Mahkamah Agung Larang Penggantian Jenis Kelamin di Bulgaria
Kamis, 23 Februari 2023 13:16 WIB![img-content](https://img.tempo.co/indonesiana/images/all/2023/02/22/f202302222302319.jpg)
Mahkamah Agung Bulgaria memutuskan bahwa undang-undang di negara itu tidak mengizinkan pengubahan jenis kelamin di dokumen yang dikeluarkan pemerintah. Putusan ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap standar hak asasi manusia internasional dan menjadi ancaman bagi orang-orang yang mengidentifikasi dirinya sebagai transgender.
Putusan ini didasarkan atas putusan yang sebelumnya telah dikeluarkan pengadilan konstitusi pada 2021, yaitu konsep gender di Bulgaria mengacu pada aspek biologis semata. Putusan yang sama digunakan oleh pengadilan konstitusi untuk menolak pengadopsian Konvensi Istanbul pada 2018.
Mahkamah Agung juga mengatakan bahwa putusan pengadilan konstitusi bersifat mengikat secara hukum. Interpretasi putusan ini juga tidak melanggar ketentuan Uni Eropa dan Konvensi Eropa tentang hak asasi manusia.
Terkait proses hukum untuk mengubah jenis kelamin, Mahkamah Agung menilai bahwa tidak ada alasan untuk menerimanya secara hukum. Hal ini berarti, orang-orang yang mengidentifikasi sebagai transgender tidak diperbolehkan mengubah nama, jenis kelamin, dan nomor identitas. Larangan ini berlaku bagi dokumen-dokumen, seperti akte kelahiran, pernikahan, dan kematian.
Putusan yang sama juga mencatat bahwa hanya parlemen yang memiliki kemampuan untuk memutuskan pergantian jenis kelamin seseorang . Mahkamah Agung menyebut, hal itu dapat dilakukan parlemen dalam kondisi dan menghasilkan konsekuensi tertentu jika ada seseorang mengidentifikasi diri memiliki gender yang berbeda dengan status gender kelahirannya.
Namun putusan Mahkamah Agung ini tidak diambil dalam suara yang bulat. Sebanyak 21 dari 49 hakim di dalam sidang umum mencatat ketimbang memaksakan larangan umum, Mahkamah Agung seharusnya mengizinkan pergantian gender dengan mempertimbangkan kekhususan setiap kasus.
Organisasi masyarakat sipil di bidang HAM, The Bulgarian Helsinki Committee menyebut putusan Mahkamah Agung ini bertolak belakang dengan standar internasional hak asasi manusia. Putusan ini juga akan memicu gelombang perlawanan terhadap Bulgaria dana Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa dan Komite PBB untuk Hak Asasi Manusia.
Selain itu, menurut organisasi yang sama, putusan ini muncul satu dekade sejak praktik pengubahan jenis kelamin untuk orang-orang yang mengidentifikasi diri sebagai transgender dalam dokumen pemerintah. Mahkamah Agung dinilai mendasarkan putusan pada kategori non-hukum, seperti agama dan tidak menggunakan argumentasi ilmiah.(TvA/intellinews)
![img-content](https://img.tempo.co/indonesiana/images/profile-default.jpg)
Pengabar Berita Internasional. Dikurasi dan ditulis oleh Jurnalis Warga Teguh V. Andrew
0 Pengikut
![img-content](https://img.tempo.co/indonesiana/images/all/2024/05/06/f202405062153569.jpg)
Argentina Gunakan Pendekatan Strategis untuk Mengembalikan Kepulauan Falkland dari Inggris
Selasa, 7 Mei 2024 07:41 WIB![img-content](https://img.tempo.co/indonesiana/images/all/2024/01/01/f202401012344378.jpg)
Setelah 52 Tahun Berkuasa, Ratu Denmark Turun Tahta karena Masalah Kesehatan
Selasa, 2 Januari 2024 14:01 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler