x

Seorang guru yang sedang mengajar

Iklan

Iwan Kartiwa

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2021

Senin, 27 Juni 2022 04:59 WIB

Mengapa Pendidikan Guru Penggerak Dihentikan Sementara?

Ppenghentian pendidikan guru penggerak (PGP) tersebut mengagetkan sejumlah kalangan. Sejumlah guru peserta bertanya-tanya mengapa dihentikan di tengah jalan. Mengingat proses PGP sudah mulai on fire, adaptif, dan benar-benar menantang bagi peserta. Semua guru peserta PGP sangat berharap kebijakan cut off ini segera dihentikan segera.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh: Iwan Kartiwa, Pengajar Praktek PGP Angkatan 5 Kab. Sumedang dan CKS SMA Provinsi Jawa Barat Tahun 2021

Pelaksanaan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 4 dan 5 secara resmi dihentikan sementara atau di-cut off. Hal itu didasarkan pada surat edaran no. 1560/B3/GT.03.15/2022 per tanggal 20 Juni 2022 yang ditandatangani Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, KemdikbudRistek, Dr. Praptono, M.Ed. Adapun dasar hukum penghentikan PGP tersebut mengacu pada surat Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor: 37869/A.A2/KU.02.01/2022 tentang Proses Likuidasi sebagai Dampak Perubahan Struktur Organisasi di Lingkungan Kemdikbudristek Tahun 2022, tanggal 10 Juni 2022.

Sebelumnya, sebagaimana diketahui pelaksanaan PGP dibawah koordinasi sejumlah P4TK di seluruh Indonesia. Misalnya untuk PGP Angkatan 5 dari Jawa Barat dibawah koordinasi P4TK TK dan PLB. Namun, sebagai dampak perubahan struktur organisasi tersebut maka pada pelaksanaan berikutnya akan dikoordinasikan oleh BBGP (Balai Besar Guru Penggerak) dan BGP (Balai Guru Penggerak) Tipe A dan Tipe B. Artinya setelah proses cut off dilakukan maka nantinya proses pelaksanaan PGP secara otomatis akan berada pada tanggungjawab dan koordinasi BBGP dan BGP yang ditunjuk.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan PermendikbudRistek No. 14 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak Balai Guru Penggerak, pada BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (1,2) dicantumkan mengenai kewenangan dan tugas yang akan diemban oleh perangkat pemerintah ini dalam pengembangan dan pemberdayaan guru khususnya. Selain itu BBGP juga akan memiliki peran penting dalam pengembangan dan pemberdayaan pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah dan pengawas sekolah.

Pada Pasal 4 disebutkan bahwa BBGP memliki sejumlah fungsi sangat penting dalam pengembangan dan pemberdayaan guru. Setidaknya ada 8 (delapan) fungsi BBGP terkait hal tersebut yaitu: 1) pelaksanaan pemetaan kompetensi, 2). pengembangan model peningkatan kompetensi, 3). pengembangan media pembelajaran, 4). pelaksanaan peningkatan kompetensi, 5). pelaksanaan fasilitasi peningkatan kompetensi, 6). pelaksanaan supervisi peningkatan kompetensi, 7). pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan, 8). pelaksanaan kemitraan di bidang pengembangan dan pemberdayaan. Semua fungsi ini mengacu secara langsung pada kepentingan pengembangan dan pemberdayaan mereka yang berstatus sebagai Guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah dan pengawas sekolah.

Saat ini BBGP berjumlah 6 unit. BBGP tersebut terdapat di wilayah Provinsi Sumatera Utara, BBGP Provinsi Jawa Barat, BBGP Provinsi Jawa Tengah, BBGP Provinsi Jawa Timur, BBGP Provinsi D.I. Yogyakarta, dan  BBGP Provinsi Sulawesi Selatan. Keenam BBGP inilah yang nantinya menjadi ujung tombak pelaksanaan pendidikan guru penggerak di seluruh wilayah nusantara khususnya setelah kebijakan cut off akan dicabut dan dinormalkan kembali.

Menindaklanjuti penghentikan PGP ini dalam surat serupa disampaikan ada sejumlah hal yang harus dilakukan antara BBGP/BGP dengan berkoordinasi dengan Tim PGP Lingkup Satker (satuan kerja). Hal-hal tersebut meliputi: 1). Menginformasikan proses penghentian sementara pelaksanaan PGP kepada Calon Guru Penggerak, Pengajar Praktik, Fasilitator, dan Instruktur yang sedang bertugas pada PGP angkatan 4, PGP angkatan 5 dan lembaga terkait. Lebih detail tentang Skenario Cut Off pelaksanaan Pembelajaran Pendidikan Guru Penggerak dapat dilihat pada lampiran 2. 2). Mengintruksikan kepada admin untuk melakukan setting restricted section di LMS seperti penjelasan pada lampiran 2. 3). Menyelesaikan seluruh kewajiban dan hak-haknya, untuk semua aktor pendukung PGP dan pihak-pihak terkait pelaksanaan PGP sebelum cut off.

Saat ini sekalipun surat pemberitahuan cut off sudah beredar, namun pemberitahuan penghentian PGP tersebut cukup mengagetkan sejumlah kalangan. Sejumlah guru peserta PGP cukup terkejut dan bertanya-tanya mengapa PGP dihentikan sementara di tengah jalan. Mengingat proses PGP sudah mulai on fire, adaptif, dan benar-benar sangat menantang bagi semua pesertanya. Sayangnya ditengah perjalanan dihentikan sementara waktu (cut off). Semua guru peserta PGP tentu sangat berharap kebijakan cut off ini segera dipulihkan kembali dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama. Sekalipun disisi lain terselip pula sisi positifnya antara lain para peserta PGP dapat mencharge semangat, melakukan rehat/beristirahat serta ada waktu yang digunakan untuk melakukan internalisasi dan refleksi terhadap setiap tahap perjalanan PGP.

Itulah sekelumit alasan mendasar mengapa PGP dihentikan sementara. Intinya ada proses likuidasi dan perubahan struktur organisasi yang berujung pada alih kelola PGP. Pertanyaan selanjutnya bagaimana mekanisme PGP setelah ditangani BBGP? Logika umumnya mungkin akan tetap sama sebagaimana pelaksanaan oleh pihak yang ditunjuk sebelumnya. Walaupun demikian mungkin juga ada sejumlah tambahan, perbaikan dan penyempurnaan yang dilakukan demi kualitas mutu PGP agar semakin baik, efektif dan efisien.

Lalu bagaimana sebaiknya para CGP (calon guru penggerak) khususnya Angkatan 4 dan 5 merespon kebijakan cut off tersebut. Berikut ini sekedar sumbang saran mengisi waktu sambil menunggu kebijakan cut off dicabut. Pertama, mempelajari dan melaksanakan surat edaran terkait penghentian PGP khususnya apa yang harus dilakukan pada CGP dan tim pendukung lainnya (fasilitator dan Pengajar Praktik) untuk Angkatan 4 dan 5. Dalam surat tersebut disebutkan untuk PGP Angkatan 4 (empat) yang dilakukan adalah: 1). Pelaksanaan PGP Angkatan 4 diakhiri sementara sampai dengan kegiatan Pendampingan Individu (PI) 5 dan Lokakarya 6. 2). Pelaksanaan Pendampingan Individu 6, 7, dan 8 serta Lokakarya 7, 8, dan 9 akan diinformasikan kemudian setelah DIPA Satker (BBGP dan BGP) yang baru, telah terbit. 3). Jadwal PGP Angkatan 4 terbaru (yang telah disesuaikan) akan di sampaikan oleh Pokja PGP Direktorat KS, PS, Tendik..

Sementara itu untuk PGP Angkatan 5 (lima) yang dilakukan PGP Reguler 1). Pembelajaran daring PGP Angkatan 5 mulai dari Modul 1.3 diberhentikan untuk sementara sampai batas waktu Cut Off dan DIPA Satker terbit. 2). Aktivitas mulai dari Pendampingan Individu 2 dan Lokakarya 2 yang difasiltasi oleh Pengajar Praktik juga diberhentikan sementara. 3). Jadwal terbaru PGP Angkatan 5 akan di sampaikan oleh Pokja PGP Direktorat KS, PS, Tendik. Hal serupa juga disesuaikan dengan jenis PGP lainnya. Untuk PGP Rekognisi yang harus dilakukan adalah 1). Aktivitas pembelajaran modul mulai dari Modul 1.3 akan diberhentikan untuk sementara sampai batas waktu Cut Off dan DIPA Satker terbit. 2). Jadwal PGP Rekognisi terbaru akan di sampaikan oleh Pokja PGP Direktorat KS, PS, Tendik. Selanjutnya unutk PGP Daerah Khusus meliputi: 1) Semua aktivitas yang dimulai sejak tanggal 12 Juli 2022 untuk Fasilitasi Individu dan Pembelajaran Tatap Muka ke – 2 akan diberhentikan sementara sampai batas waktu Cut Off dan DIPA Satker terbit. 2). Jadwal PGP Daerah Khusus terbaru akan di sampaikan oleh Pokja PGP Direktorat KS, PS, Tendik.

Kedua, melakukan review. Yaitu melihat kembali dan menginternalisasi kembali aktivitas dan materi yang sudah dipelajari khususnya paket modul 1 yang harus diselesaikan yaitu modul 1.1 (Refleksi Filosofi Pendidikan KI Hajar Dewantara) dan modul 1.2 (Nilai-nilai dan Peran Guru Penggerak).

Ketiga, melaksanakan reakutualisasi. Yaitu mengaktualkan kembali berbagai karya dan aksi nyata yang sudah dilakukan dan dipraktekan hasil PGP sebelumnya, sekalipun hanya pada 2 materi awal yaitu modul 1,1 dan modul 1.2. Caranya adalah dengan menambah kualitas dan kuantitas. Kualitas adalah membuat karya dan aksi nyata yang lebih baik. Sementara secara kuantitas adalah dengan menambah jumlah karya dan aksi nyata yang dapat dilakukan. Selanjutnya seperti biasa karya dan aksi nyata tersebut dishare dan dipublikasikan dalam berbagai media sehingga setiap praktek baik (best practice)  yang dilakukan dapat diketahui banyak pihak dan selanjutnya dapat memotivasi serta menginspirasi guru lainnya.

Keempat, membuat rescheduling. Yaitu mmebuat jadwal ulang kegiatan. Jika selama ini ada rencana dan prakarsa yang mungkin ditangguhkan karena focus pada kegiatan PGP, tidak ada salahnya untuk merencanakan dan menjadwal ulang kegiatan-kegiatan tersebut untuk dilaksanakan. Kegiatan tersebut mungkin terkait dengan rencana pengembangan diri lainnya seperti mengikuti workshop, diklat daring/luring serta kegiatan publikasi literasi yang mungkin sempat terhenti. Selain itu tentu saja jeda waktu yang ada tersebut dapat digunakan untuk focus pada pengerjaan tugas-tugas rutin yang selama ini agak terbengkalai karena kesibukan mengikuti PGP. Wallahu a’lam bish-shawabi ( والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ ).

Ikuti tulisan menarik Iwan Kartiwa lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler