Peraturan Pemerintah Tentang Pengelolaan BUMDES yang Menimbulkan Kegaduhan
Senin, 28 Maret 2022 19:18 WIBPemerintah, dalam hal ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dipandang telah menetapkan peraturan pemerintah tentang pengelolaan dana ex PNPM MPd dan Badan Usaha Milik Desa ((BUMDES) yang bertentangan dengan peraturan pemerintah yang dibuat sebelumnya. Sehingga hal tersebut dianggap sebuah inkonsistensi pemerintah dan telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat
Kinerja pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, tampaknya tak pernah berhenti mendapatkan sorotan masyarakat, karena dianggap memiliki konflik kepentingan yang sangat kuat, bahkan diindikasikan telah berani membenturkan aturan perundang-undangan yang saling bertolak belakang dengan aturan yang berlaku sebelumnya.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi V DPR RI saat menerima audiensi DPP Asosiasi Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) NKRI, yakni perkumpulan UPK ex program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM), menyoroti adanya kontroversi di dalam pasal 73 Peraturan Pemerintah nomor 11/2021tentang Badan Usaha Milik Desa, karena bertentangan dengan Peraturan Presiden nomor 2/2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Dalam RDPU yang dipimpin oleh wakil ketua Komisi V DPR RI, Syaifullah Tamliha dengan Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) NKRI, Asep Suptena, ST, ketua DPP Asosiasi UPK NKRI menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) khusus pasal 73 terkait eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM), di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022) lalu.
Asep menjelaskan, bahwa dalam buku II halaman 1 - 85 RPJMN 2015-2019 dinyatakan diperlukan payung hukum untuk menjamin keberadaan dan status badan hukum lembaga Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM), dan menganggap penting keberadaan UPK DAPM sebagai badan usaha sosial.
Selain itu, dalam Perpres tersebut ditawarkan status badan hukum UPK DAPM ex PNPM MPd adalah: 1. Koperasi, 2. Perseroan Terbatas (PT) Lembaga Keuangan Mikro, 3. Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH).
Sedangkan di dalam pasal 73 Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021, di antaranya terungkap bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM MPd wajib dibentuk menjadi BUM Des bersama paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 73 tersebut, dianggap Asep tidak memiliki dasar, dan berdiri sendiri. Alasannya karena baik di dalam UU Ciptakerja maupun UU Desa, tidak ditemukan pasal maupun ayat yang mengatur tentang pengelolaan eks PNPM Mandiri Perdesaan.
Oleh karenanya, pasal 73 peraturan pemerintah nomor 11/2021 dianggap telah merusak tata kelola keuangan negara karena sudah menimbulkan retroaktif peraturan perundang-undangan keuangan negara dimana dana bantuan langsung masyarakat yang disalurkan melalui belanja bantuan sosial dan bersifat lepas, telah diatur dan diminta kembali melalui badan usaha milik desa.
PP itupun dianggap telah mengabaikan amanat Perpres nomor 2 tahun 2015 perihal pemilihan bentuk badan hukum pengelola UPK DAPM. Tak syak lagi hal itu merupakan inkonsistensi pemerintah di dalam menerbitkan regulasi yang bertentangan antara yang sebelumnya dengan yang sesudahnya. Sehingga kerancuan aturan tersebut telah menimbulkan ambivalensi, dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Dok. Pribadi
Adapun terbentuknya Asosiasi UPK NKRI tersebut adalah sebuah organisasi yang bersifat nasional, dan berakar dari program pengembangan kecamatan (PPK), dan program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan (PNPM MPd) seluruh Indonesia.
Sedangkan UPK itu sendiri adalah unit pengelola kegiatan PPK dan PNPM MPd yang dibentuk oleh masyarakat di setiap kecamatan sejak program tersebut digulirkan tahun 1998 hingga 2014 yang lalu.
Seiring dengan pergantian pemerintahan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Presiden Joko Widodo ( Jokowi), maka Menko Kesra menerbitkan surat edaran nomor B27/MENKOKESRA/I/2014 tentang Pemilihan Bentuk Badan Hukum pengelolaan dana perguliran ex PPK dan PNPM MPd yang ada di masyarakat.
Dok. Pribadi
Di dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa dana PNPM MPd merupakan dana amanah pemberdayaan masyarakat (DAPM), dan diperlukan wadah berbentuk badan hukum untuk menjamin keberlanjutan pelayanan dalam memenuhi kebutuhan dana pinjaman bagi warga miskin produktif.
Selain itu juga untuk melindungi keberadaan DAPM beserta aset yang dikelola, melindungi pengelola dari segi hukum, membuka peluang untuk bekerjasama dengan program pemberdayaan masyarakat lainnya, termasuk akses sumber-sumber pembiayaan.
Dok. Pribadi
Sementara pilihan bentuk badan hukum, harus sesuai dengan aturan perundang-undangan, seperti perkumpulan berbadan hukum (PBH), koperasi, dan perseroan terbatas (PT). Hal ini diperkuat dengan Perpres nomor 2 tahun 2021.
Oleh karena itu, Asosiasi UPK NKRI mendesak pemerintah untuk mencabut, atau menghapus pasal 73 Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021, dan mencari alternatif yang saling mendukung satu sama lainnya secara jelas dan gamblang.
"Jangan sampai ada tudingan Gus Menteri (panggilan akrab Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Halim Iskandar) yang berasal dari PKB ini disebabkan adanya konflik kepentingan dengan peraturan yang kontroversial itu," cetus Asep.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaifullah Tamliha, berjanji akan membawanya pada rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. ***
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Menyoal Motif di Balik Terbunuhnya Brigadir J
Kamis, 11 Agustus 2022 06:22 WIBApresiasi juga Dengki Iringi Kunjungan Jokowi ke Ukraina dan Rusia
Sabtu, 2 Juli 2022 06:25 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler