x

ilustrasi konsultasi secara online

Iklan

Shafira Dinda Ariefti

Shafira Dinda Ariefti atau yang kerap disapa Dinda menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Ia memiliki minat dalam isu hukum publik khususnya, hukum administrasi negara, hukum lingkungan dan hak asasi manusia.
Bergabung Sejak: 2 Maret 2022

Selasa, 15 Maret 2022 08:13 WIB

Keunggulan Melakukan Konsultasi Hukum Secara Online

Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, membuat beberapa penyedia jasa beralih kepada layanan online, salah satunya adalah jasa konsultasi hukum. Melalui jasa konsultasi secara online setidaknya ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh oleh masyarakat.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kita tidak dapat memungkiri kalau dari hari ke hari, perkembangan teknologi terjadi dengan begitu cepat. Melalui perkembangan teknologi yang terjadi, banyak aktivitas-aktivitas yang tadinya hanya bisa dilakukan secara offline, namun saat ini bisa dilakukan dari gadget kita masing-masing melalui akses internet. Contoh yang paling dapat kita rasakan dampaknya adalah pertumbuhan jual-beli barang melalui e-commerce atau marketplace.

 

Beberapa tahun sebelumnya ketika hendak membeli barang yang kita inginkan,  mau tak mau kita harus datang ke toko secara langsung untuk melihat lalu membeli barang tersebut. Namun saat ini melalui website/aplikasi jual beli, kita bisa melihat, memilih, dan membeli apa yang kita butuhkan dengan cepat dan mudah dengan jangkauan sebaran penjual yang luas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Perkembangan teknologi yang menjadikan banyak hal beralih menjadi serba online tentu dialami juga pada jenis kegiatan lainnya, termasuk dalam melakukan konsultasi hukum. Beberapa tahun sebelumnya, melakukan sebuah konsultasi hukum secara online mungkin tidak pernah terlintas di benak para advokat maupun mereka yang hendak berkonsultasi.

 

Namun seiring dengan dinamika yang terjadi di tengah masyarakat yang ingin serba cepat dan akurat, belakangan konsultasi hukum secara online sudah mulai banyak dilakukan baik itu melalui aplikasi/website maupun dengan langsung menghubungi kantor/firma hukum melalui aplikasi chatting. Dengan melakukan konsultasi hukum secara online setidaknya ada dua keunggulan utama yang bisa didapatkan :

 

1. Hemat Waktu dan Tenaga

Melakukan konsultasi hukum secara online tentu dapat menghemat waktu dan tenaga baik untuk kamu yang hendak berkonsultasi maupun untuk kantor/firma hukum yang melayani konsultasi. Karena dilakukan tanpa harus melalui pertemuan tatap muka, tentu tidak ada waktu dan tenaga yang harus kamu keluarkan untuk menempuh perjalanan menuju kantor/firma hukum yang dituju. Bagi kantor/firma hukum, tentu tidak perlu menyiapkan estimasi waktu tambahan apabila client terlambat datang untuk konsultasi, sehingga janji maupun pekerjaan lainnya tetap dapat dilakukan dengan baik.

 

2. Hemat Biaya

Melakukan konsultasi hukum secara online juga dapat menghemat biaya yang dikeluarkan. Selain tidak harus mengeluarkan biaya untuk perjalanan, saat ini beberapa kantor/firma hukum maupun website/aplikasi sudah menyediakan layanan konsultasi hukum secara gratis bagi mereka yang membutuhkan. Secara lebih sempit, manfaat dari adanya konsultasi hukum online secara gratis ini, akan dirasakan oleh golongan masyarakat marjinal termasuk penyandang disabilitas, kelompok perempuan dan masyarakat dengan taraf ekonomi rendah, sebagai tempat untuk mencari solusi atau jawaban dari permasalahan hukum yang sedang mereka hadapi.

 

Dengan melihat manfaat positif yang dihasilkan dari adanya konsultasi hukum secara online, Lembaga Penelitian Independen Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyediakan wadah bagi masyarakat yang hendak melakukan konsultasi hukum melalui website LawHub.Id secara gratis. Nantinya, pertanyaan seputar masalah hukum yang diajukan oleh masyarakat akan dijawab oleh para Mitra Penyedia Layanan Hukum yang telah tergabung di dalam platorm LawHub.Id ini. Dan tidak perlu khawatir soal biaya, karena layanan konsultasi hukum melalui LawHub.Id tanpa mengeluarkan biaya apapun alias gratis!

 

Selain menyediakan layanan konsultasi hukum secara gratis,  LahHub.id juga memiliki fungsi sebagai tempat bagi masyarakat yang mencari bantuan hukum dalam menemukan Kantor Hukum/Firma Hukum maupun Organisasi/Lembaga Bantuan Hukum yang terdekat dari lokasinya. Sehingga jasa/bantuan hukum yang dibutuhkan oleh mereka yang mencari dapat segera diberikan.

Program ini didukung oleh Digital Access Programme (DAP) dari Pemerintah Inggris.

Ikuti tulisan menarik Shafira Dinda Ariefti lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler