x

Merupakan sketsa yang kerapkali digunakan sebagai simbol penolakan terhadap korupsi

Iklan

Ari Wahyu Saputra

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 18 November 2022

Jumat, 18 November 2022 13:47 WIB

RUU Perampasan Aset Membuat Koruptor Miskin

RUU perampasan aset merupakan penyitaan dan perampasan hasil korupsi. sampai saat ini RUU perampasan aset tak kunjung diundangkan sehingga banyak korupto yang bebas dari penjara masih bisa menikmati harta benda dari hasil korupsinya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa karena diperlukan pemrosesan tambahan untuk memberikan efek jera bagi pelakunya. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kondisi untuk membasmi korupsi menjadi longgar. Hal yang cukup memprihatinkan adalah penanganan kasus korupsi. Alih-alih menghukum berat, justru kontraproduktif, dan fenomena tidak menghukum korupsi menjadi semakin menonjol. Pada akhirnya, makna keadilan itu sendiri dipertanyakan, apakah milik terdakwa atau milik korban?

Pada dasarnya, masalah keputusan korupsi tidak hanya fokus pada pemenjaraan. Apalagi hukum pidana modern saat ini tidak lagi menekankan pada konsep retribusi, tetapi beralih ke tataran restoratif. Untuk itu, program-program yang menjadi pencegah pelaku harus dijalankan secara bersamaan, yakni kombinasi antara pemenjaraan dan pemulihan kerugian ekonomi nasional. Jika fokus pemenjaraan adalah tindak pidana korupsi, pemulihan kerugian keuangan negara sangat tergantung pada pengumpulan tambahan ganti rugi pidana dan pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Konsep ini diartikulasikan dalam pertimbangan UU Pemberantasan Korupsi, yang sangat merugikan keuangan atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan negara.

RUU Perampasan Aset yang digagaskan oleh pemerintah diharapkan dapat mempermudah pengembalian aset hasil kejahatan untuk pemulihan perekonomian negara. RUU Perampasan Aset memiliki terobosan aparat penegak hukum yang perlu memperkuat sistem hukum melalui perampasan harta benda. RUU tersebut membahas perlunya sistem yang memungkinkan penyitaan dan penyitaan hasil dan alat kejahatan yang efektif dan efisien yang mempertimbangkan jasa yudisial dengan tidak melanggar hak-hak individu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyitaan aset merupakan salah satu bentuk pemberantasan untuk menekan jumlah tindak pidana korupsi di Indonesia, dan untuk tindak pidana lain sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan harta sitaan sudah banyak diterapkan dalam kasus korupsi, namun besaran harta sitaan seringkali tidak proporsional atau tidak sebanding dengan jumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi.

Namun, RUU Perampasan Aset belum diundangkan sejak tahun 2012. DPR sebagai lembaga legislatif yang memiliki kekuasaan membuat dan mengesahkan undang-undang, sebenarnya masih belum melanjutkan dan memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislatif (Prolegnas) 2022. Sanksi dan regulasi yang tepat diperlukan untuk menekan tingginya angka korupsi di Indonesia.

Dalam hal penggantian kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi, pidana tambahan berupa penyitaan harta benda dianggap tepat bagi terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Instrumen tersebut merupakan langkah dalam memerangi tingginya angka korupsi di Indonesia.

Ikuti tulisan menarik Ari Wahyu Saputra lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB