x

Bimtek Pasar Lelang

Iklan

Paber SC Simamora

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Jumat, 3 Maret 2023 06:57 WIB

Kehadiran KASN di tengah Carut Marut Manajemen ASN di Daerah

Komisi Aparatur Sipil Negara adalah lembaga yang dibentuk sebagai amanat atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, diharapkan lembaga ini dapat memberikan solusi atas buruknya manajemen ASN di Daerah.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kehadiran KASN di tengah Carut Marut Manajemen ASN di Daerah

Sejak digulirkannya Otonomi Daerah dengan disahkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah , terjadi perubahan tata kelola pemerintahan yang signifikan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, Kepala Daerah yang juga Pejabat Pembina Kepegawaian bukan lagi jabatan karir, tetapi jabatan politis yang dipilih secara demokratis, sejak tahun 2005, proses pemilihan Kepala Daerah berubah, yang sebelumnya dipilih oleh DPRD (Kecuali untuk DIY dan Kabupaten/Kota di DKI), menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat. Kepala Daerah sebagai jabatan politis kerap memanfaatkan fasilitas dan kewenangan yang ada untuk mempertahankan jabatan termasuk melibatkan para PNS untuk terlibat di dalam proses pemilihan, begitu juga para penantang melakukan upaya membujuk atau sekedar mendata PNS yang dianggap lawan atau kawan, para PNS yang memilih netral juga berada di posisi yang tidak nyaman, dianggap tidak loyal oleh petahana dan oleh penantang juga tidak dimasukkan ke dalam rencana “kabinet”. Kepala Daerah terpilih dari berbagai latar belakang dan karakter yang beragam menghasilkan banyak kebijakan yang tidak tepat termasuk kebijakan di dalam manajeman ASN, pemaksaan kehendak untuk menonjobkan atau mengangkat ASN yang tidak sesuai bahkan terkadang tidak manusiawi terjadi di beberapa daerah. Hal ini menurunkan mutu dari pelayanan dan juga semangat kerja dari para ASN, tidak jarang ditemui ASN yang potensial tidak lagi mengeluarkan kemampuannya untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai sumpah/janjinya disebabkan tidak adanya lagi reward atas setiap prestasi, karir yang diperoleh pun tidak murni karena kompetensi, dan lebih parahnya lagi sudah ada yang diperjualbelikan, walau sudah ada OTT yang dilakukan oleh KPK, ada saja “inovasi baru” dilakukan para “pedagang: jabatan ini untuk menghindari jeratan hukum dari APH

Pasca Pilkada, terjadi perombakan besar-besaran oleh para Kepala Daerah terpilih, tidak sedikit ditemukan pengangkatan pejabat jauh dari kompetensi yang dimiliki dan PNS yang memiliki kompetensi malah dinonjobkan. Berbagai peraturan diterbitkan untuk mengatasi hal ini seperti UU Pilkada yang melarang Kepala Daerah melalukan mutasi 6 bulan sesudah dilantik, tetapi masih marak ditemukan mutasi dan pelantikan ASN yang jauh dari kesan merit. Kasus LIsdawaty Panjaitan,Skep,Ns,M.Kes menjadi satu dari sekian banyak kasus mutasi yang bisa dikatakan keliru. Lismawari Panjaitan  mengatakan, selama bertugas tugas RSUD Pandan,  Dia pernah meraih prestasi menjadi Sekretaris pelaksanaan Agreditasi tahun 2016 di tahun 2017 menjadi Ketua Agreditasi Nasional di RSUD Pandan. Saya dinonjobkan tanpa jabatan di Puskesmas Sibabangun dalam keadaan hamil tua yang  jarak jauh dari rumah kediaman nya 50 km ketempat tugasnya dari Pandan ke Puskesmas Sibabangun perbatasan Tapteng _ Tapanuli Selatan. Dia kemudian mengadukan Bupati Tapanuli Tengah ke PTUN tahun 2018, adalah satu dari sekian banyak kasus mutasi jabatan yang terjadi oleh Kepala Daerah hasil Pilkada Langsung. Hal berbeda terjadi atas Tuahta Ramajaya Saragih, penugasan yang dia terima memaksa dia untuk terus belajar keras dan cepat untuk jabatan yang diemban, terkadang saat dia mau tuntas mempelajari tupoksinya sudah langsung diangkat di jabatan berbeda, berikut jabatan yang diemban dalam 3 tahun:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2020 Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhan Batu;

2021 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Utara;

2022 Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara;

2023 Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sumatera Utara.

Pada suatu pertemuan secara daring yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dengan Dinas yang membidangi Perdagangan di Kabupaten/Kota, Pejabat dari Kementerian Perdagangan mengakui sulitnya koordinasi dengan Petugas yang ditunjuk di daerah akibat tingginya mutasi, banyak PNS yang telah mengikuti pelatihan atas suatu keahlian tiba-tiba sudah mutasi ke instansi lain sehingga PNS yang menggantikan harus kembali belajar dari awal.

Pemerintah mencoba membatasi kewenangan Bupati/Walikota dengan membuat aturan  persetujuan Gubernur untuk Pengangkatan Eselon 2b (JPT Pratama) di Kabupaten /Kota, tetapi belum efektif sehingga dilakukan pembaharuan dengan melakukan seleksi dan KASN adalah lembaga yang terlibat di dalam proses seleksi ini. Hadir sejak tahun 2015, KASN seperti oasis di padang gurun, menjadi jawaban dan solusi atas menajemen yang berantakan terutama di lingkungan Pemerintah Daerah,  sangat diharapkan juga peran KASN untuk terlibat di dalam manajemen ASN di tingkatan Jabatan Administrasi sehingga ketidaknormalan yang terjadi atas mutasi ASN dapat dikurangi bahkan dihapuskan dengan hadirnya KASN. Disiplin PNS sudah diatur dalam PP 94 dengan penurunan pangkat atau penundaan berkala sampai ke pemberhentian dengan tidak hormat, tetapi dalam kenyataan banyak cara menghukum dilakukan dengan mutasi ke daerah terpencil.

 

 

Harapan Ke depan untuk KASN

KASN dengan keterbatasan saat ini diharapkan dapat lebih mengembangkan diri dengan melakukan inovasi untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan atas manajemen ASN di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,bila perlu dapat mengajukan penambahan kewenangan seperti pembukaan perwakilan di Daerah atau pun pengawasan langsung ke Instansi Pemerintah tanpa delik aduan melalui revisi UU yang mengatur tentang ASN.

 

KASN diharapkan dapat membuat keputusan dengan waktu yang sesuai dengan kebutuhan permasalahan, berbeda dengan pengaduan di PTUN, PTTUN dan MA di mana pengaduan akan diproses sangat lama, kadang putusan keluar di saat si pemohon sudah pensiun atau sudah meninggal dunia.

KASN menjadi salah satu garda pencegahan Korupsi dengan membersihkan penyelenggara Negara di hulu, dalam hal rekrutmen Kepala Daerah, KASN tidak memiliki kewenangan tetapi di dalam manajemen ASN untuk menihilkan Jual beli jabatanm KASN diberikan kewenangan oleh Undang-Undang, Jual beli jabatan telah menjadi salah satu unsur penyumbang terbesar terjadinya korupsi serta kemunduran produktivitas ASN, Jual beli jabatan membuat ASN miskin inovasi, terobosan dan niat melakukan pelayanan lebih karena tidak ada reward untuk setiap prestasi, jabatan yang diperoleh dengan jual beli membuat ASN tidak lagi memiliki gairah untuk mengembangkan potensi dirinya, sedangkan pejabat yang mebayar akan memiliki kecenderungan menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan korupsi, dan biasanya korupsi itu tidak bisa dilakukan seorang diri, harus ada rekan, di sinilah terjadi lagi suatu situasi para ASN yang memilih untuk melawan korupsi akan disingkirkan bahkan dikucilkan, hal ini sangat membahayakan jika kita berbicara tentang grand design pembangunan Negara di mana ASN adalah ujung tombak pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Manajemen ASN di era digital saat ini membuat banyak tata kerja menyesuaikan diri dengan bidang kerjanya, di sisi lain rekrutmen para Pejabat Pembina Kepegawaian memuat manajemen ASN belum sejalan dengan road map kepegawaian secara nasional, disinilah kehadiran KASN diharapkan untuk mengawal manajemen ASN sesuai dengan perundang-undangan yang ada dengan membuat suatu Standar pengawasan yang mutakhir dengan zaman, bila perlu KASN dapat mengajukan revisi UU tentang ASN untuk memperkuat kewenangan.

Data dukung:

  1. Bupati Tapteng Di Gugat ASN ke PTUN (beritaintermezo.com)
  2. Kadishub Labuhanbatu Tuahta Rama Jaya Saragih Dilantik jadi Kepala Satpol PP Sumut - Medan Metro - MedanBisnisDaily.com
  3. Gubernur Edy Rahmayadi Mutasi Kadispora dan Kadiskes Sumut untuk Maksimalkan Persiapan PON 2024 - Tribun-medan.com (tribunnews.com)
  4. Tuahta Ramajaya Saragih Dilantik jadi Kepala BPBD Sumut (simadanews.com)
  5. https://m.antaranews.com/berita/3295319/ketua-kasn-sebut-korupsi-jabatan-cederai-reformasi-birokrasi?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=related_news
  6. https://m.antaranews.com/berita/3294199/ketua-kasn-sebut-dua-aspek-jadi-pr-manajemen-asn-berbasis-merit?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=related_news

 

 

 

Identitas Penulis

Nama          : Paber SC Simamora

NIP              : 19811209 200502 1 001

Instansi       : Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan

                     Provinsi Sumatera Utara

Jabatan      : Pelaksana pada Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja

Alamat        : Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja

                     Jalan Mayor Saur H Purba.

                     Kompleks Perkantoran Bukit Inspirasi Kecamatan Doloksanggul

                     Kabupaten Humbang Hasundutan

NO HP/WA : 081263073070

Email          : pabercolombus@gmail.com

Ikuti tulisan menarik Paber SC Simamora lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu