x

Iklan

Rahmansyah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 16 Januari 2021

Senin, 5 Juli 2021 12:45 WIB

Tantangan Menjaga Kualitas Audit pada Masa Pandemi Covid-19

Auditor perlu mencermati bagaimana SA 330 (Respons Auditor terhadap Risiko yang Telah Dinilai) menjadi panduan guna mengidentifikasi perubahan yang relevan terhadap kemampuan auditor untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat selama masa pandemi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pandemi Covid-19 mengubah banyak hal, di antaranya membuat praktik profesi akuntan publik tak berjalan mulus. Tak sedikit dari praktisi ini mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban SKP PPL, sementara para calon akuntan publik harus bersabar menunggu pengaktifan kembali pusat-pusat ujian CPA (certified public accountant).

Gangguan perekonomian global yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19 dapat meningkatkan prevalensi risiko kesalahan penyajian material pada asersi-asersi manajemen dalam laporan keuangan. Pekatnya atmosfer ketidakpastian dalam tingkatan ekonomi makro dan mikro dapat menyebabkan perubahan signifikan atas pertimbangan awal risiko kesalahan penyajian material yang diidentifikasi.

Akibat pandemi Covid-19, 8 dari 10 perusahaan mengalami penurunan pendapatan, 47% UMKM bangkrut, kapasitas produksi industri anjlok 50%. Kondisi ini memunculkan isu kelangsungan usaha bagi entitas. Auditor harus terlibat dengan manajemen sejak awal untuk memahami penilaian keberlangsungan hidup perusahaan, terutama terkait dengan rencana-rencana signifikan untuk menghadapi efek dari pandemi Covid-19. Auditor menilai proyeksi arus kas masa depan manajemen, beserta asumsi, tindakan, dan hambatan yang akan dilakukan oleh manajemen untuk mewujudkan proyeksi tersebut. Selanjutnya perlu dilakukan evaluasi asumsi manajemen dan menerapkan skeptisisme profesional saat mengevaluasi rencana manajemen

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Singkat kata, pandemi Covid-19 mempengaruhi sebagian besar proses bisnis yang dijalankan oleh KAP, baik itu manajemen internal, jaringan KAP, hingga perlunya pertimbangan kembali atas perikatan audit hingga pendekatan audit alternatif yang harus ditempuh dalam masa pandemi ini.

Prosedur penilaian risiko dan pemahaman auditor atas pengendalian internal entitas menjadi salah satu hal yang harus dipahami auditor, papar Hendang. Dengan ini, auditor dapat mengevaluasi risiko tambahan yang muncul seperti gangguan operasional pada setiap perubahan model bisnis yang diakibatkan oleh pandemi.

Penerimaan perikatan audit dan keberlanjutan klien tak boleh luput dari pertimbangan. Auditor harus mengidentifikasi dan menilai risiko audit, juga menelaah kembali penilaian risiko yang telah dilakukan oleh manajemen. Di situ, auditor menilai apakah manajemen telah mengidentifikasi signifikansi risiko bisnis yang muncul dan bagaimana kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Selanjutnya, auditor mereviu pengendalian mutu perikatan yang dapat menjadi indikator penerimaan perikatan audit dan keberlanjutan klien.

Pandemi Covid-19 juga mempengaruhi hasil pemerolehan bukti audit, misalnya saja pemberlakuan PSBB (pembatasan sosial berskala besar), yang berimbas pada pembatasan akses dan perjalanan maupun ketersediaan personel dari auditor dan auditee. Auditor perlu melakukan perubahan yang relevan dalam hal ini, mengeksplorasi prosedur-prosedur audit alternatif.

Auditor perlu mencermati bagaimana SA 330 (Respons Auditor terhadap Risiko yang Telah Dinilai) menjadi panduan guna mengidentifikasi perubahan yang relevan terhadap kemampuan auditor untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat selama masa pandemi.

Penghitungan fisik persediaan juga memerlukan prosedur alternatif, yaitu pengujian penjualan setelah akhir tahun, pengujian pengendalian lainnya atas persediaan, dan penggunaan drone atau penginderaan jarak jauh sebagai opsi.

Beberapa standar audit yang harus diperhatikan saat menyusun laporan. Auditor dituntut memodifikasi laporan audit atau merumuskan suatu opini atas laporan keuangan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam SA 700 (Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan), SA 705 (Modifikasi terhadap Opini dalam Laporan Auditor Independen), dan SA 706 (Paragraf Penekanan Suatu Hal dan Paragraf Lain dalam Laporan Auditor Independen), serta memodifikasi LAI sesuai dengan SA 570 (Kelangsungan Usaha).

 

Sumber :

https://pppk.kemenkeu.go.id/in/post/bagaimana-seharusnya-auditor-merespons-dampak-pandemi-covid-19-terhadap-audit

https://kpap.go.id/2021/03/berita-kpap/tantangan-menjaga-kualitas-audit-di-masa-pandemi-covid-19/

 

Editor : Rahmansyah, Prodi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang

Ikuti tulisan menarik Rahmansyah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB