu cara yang disyariatkan Islam sebagai solusi dalam bermuamalah khususnya dalam hal perniagaan

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

“Jika bisnis diorientasikan semata komersial, maka akadnya adalah tijarah. Sedangkan jika diniatkan untuk mengharap ridho Allah semata, akadnya adalah tabarru'. “

Keuangan syariah mengenal dua akad tijarah dan tabarru’. Dalam polemik BPJS Syariah, akad yang digunakan mirip dengan Asuransi Syariah, yaitu tabarru'. Namun ada juga skema tijarah yang dapat dipakai. Jadi, apa perbedaan akad tijarah dan akad tabarru?.
 
Karim (2006:70) menjelaskan bahwa Akad Tijarah adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction. Akad-akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersil. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual beli, sewa menyewa, dan lain-lain. Kemudian berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya, akad tijarah dapat dibagi menjadi dua kelompok besar yakni:
  • Natural Uncertainty Contract
    Dalam Natural Uncertainty Contract, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real asset maupun financial asset) menjadi satu kesatuan dan kemudian menanggung risiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Disini keuntungan dan kerugian ditanggung bersama-sama. Contoh-contoh transaksi ini adalah Musyarakah, Muzara’ah, Musaqah, Mukhabarah.
  • Natural Certainty Contract
    Dalam Natural Certainty Contract, kedua belah pihak saling mempertukarkan aset yang dimilikinya karena itu objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus ditetapkan di awal akad dengan pasti baik jumlah, mutu, kualitas, harga dan waktu penyerahannya. Jadi kontrak-kontrak ini secara sunnatullah menawarkan return yang tetap dan pasti. Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak jual beli (Al Bai’ naqdan, al Bai’ Muajjal, al Bai’ Taqsith, Salam, Istishna), sewa-menyewa (Ijarah dan Ijarah Muntahia bittamlik), serta titipan (wadi’ah yad al amanah dan wadiah yad dhamanah).
Akad Tabarru’ adalah transaksi yang digunakan untuk tujuan saling tolong menolong dalam rangka berbuat kebajikan (Non for Profit Transaction). Dalam akad ini pihak yang berbuat kebaikan (dalam hal ini pihak bank) tidak mensyaratkan keuntungan apa-apa. Namun demikian, pihak bank dibolehkan meminta biaya administrasi untuk menutupi biaya (cover the cost) kepada nasabah (counter part) tetapi tidak boleh mengambil laba dari akad ini. Contoh akad-akad tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah, waqf, shadaqah, hadiah, dll.
 
Jikalau kita melihat dari penjelasan di atas, ada beberapa sifat yang membedakan antara kedua akad tersebut. Untuk skema Akad Tabarru’ memiliki sifat:
  • Non-profit transaction.
  • Tujuan transaksi adalah tolong-menolong dan bukan keuntungan komersial.
  • Pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter-part-nya untuk sekedar menutupi biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru’ tersebut. Tapi ia tidak boleh sedikit pun mengambil laba dari akad tabarru’ itu.
  • Tidak dapat diubah menjadi akad tijarah, kecuali ada persetujuan sebelumnya.
Sedangkan, akad Tijarah bersifat:
  • Profit transaction oriented;
  • Tujuan transaksi adalah mencari keuntungan yang bersifat komersial;
Akan tetapi, yang harus kita ketahui. Bahwa akad tijarah dapat diubah menjadi akad tabarru' dengan cara jika pihak yang tertahan haknya dengan rela melepaskan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
 
Karena akad tabarru' adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan dari Allah SWT semata, transaksinya bukan untuk mencari keuntungan komersial. Konsekuensi logisnya, jika akad tabarru’ dijalankan dengan mengambil keuntungan komersial, ia bukan lagi akad tabarru’, melainkan menjadi akad tijarah.
 
Jika ingin tetap berakad tabarru’, transaksi tersebut tidak boleh mengambil manfaat (keuntungan komersial). Tentu saja transaksi ini tidak berkewajiban menanggung biaya yang timbul dari pelaksanaan akad tabarru’. Dengan kata lain, transaksi ini boleh meminta pengganti biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan akad tabarru’.

Ikuti tulisan menarik KUSNUL KHAMDANI MALIK 2019 lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB