x

Nelayan menangkap ikan sumber foto : https://manado.tribunnews.com

Iklan

Ridol Mahbub

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 18 Januari 2022

Rabu, 2 Februari 2022 19:25 WIB

Rumpon dan Nelayan Mandangin dengan Persoalannya

Rumpon sebagai alat yang dipilih oleh nelayan untuk membantu proses penangkapan ikan, dengan keberadaan rumpon menjadi salah satu pencaharian masyarakat nelayan, karena dengan proses kerjanya yang mudah serta juga memperirit BBM (bahan bakar minyak), beberapa ada masalah yang harus diselesaikan baik dengan regulasi yang ada dikementrian kelautan dan perikanan, baik permasalahan lain diinternal nelayan soal rumpon.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Rumpon dan nelayan mandangin dengan persoalannya

                Rumpon ialah suatu tempat ikan atau masyarakat nelayan menyebutnya rumah ikan yang berada ditengah laut, rumpon itu sendiri bukan alamiah dengan keberadaannya akan tetapi masyarakat nelayanlah yang memasang rumpon itu di tengah laut dan letak itu berada didasar laut. Masyarakat nelayan menganggap rumpon itu sebagai penghasilan yang berjangka panjang, di saat tidak musim ikan sudah tiba, masyarakat nelayan bisa menangkap ikan yang berada di rumponnya dengan jarring. Dengan adanya rumpon membantu para nelayan menghidupi keluarganya.

Proses pembuatan rumpon terbilang sederhana, hanya membutuhkan beberapa bahan sudah bisa nelayan membuatnya. Bahan-bahan rumpon terdiri dari, pelampung atau float, tali atraktor panjang 30 m, ranting pohon kelapa, dan pemberat batu cor. Dengan bahan-bahan tersebut sudah bisa membuat rumpon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penempatan lokasi rumpon sangat pengaruh terhadap tangkapan nelayan. Biasanya mereka memilih lokasi yang termasuk lumbung ikan dan tidak terlalu jauh. Ikan yang berada di rumpon jenis ikan kembung dan ikan selar kuning.

Meskipun harga yang dipatok pengepul sangat murah jenis ikan selar kuning Rp 5.000 per kg dan jenis ikan kembung Rp 10.000 per kg, itu sangat membantu masyarakat nelayan walaupun harga serendah itu dan terbilang irit ke BBM (bahan bakar minyak). Ketika nelayan pakai rumpon sebagai alat pembantu menangkap ikan sehingga sangat membantu penghidupan masyarakat nelayan.

Memang rumpon yang telah berada di perairan, banyak tidak mempunyai perizinan yang jelas. Rumpon masuk jenis budidaya ikan yang sebenarnya harus mempunyai perizinan yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 38 tahun 2021 Surat Izin Penetapan Rumpon yang selanjutnya disingkat SIPR. Ini adalah perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan penempatan dan pemanfaatan rumpon dan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan.

Pasal 1 ayat 11 bahwa Izin Lokasi Perairan Pesisir adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang secara menetap di sebagian perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu. Meskipum secara regulasi sudah jelas bahwa nelayan memasang rumpon harus mempunyai perizinan yang jelas, akan tetapi kalau masih belum ada sosialisasi langsung dengan nelayan regulasi tersebut belum bisa diterapkan.

Seperti rumpon-rumpon di perairan daerah pulau Mandangin masih belum mempunyai perizinan tersebut. Sebenarnya sudah tugas dan tanggung jawab pemerintah negara atau pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan yang sederhana mungkin kepada masyarakat nelayan agar bisa memahami regulasi tersebut, bukan lagi menyalahkan nelayan atas ketidaktahuan mereka tentang regulasi yang ada dikementrian kelautan dan perikanan.

Pada tahun 2016 disampang lebih tepatnya diperairan pulau mandangin, ada permaslahan antara HCML (Husky Cmooc Madura Limited) dengan masyarakat setempat di Pulau Mandangin yang mempunyai rumpon di daerah lokasi HCML  akan beroprasi. Awal mulanya antara pihak HCML dan masyarakat nelayan saling tuding atas permasalahan tersebut. Masyarakat nelayan beranggapan bahwa HCML telah mengganggu atas pencabutannya rumpon yang jaraknya 500m dari lokasi HCML. Padahal rumpon masyarakat nelayan Pulau Mandangin lebih dahulu menempati lokasi tersebut ketimbang HCML yang seoalah-olah masyarakat telah mengganggu kerja-kerja HCML.

Melihat permaslahan ini dan dampak terhadap ekonomi masyarakat jangka panjang sudah jelas sekali buruk. Secara langsung sudah merampas kekayaan nelayan meskipun pada akhirnya pihak HCML telah mengganti rugi atas pencabutan rumpon-rumpon tersebut. Tetapi itu semua tidak setimpal dengan kerugiannya masyarakat.

Sebelumnya masyarakat setiap harinya bisa menangkap ikan di rumpon tersebut. Hal ini tidak bisa lagi nelayan bisa menangkap ikan di rumpon yang telah dicabut. Pihak HCML menagatakan bahwa ada beberapa rumpon baru yang sengaja dipasang oleh nelayan sehingga mengganggu proses HCML beroprasi. Saya amati nelayan memang sengaja memasang memasang rumpon baru di daerah tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap HCML, sehingga posisi nelayan di Pulau Mandangin sekarang terancam dengan keberedaan pertambangan minyak di daerah dimana daerah tersebut tempatnya rumpon-rumpon nelayan.

 

Ikuti tulisan menarik Ridol Mahbub lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler