x

Aksi unjukrasa massa, atas peristiwa di Paniai. Sumber gambar, Juni KriswantoAFP Via Getty Images

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Senin, 7 Maret 2022 09:31 WIB

Untuk Menghapus Isu HAM Berat, Jaksa Agung Usut Jejak Pelaku untuk Disidangkan

Jaksa Agung Segra menyeret tersangka pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Paniai, Provinsi Papua. Melalui sidang di Pengadilan HAM. Agar tidak lagi menjadi isu nasional yang mendiskriditkan nama baik Indonesia.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jaksa Agung segrea menyeret tersangka pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Paniai, Provinsi Papua melalui Pengadilan HAM agar tidak lagi menjadi isu nasional yang mendiskriditkan nama baik Indonesia.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapenkum) Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan Tim Kejaksaan Agung yang menangani kasus dugaan pelanggaran HAM berat ini sejak tanggal 02 Maret 2022 lalu telah memanggil 18 orang saksi. Mereka dari unsur TNI, dan 16 orang saksi dari unsur Kepolisian, serta 6 orang dari unsur sipil, dan 4 orang ahli dari laboratorium forensik dan ahli legal audit. Para saksi dimintai keterangannya guna melengkapi pemberkasan pada 4 Maret 2022. 

Penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022. Yang merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan, Surat Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021, tanggal 3 Desember 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Penyidikan itu dilakukan, dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan, sebagaimana disangkakan dugaan pelanggaran HAM berat, dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua pada Tahun 2014, disangka melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b, Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2000, tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” kata Dr. Ketut Sumedana dalam siaran Persnya : Nomor: PR – 340/016/K.3/Kph.3/03/2022.

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin, telah menandatangani Surat Keputusan: Nomor 267 Tahun 2021, tentang Pembentukan Tim Penyidik kasus dugaan Pelanggaran HAM di Paniai Provinsi Papua, yang diketuai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, bersama 22 orang Jaksa senior dari Kejaksaan Agung. Setelah menerima Surat dari Ketua Komnas HAM Nomor : 153/ PM.03/0.1.0/IX/2021, tanggal 27 September 2021.

Menurut Ketua TIM ad hoc Komnas HAM, M. Choirul Anam, dalam Suratnya Nomor : 153/ PM.03/   0.1.0/IX/2021, tanggal 27 September 2021 mengatakan, penyelidikan yang dilakukan TIM ad hoc Komnas HAM ini dinilainya sudah memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan, dengan element of crimes, terkait adanya tindakan pembunuhan dan tindakan penganiayaan dengan sistematis atau meluas dan ditujukan pada penduduk sipil. Untuk itu kasus di Paniai Provinsi Papua perlu ditindak lanjuti dengan Penyidikan, agar isu HAM ini berakhir di Pengadilan.

Menurut Choirul Anam, Perisitwa Paniai ini terjadi pada malam hari, tanggal 7 Desember 2014 di Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua. Kejadian ini diawali oleh teguran kelompok pemuda kepada oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang membawa mobil Toyota Fortuner Hitam, tanpa menyalakan lampu. Teguran itu rupanya menyebabkan pertengkaran yang berujung pada penganiayaan oleh oknum TNI.

Esok harinya, 8 Desember 2014, rombongan masyarakat Ipakiye berangkat menuju Enarotali, mendatangi Polsek Paniai dan Koramil, untuk meminta penjelasan. Masyarakat berkumpul di Lapangan Karel Gobai yang terletak di depan Polsek dan Koramil sambil menyanyi dan menari sebagai bentuk protes terhadap tindakan oknum TNI yang membawa mobil Toyota Fortuner Hitam, sehari sebelumnya. Karena merasa tidak mendapat tanggapan, masyarakat melempari pos polisi dan pangkalan militer dengan batu.

Menanggapi aksi massa tersebut, Aparat melakukan penembakan. Untuk membubarkan massa. Namun dari aksi penembakan yang diduga dilakukan oleh Aparat tersebut, mengakibatkan 5 orang warga sipil tewas dalam kerusuhan tersebut. Berselang tiga minggu dari peristiwa itu Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan untuk membentuk tim investigasi, melalui para relawan Jokowi di Jayapura, Sabtu, 27 Desember 2014 (Djohan Chaniago).

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler