x

Penasehat Hukum Apeng (Membawa Tas) bersama Jaksa Eksekusi. Foto- Dok Kejati.

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Rabu, 13 Juli 2022 20:42 WIB

Empat Buah Ruko Senilai Rp 5 Miliar Diserahkan untuk Dieksekusi

Setelah Kasasi ditolakan oleh Mahkamah Agung RI. Terdakwa dalam kasus perdata yang dituduh melakukan perambahan dan Perusakan Hutan, menyerahkan Barang hak milinya untuk menutupi kerugian Negara, kepada Jaksa, sebagai pelaksana Eksekusi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan eksekusi empat unit Rumah toko (Ruko) milik PT Tegar Nusantara Indah yang ditaksir seharga lebih kurang 6 Milyar Rupiah. Ruko yang terletak di Kabupaten Merangin Bangko. Provinsi Jambi, itu disita untuk negara berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI.  

Eksekusi itu dilaksanakan pada hari Selasa, 12 Juli 2022, sekitar pukul 09.30 WIB  di Kabupaten Merangin Bangko Provinsi Jambi. Hal itu dilakukan atas putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 37 K/Pid. Sus-LH/2022, tertanggal 8 Februari 2022.  

Dalam acara eksekusi itu disaksikan oleh Kamin, S.H.,M.H. Kajari Muaro Jambi, Susilo, S.H.,M.H  Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Roniul Mubaroq, S.H.,M.H, Kasi PB3R Kejari Muaro Jambi, dan Taufik Yanuarsyah, S.H., M.H, Kasi Intelijen Kejari Merangin. 

Andi Risan Ashari, S.H, Plh. Kasubsi B Intelijen Kejari Muaro Jambi, Rd. Dede Kurniawan, selaku Plh. Kasubsi A Intelijen Kejari Muaro Jambi, Arifin, alias Apeng. Selaku Direktur PT. Tegar Nusantara Indah, dan Indra Armendaris, S.H, selaku Penasehat Hukum PT. Tegar Nusantara Indah. 

Eksekusi itu dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, atas Surat Perintah Pelimpahan Barang Rampasan (B-18) Nomor : Print - 166/ L.5.19/Eku.3/03/2022, tanggal 16 Maret 2022. Setelah adanya Surat putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 37 K/Pid. Sus-LH/ tanggal 8 Februari 2022.             

Semula, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah mengelurakan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P- 48). Sprint 164/L.5.19/Eku.3/03/2022, tanggal 16 Maret 2022. Untuk  melaksanakan eksekusi.  

Namun, pihak PT. Tegar Nusantara Indah mengajukan banding. Berdasarkan Surat Nomor : 44/Pid. SUSLH/2020/PT. JMB, tertanggal 18 Mei 2020. Akhirnya, Pengadilan Tinggi Jambi dalam Surat Putusannya Nomor 08/Pid.SusLH/2020/ PN. SNT, tertanggal 12 Maret 2020. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Negeri Muaro Jambi di Sengeti.   

Dalam Surat Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi Nomor : 44/Pid. SUSLH/2020/PT. JMB, tertanggal 18 Mei 2020 memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Muaro Jambi, yang menilai pihak PT. Tegar Nusantara Indah melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo Pasal 109 Undang - Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pemberantasan, perambahan dan Perusakan Hutan.  

Lagi-lagi merasa kurang puas, pihak PT. Tegar Nusantara Indah, kembali mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung (MA) RI. Akhirnya MA memutuskan, sebagaimana Suratnya Nomor 37 K/Pid. Sus-LH/2022, tertanggal 8 Februari 2022. Intinya memperkuat putusan Pengadilan Negeri Muaro Jambi di Sengeti.  

Mahkamah Agung menyatakan, terdakwa PT. Tegar Nusantara Indah (PT.TNI) yang diwakili oleh Ripin Alias Apeng, anak dari Darwan. Dinyatakan oleh MA terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah.  

Melakukan tindak pidana Kehutanan, sebagaimana dakwaan Pertama pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo Pasal 109 Undang Undang R.I Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan, Perusakan Hutan. Kata MA, dalam Suratnya Nomor 37 K/Pid. Sus-LH/2022, tertanggal 8 Februari 2022.  

Dari itu, PT. Tegar Nusantara Indah dijatuhi Pidana Denda, sebesar Rp. 5.000.000.000. (lima miliar Rupiah), dengan ketentuan. Apabila, denda tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, untuk dilelang. 

“Hal itu dilakukan, untuk menutupi kerugian keuangan negara,” kata Kepala Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy Fatharani saat wawancara khusus dengan Djohan Chaniago di ruang kerja Lexy, Kejati Jambi, hari Selasa siang, 12 Juli 2022. 

Dalam acara eksekusi empat unit Rumah toko (Ruko) milik Ripin Alias Apeng, di Kabupaten Merangin Bangko itu, berjalan tertib, lancar dan aman. Ripin Alias Apeng didampingi penasehat hukumnya Indra Armendaris, S.H menyerahkan empat unit Rumah toko kepada Jaksa, selaku penyelenggara eksekusi. Dengan menanda tangani penyerahan barang yang di eksekusi dengan penuh persahabatan. ***

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler