x

Iklan

Ringgo Saprianto

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 1 Februari 2023

Kamis, 16 Februari 2023 07:26 WIB

Pemerintah Optimistis Atasi Ancaman Kemiskinan Ekstrim

berisikan tentang pencegahan isu kemiskinan ekstrem pada Indonesia.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Halo, kali ini kita akan membahas topik yang baru muncul menjelang Pilpres dan wapres ini, yaitu tentang kemiskinan ekonomi yang ekstrem akan melanda Indonesia. Nah berbarengan dengan munculnya isu kemiskinan tersebut, juga muncullah pendapat bahwa pemerintah bisa bilang optimis terhadap penurunan dari isu tersebut. Karena itu mari kita bahas lebih dalam tentang apa itu kemiskinan ekstrem serta bagaimana cara penanggulangannya dari pemerintah.

Kita mulai dari mengenal apa itu Kemiskinan ekstrim, yaitu keadaan masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya seperti akses terhadap pangan, air bersih, sanitasi yang memadai, kesehatan, perumahan, pendidikan, informasi pendapatan dan pelayanan sosial.kemudian ada juga pendapat menurut dari united nations pada tahun 1996 mengatakan bahwa, Kemiskinan ekstrim adalah ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti akses terhadap makanan, air minum bersih, sanitasi yang memadai, kesehatan, perumahan, pendidikan dan informasi, dan akses terhadap pelayanan sosial serta pendapatan juga tidak dibatasi. Ada juga yang berdasarkan dari pendapat Bank dunia yang mengatakan bahwa Penduduk sangat miskin memenuhi kebutuhan sehari-hari tidak lebih dari 1,9 USD PPP (Purchasing Power Parity). Purchasing power parity sendiri merupakan satuan harga yang disesuaikan untuk memungkinkan perbandingan nilai mata uang di berbagai negara.<--more-->

Di Indonesia sendiri kita dikatakan miskin biasa jika pengeluaran masih dibawah Rp 15.000 per harinya dan untuk kita digolongkan miskin ekstrem berupa pengeluaran yang berapa pada dibawah Rp 10.000 per harinya,dengan ketentuan penggolongan kemiskinan ini diambil dari BPS Indonesia secara langsung dengan penetapan sesuai prosedur kemiskinan. Nah kemiskinan juga ditentukan dengan urutan Garis kemiskinan ekstrem ditetapkan oleh Negara Anggota PBB dan diukur oleh Bank Dunia. Di Indonesia, garis kemiskinan ekstrim ditentukan oleh BPS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada masa kemiskinan ekstrem ini berlangsung maka pemerintah akan mengeluarkan beberapa strategi khusus yaitu berupa Percepatan pengentasan kemiskinan ekstrim yang ditargetkan dicapai melalui strategi kebijakan, antara lain:

  • Pertama, meringankan beban belanja publik melalui pemberian bantuan sosial, jaminan sosial dan subsidi, yaitu program/kelompok aksi.
  • Kedua, meningkatkan pendapatan masyarakat dengan memperkuat komunitas.
  • Ketiga, mengurangi jumlah penduduk miskin melalui pembangunan infrastruktur pelayanan dasar.

Dan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrim, dengan mematuhi peraturan yang dikeluarkan pemerintah tentang Inpres 4 Tahun 2022. Asal usul perintah presiden ini:

  • Menyesuaikan Keputusan PMK No. 25 untuk mengidentifikasi bidang prioritas pengentasan kemiskinan ekstrem dari tahun 2022 hingga 2024;
  • Peraturan Menko PMK-30 Tahun 2022 tentang Identifikasi Jenis dan Sumber Data Untuk Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).
  • Peraturan Menteri Koordinator PMK tentang Pedoman Umum Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim.
  • Peraturan Menteri Koordinator PMK tentang Satgas Pengelolaan Data P3KE.
  • Pemberian Menteri Koordinator kepada PMK dan/atau kementerian/lembaga lain untuk membantu percepatan pengentasan kemiskinan ekstrim.

 

Untuk pelaksanaannya itu sendiri dilakukan secara desentralisasi dengan melibatkan Di tingkat pusat dikoordinasikan oleh kementerian koordinator dan kementerian/lembaga terkait. Sedangkan di tingkat daerah akan dikoordinasikan oleh pimpinan daerah melalui TKPK di tingkat negara bagian/kabupaten/kota. Untuk informasi lebih lanjut tentang mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, lihat Bab 4, Pedoman Umum Pelaksanaan Program PPKE. Kemudian terkhusus pada tingkat daerah Kita bisa menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah dan mengawasi program-program yang sedang berjalan. Sifat program yang ditawarkan memungkinkan untuk memperluas cakupan Program Pusat, melengkapi Program Pusat dan/atau menambah nilai (pengayaan) dukungan Program Pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nah itu dia bagaimana cara pemerintah menghadapi masalah isu kemiskinan ekstrem yang mungkin akan menghadang Indonesia pada kedepannya. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pimpinan Daerah Se-Indonesia (Lacornas) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forko Pimda) yang digelar di Sentul International Convention Center yang berisikan angka kemiskinan ekstrem pada 2024 harus berada pada 0 persen.

Ikuti tulisan menarik Ringgo Saprianto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler