Permenaker Nomor 18 Digugat 9 Pengusaha ke MK

Sabtu, 10 Desember 2022 08:21 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ajukan Kasasi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait diterbitkannya Permenaker Nomor : 18 - 2022 yang diterbitkan oleh Menteri Tenaga Kerja, pada tanggal 16 Nopemebr 2022, tentang Upah Minimum pekerja yang dinaikkan Depnaker, Apindo merasa keberatan.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ajukan Kasasi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait diterbitkannya Permenaker Nomor : 18 - 2022 yang diterbitkan oleh Menteri Tenaga Kerja, pada tanggal 16 Nopemebr 2022, tentang Upah Minimum pekerja yang dinaikkan Depnaker, Apindo merasa keberatan. 

Menurut Denny Indrayana, selaku Kuasa Hukum dari 9 pengusaha tergabung dalam Asosiasi pengusaha indonesia (Apindo). Permohonan uji materi yang telah disampaikannya ke MA setebal 42 halaman, disertai 82 alat bukti, diduga didalam Permenaker 18 Tahun 2022 ada menabrak sejumlah peraturan undang – undang.  

Diantaranya : 1. Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan, 2. UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, 3. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, 4. UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan, 5. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja.

Setelah itu, lahirlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 intinya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Mengacu pada pasal 25 ayat 4, (1) Upah Minimum Regional (UMR) terdiri atas : Poin а. UMP, dan b. Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) diatur oleh Pemerintah daerah setempat (Pasal 25 ayat 5).

Pada hari Rabu, 16 Nopember 2022. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, tiba - tiba menerbitkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Tentang ditetapkannya kenaikan UMP 2023 sebesar 10 persen, dengan alasan, untuk penyesuaian nilai upah minimum, hal ini disesuaikan setiap tahun, demi kesejahtraan pekerja.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), bidang Kebijakan Publik. Danang Girindrawardana, menilai. Ketentuan Permenaker Nomor 18 tahun 2022, untuk kenaikan UMP 2023 telah menabrak PP Nomor 36 Tahun 2021 dan UU Nomor 13 tahun 2022. Karena itu, anggota Apindo menolak Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang menetakpakan kenaikan UMP 2023 sebesar 10 Persen itu.

Dalam rangka untuk mengantisipasi timbulnya ketidakpastian dari regulasi dan kerusakan iklim investasi di Indonesia, dan kegagalan pada industri padat karya di tahun 2023. Serta gejolak antara buruh dan pengusaha. Apindo memberikan kuasa Hukum pada Denny Indrayana dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.

Untuk dan atas nama 9 perusahaan tergabung dalam Apindo, yakni : GAPKI, API , APRISINDO, APRINDO, ABADI, APSyFI, PHRI, HIPPINDO, GAPMMI, mengajukan gugatan ke MK, agar Ketentuan Permenaker Nomor 18 tahun 2022, menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditahun 2023 dibatalkan.   

Penetapan Permenaker 18 Tahun 2022 ditolak oleh 9 Perusahaan dari Apindo, karena dianggap memberatkan para pengusaha. Terkait UMP yang dihitung dari variabel rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja. “ Sebaiknya, Menaker bisa memanfaatkan tripartit nasional dan mengajak para pengusaha dan buruh untuk membahas situasi ke depan," kata Danang kepada kepada wartawan, di Jakarta, Senin (21/11).

Menaker, melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangannya menjelaskan. Niatan Permenaker 18/2022 diterbitkan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh, dan kerberlangsungan usaha. Permenaker 18/2022 berada lebih rendah dari PP Nomor 36 Tahun 2021 dan UU Nomor 13 tahun 2022, katanya.

Dalam konteks ini, Indah menegaskan. Yang dimaksud Upah Minimum Regional (UMR) hanya berlaku bagi buruh yang baru mendapatkan pekerjaan, dengan masa kerja 1 tahun ke bawah, dan upaya Pemerintah dalam merespon aspirasi pekerja yang keberatan dengan formula Upah pada PP 36/2021. Kepmenaker Nomor 18 Tahun 2022 sudah melalui langkah harmonisasi regulasi.

Pada hari Senin (28/11/2022), 9 Pengusaha yang tergabung dalam Apindo,telah mendaftarkan gugatan keberatannya kepada MK, atas Kepmenaker Nomor 18 Tahun 2022. “ Biaya perkara tersebut telah dibayarkan, dan tinggal menunggu proses administrasi di Mahkamah Agung,” kata Denny Indrayana, Kamis, 1/12/ 2022, pada wartawan di Jakarta.

Apindo beranggapan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Upah Minimum Regional (UMR) Sudah diatur dalam PP 36/2021, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkannya. kemudian Menaker kembali terbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur masalah UMP 10 persen. “ Hal ini perlu kita ajukan Uji Materi ke Mahkamah Agung, biar jelas yang mana lebih berkompoten,” kata Denny.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim. Peraturan Menteri Ketenaga kerja (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan UMP tidak cacat hukum . Sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang pengupahan. Dicontohkan pada kenaikan UMP DKI 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI Jakarta.  

Menurut Ida Fauziyah. Biaya perbulan sewa rumah pekerja 900 ribu, ongkos  transportasi dari rumah ke pabrik, pulang- pergi (PP) 900.000, makan di Warteg 3 kali sehari dengan anggaran sehari 40.000,- menghabiskan 1,2 juta sebulan. Kemudian biaya listrik 400 ribu, biaya komunikasi 300 ribu, sehingga totalnya 3,7 juta.

“ Jika upah buruh DKI hanya 4,9 juta per bulan, dikurangi 3,7 juta. Sisanya 1,2 juta, apakah jumlah uang tersebut cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lainnya? dengan kenaikan upah buruh 5,6 persen itu,” kata Ida Fauziyah.

Untuk itu, Penetapan kenaikan UMP buruh DKI Jakarta sebesar 10,55 persen pada Tahun 2023. Sebagaimana ditungkan dalam Permenaker Nomor 18/2022, sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI, serikat buruh, dianggap wajar saja, kata Ida Fauziyah.    

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhsitira, menilai. Kenaikan Upah Minimum Maksimal 10 Persen Belum Ideal “ Permen kan lebih rendah dari PP, dan kenaikan UMP tidak bisa dibilang setuju atau tidak setuju. Karena upah minimum sebenarnya terletak pada perlindungan pekerja. Artinya upah minimum tidak boleh di bawah tingkat inflasi yang terakhir dialami Indonesia hampir 6 persen atau tepatnya 5,71 persen secara tahunan,” kata Bhima.  

Dia menjelaskan, selain mempertimbangkan inflasi, juga harus disisakan ruang untuk daya beli dalam mempertimbangkan upah minimum, yakni 5 persen. Bhima mengatakan, apabila upah minimumnya berada di atas inflasi dan ada surplus pertambahan ekonomi, artinya ada tambahan daya beli untuk pekerja. Dari itu, yang diuntungkan adalah para pelaku usaha.

Mengutip Teori David Card, seorang peraih nobel ekonomi tahun 2021, Bhima menjelaskan. Upah minimum tidak berkorelasi dengan penurunan kesempatan kerja. Justru, upah minimum naik, kesempatan kerja semangkin bertambah. “ Dan yang diuntungkan upah minimum naik justru pelaku usaha, karena daya beli pekerjanya bagus, dia akan membelanjakan uangnya,” kata Bhima. ***  

Bagikan Artikel Ini
img-content
djohan chan

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Permenaker Nomor 18 Digugat 9 Pengusaha ke MK

Sabtu, 10 Desember 2022 08:21 WIB
img-content

Serikat Petani Menolak Rencana Impor Beras 2023

Selasa, 29 November 2022 17:30 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler