x

Iklan

Aditia Permana Mahasiswa Uni ersitas islam 45 Bekasi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 23 November 2022

Kamis, 24 November 2022 08:31 WIB

Payung Hukum Narkotika dan Dampak Kesehatan bagi Remaja

Narkotika merupakan suatu zat atau obat obatan yang bersifat alami atau sintetis yang dapat menimbulkan efek halusinasi. Penyalahgunaan narkoba sering terjadi di kalangan anak remaja. Selain membuat ketagihan, penggunaan obat-obatan terlarang ini juga dapat menyebabkan remaja mengalami berbagai masalah kesehatan yang serius.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Di era digitalisasi saat ini telah beredar luas kampanye tentang larangan terhadap penyalahgunaan narkotika. Narkotika merupakan salah satu unsur yang dapat merusak generasi muda khususnya diIndonesia. Pemerintah Indonesia melarang keras segala jenis narkotika dengan membuat regulasi melalui sistem perundang-undangan. Salah satu undang undang (UU) yang mengatur narkotika adalah UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. UU tersebut ditetapkan pada 12 oktober 2019 yang menggantikan UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika. UU terbaru tentang narkotika ini mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan narkotika.

Narkotika merupakan suatu zat atau obat yang bersifat alami atau sintetis yang dapat menimbulkan efek seperti halusinasi, dan menurunnya kesadaran dan menimbulkan daya perangsang bagi tubuh. Berdasarkan Undang-undang narkotika terbagi dalam 3 golongan yang memicu risiko ketergantungan. Pertama Narkotika golongan 1 yaitu ganja, opium, dan tanaman koka, yang apabila dikonsumsi dapat menimbulkan efek candu yang sangat tinggi. Kedua narkotika golongan 2 yaitu obat yang digunakan di luar ketentuan dokter seperti morfin, Alfaprodina dan sejenisnya yang dapat menimbulkan efek ketergantungan bagi pengguna. Ketiga narkotika golongan 3 yaitu narkotika yang menimbulkan efek ketergantungan secara ringan.

Penyalahgunaan narkotika diIndonesia sering terjadi pada remaja menurut kabar yang diberikan oleh halodok.com “Penyalahgunaan narkoba sering terjadi dikalangan anak remaja. Selain membuat ketagihan, penggunaan obat-obatan terlarang ini juga dapat menyebabkan remaja mengalami berbagai masalah kesehatan yang serius. Narkoba dapat mengganggu kecerdasan remaja karena zat adiktif tersebut dapat merusak otak. Remaja yang mengonsumsi zat-zat atau obat obat yang masuk dalam kategori golongan narkotika pasti memiliki risiko dan dampak kepada dirinya secara berkala. Efek dari narkotika pada kesehatan akan berdampak secara berkala bahkan terasa pada beberapa waktu ke depan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akibat dari efek candu yang ditimbulkan oleh narkotika dapat mempengaruhi mental dan fisik para penggunanya. Selain itu narkotika juga memiliki dampak bagi kesehatan dan kecerdasan terhadap remaja. Narkoba juga dapat mempengaruhi perkembangan otak generasi muda. Otak Remaja terus tumbuh dan berkembang hingga mereka mencapai usia pertengahan 20-an. Jaringan otak yang jika terus menerus diterpa oleh zat yang berbahaya akan mengalami kerusakan. Kerusakan jaringan dalam otak dapat mengakibatkan dan menimbulkan hal buruk.

Selain dapat menimbulkan efek yang mengakibatkan gangguan kesehatan dan kecerdasan para pengguna pun dapat terjerat pidana akibat penyalahgunaan narkotika. Telah diatur dalam uu no 35 tahun 2009 pasal 54 bagian kedua rehabilitasi yang berbunyi “pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”. Hal tersebut dilakukan untuk menjauhkan pecandu dari kebiasaannya. Rehabilitasi dapat dilakukan di rumah atau di panti rehabilitasi sesuai tingkat candu atau ketergantungan pasien.

Ketentuan pidana diatur dalam pasal 111 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”. Regulasi tersebut untuk merupakan sangsi untuk setiap orang yang menyediakan, memiliki, menguasai bahkan menanam narkotika golongan 1.

Sedangkan sanksi untuk penggunaan narkotika diatur dalam pasal 116 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal tersebut mengatur sanksi bagi para pengguna yang tidak memiliki hak atau penyalahgunaan narkotika golongan 1.

Undang – undang tersebut men jadi payung hukum untuk menertibkan pala pelanggar hukum salah satunya pengedaran dan penyalahgunaan narkotika. Narkotika sungguh sangat merugikan bagi setiap individu yang terlibat, baik itu menyimpan, menggunakan bahkan mengedarkan. Pemerintah Indonesia melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan ini bersungguh-sungguh untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia dengan tujuan yakni menyelamatkan generasi penerus bangsa. Secara tugas dan wewenang BNN didasari oleh pasal 70 Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ikuti tulisan menarik Aditia Permana Mahasiswa Uni ersitas islam 45 Bekasi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB