x

Iklan

Rutan Demak

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 September 2022

Rabu, 15 Februari 2023 06:49 WIB

Rutan Demak dan Puskesmas III Lakukan PKS untuk Maksimalkan Layanan Kesehatan

Dalam rangka memaksimalkan pelayanan kesehatan terhadap warga binaan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah lakukan perjanjian kerja sama dengan Puskesmas Demak

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

DEMAK- Dalam rangka memaksimalkan pelayanan kesehatan terhadap warga binaan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah lakukan perjanjian kerja sama dengan Puskesmas Demak III terkait pelayanan kesehatan. Kegiatan tersebut terlaksana pada hari Selasa (14/02/2023) bertempat di Ruang Kepala Puskesmas Demak III.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin dan jajarannya selaku pihak pertama dalam perjanjian tersebut. Sedangkan pihak kedua dihadiri oleh Dokter Retno selaku Kepala Puskesmas Demak III dan pegawai puskesmas terkait.

Perjanjian Kerja sama ini dilakukan dengan tujuan untuk melaksanakan upaya pelayanan kesehatan bagi pegawai dan warga binaan di Rutan Demak, untuk memperkuat implementasi jejaring eksternal lintas sektoral pelayanan kesehatan, dan untuk menjamin layanan-layanan kesehatan lainnya. Dengan semua tujuan itu diharapkan pegawai dan warga binaan Rutan Demak terlayani dengan baik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sambutannya, Dokter Retno menyampaikan bahwa Puskesmas Demak III akan selalu mendukung kegiatan pelayanan kesehatan yang ada di Rutan Demak.

“Dengan perjanjian kerja sama ini saya harapkan sinergi antara Rutan Demak dengan Puskesmas Demak III semakin solid dan dapat memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Puskesmas Demak III akan selalu support semaksimal mungkin terkait pelayanan kesehatan di Rutan Demak”, ujar Dokter Retno.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Riski Burhannudin senang dengan sambutan hangat dari Puskesmas Demak III dan berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini Rutan Demak bisa melayani apa yang dibutuhkan warga binaan.

Selain melakukan perjanjian kerja sama dengan Puskesmas Demak III, Rutan Demak juga melakukan perjanjian kerja sama dengan Apoteker Puskesmas Demak III dan Dokter penanggung jawab dan dokter pelaksana di klinik Rutan Kelas IIB Demak sebagai langkah dalam percepatan izin klinik.

Ikuti tulisan menarik Rutan Demak lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu