x

Pengawasan pelayanan oleh Instansi

Iklan

Paber SC Simamora

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Kamis, 2 Maret 2023 20:58 WIB

Penggunaan Sistem Informasi untuk Pengawasan Terpadu atas Mutu Pelayanan Dasar di Pemerintahan Kabupaten

Pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi yang mempergunakan APBN/APBN perlu diawasi secara terpadu/terintegrasi, seluruh stakeholder yang berhubungan diharapkan memberikan sumbangsih pelayanan sesuai batas kewenangan masing-masing

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pemerintahan Kabupaten adalah daerah otonom yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan oleh pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah menurut asas otonomi daerah serta tugas pembantuan dan menyelenggarakan pelayanan dasar adalah salah satu dari jenis urusan yang diselenggarakan. 

Berbeda dengan pemerintahan kota, jangkauan wilayah pemerintahan kabupaten memiliki rentang kendali dan wilayah yang luas mulai dari perkotaan sampai kepada pelosok pedesaan, hal ini dapat menyebabkan perbedaan kemudahan di dalam mendapatkan pelayanan dasar di antara wilayah di dalam satu kabupaten. Pemekaran wilayah yang dilakukan sejak era reformasi adalah salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan dengan masyarakat, akan tetapi perbedaan memperoleh pelayanan akan tetap ada antara daerah yang dekat dengan ibukota kabupaten dengan daerah yang paling jauh. Sesuai dengan tujuan proklamasi sebagaimana dituangkan dalam pembukaan UUD 1945, Pelayanan yang adil dan merata atas seluruh warga negara tentu adalah bagian dari tujuan Kemerdekaan.

Untuk memastikan bahwa pelayanan dasar yang diberikan dirasa berkeadilan, maka diperlukan pengawasan atas penyelenggaraan pelayanan dasar itu, mulai dari itikad baik Pemerintah Kabupaten, Instrumen Pelayanan, Standar pelayanan,  Pelayan yang ditugaskan sampai kepada hasil akhir dari pelayanan yang diberikan, Pengawasan  secara terpadu perlu dilakukan atas mutu dari keseluruhan pelayanan. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kualitas dan kuantitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengawasan terpadu dimaksud dimulai dari pengawasan atas  adanya itikad dari Pemerintahan Kabupaten, apakah sudah dibentuk organisasi yang menyelenggarakan urusan pelayanan dasar, jika organisasi yang menangani pelayanan dasar masih menjadi sub dinas atau menjadi dinas tetapi menangani banyak urusan, maka hal ini sudah menjadi penilaian tersendiri bagi pemerintahan kabupaten itu.

Pengawasan kedua adalah adanya instrument yang disediakan atas pelayanan dasar yang diberikan, beberapa pelayanan membutuhkan perangkat untuk menunjang setiap pelayanan dan hal ini berkaitan erat dengan mutu dari pelayanan dasar serta kepastian waktu atas setiap pelayanan yang diberikan. Penganggaran atas belanja terkait pelayanan dasar  akan mendukung penyediaan instrument-instrumen dalam penyelenggaraan pelayanan dasar.

Pengawasan ketiga adalah adanya Standar Kerja atau SOP (Standar Operasi Prosedur) atas setiap pelayanan dasar yang diberikan, jenis regulasi dari standar yang dikeluarkan akan menambah nilai hukumnya, dan akan menentukan tingkat sustainable dari SOP itu, SOP yang diterbitkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah akan jauh lebih memiliki nilai dibandingkan dengan SOP yang diterbitkan oleh Keputusan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Materi dari SOP yang diterbitkan juga dipastikan harus mengakomodir seluruh hal yang timbul akibat pelayanan dasar yang diberikan. Dalam beberapa kasus, masih ada ditemukan suatu pelayanan dasar yang diberikan belum memiliki Juknis maupun SOP, tetapi akibat keterbatasan pengawasan baik dari publik ataupun lembaga atau jika dirasakan pelayanan itu tidak terlalu materil dari segi uang atau pengaruh, maka hal ini luput dari perhatian, misalnya Pelayanan Persampahan dan Retribusi Pasar, masih ditemukan Pemungutan Retribusi yang dilakukan tanpa ada SOP atau Peraturan Kepala Daerah sebagai Pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah yang mengaturnya, dan pemungutan dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, hal ini berpotensi terjadi atas pemungutan retribusi atas urusan selain persampahan dan pasar tetapi luput dari perhatian dan pengawasan.

Pengawasan keempat adalah memastikan bahwa pelayan yang ditugaskan adalah pelayan yang “pantas”, arti pantas adalah memiliki kompetensi atas tugasnya serta kepribadian yang tepat untuk tugasnya. Aparat yang tidak memiliki gairah pelayanan harus segera dijauhkan dari instansi yang sifatnya memberikan pelayanan terutama bagian front office. Tingginya mutasi di Pemerintahan Kabupaten berpengaruh besar atas pelayanan yang diberikan, juga pemilihan pegawai yang jauh dari sistem merit. Jika suatu jabatan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dapat dibeli, akan berpotensi pekerjaan pelayanan dasar tidak optimal, begitu juga dengan hak-hak setiap pelayan yang ditugaskan, ketepatan jumlah dan waktu pembayaran akan memengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan.

Pengawasan kelima adalah produk dari setiap pelayanan dasar yang diberikan, baik kualitas atau pun kuantitas begitu juga dengan ketepatan waktu.

Di samping kelima jenis pengawasan di atas, bisa saja muncul jenis pengawasan atas segmen yang berlainan, bisa juga berupa evaluasi atas setiap pelayanan dasar yang diberikan, hal ini tergantung pada jenis pelayanan dan penyelenggara pelayanan itu sendiri.

Jika dilihat dari tujuannya,  Pelayanan bertujuan untuk memuaskan pelanggan, maka nilai keberhasilan dari suatu pelayanan adalah kepuasan publik yang menerima pelayanan itu sendiri.

Wilayah kabupaten yang luas membuat adanya perbedaan atas kepuasan yang diperoleh atas setiap pelayanan, sebagai solusi atas keadaan seperti ini, penyelenggara pelayanan dasar dituntut lebih inovatif di dalam menyelenggarakan pelayanan dasar itu sendiri, Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017  tentang Inovasi Daerah adalah dasar hukum instansi pemerintah untuk membuat inovasi. Tanpa suatu inovasi, pelayanan dasar cenderung akan berjalan normatif dan text book.

Untuk memastikan bahwa keseluruhan pengawasan atas proses dan mutu pelayanan dasar berjalan sebagaimana seharusnya, maka organ-organ yang terkait harus dilibatkan di dalam pengawasan sesuai dengan kewenangan. Salah satu solusi untuk hal ini adalah melakukan Pengawasan secara Terpadu, pengawasan awal tentu dilakukan oleh instansi yang melakukan pelayanan dasar, kemudian dilakukan oleh Inspektorat atau APIP. Dalam rangka pengawasan yang sifatnya bukan fokus penindakan tetapi lebih mengarah ke pembinaan dan pencegahan, karena hal ini tidak menimbulkan friksi jika harus dilakukan penindakan atas ketidaksesuaian pelayanan dasar, maka keseluruhan pengawas akan digabungkan ke dalam suatu sistem Pengawasan, hal ini akan lebih tepat jika dilakukan dengan membangun suatu Sistem Informasi, pihak terkait mulai dari internal instansi penyelenggara pelayanan dasar sampai kepada publik sebagai pengguna pelayanan dasar diberikan hak akses sesuai dengan kebutuhan masing-masing, dalam hal ini semua informasi akan diakses oleh pihak yang berkepentingan, pembuatan sistem informasi ini menjadi implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasi Elektronik serta Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

 Pengawasan Terpadu oleh masing-masing pihak yang berkepentingan dan berwenang akan membuahkan mutu yang baik atas setiap penyelenggaraan pelayanan dasar, hal ini juga dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi karena pengawasan yang dilakukan dengan mempergunakan Sistem Informasi akan menyimpan dan merekam setiap tahapan dari proses pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan dasar.

Adapun yang menjadi pertanyaan penting adalah, jika Pengawasan Terpadu dengan mempergunakan Sistem Informasi ini diterapkan, siapakah yang menjadi tuan rumah atau pengelola dari Sistem Informasi ini, dan  tingkat regulasi yang mengatur untuk memastikan Sistem Informasi ini berjalan dan dapat mengikat ke seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat selaku pengguna layanan.

Jika dilihat dari kelembagaaan yang ada saat ini, Ombudsman Republik Indonesia adalah pihak yang paling tepat sebagai leading sector di dalam pelaksanaan Pengawasan Terpadu atas Pelayanan Dasar di Tingkat Kabupaten. Jika selama ini pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia lebih mengarah atas delik aduan, maka di dalam hal Pengawasan Terpadu, Ombudsman Republik Indonesia dapat diberikan tambahan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan tanpa delik aduan untuk  hal yang sifatnya tidak terlalu materiil, untuk mendukung Pengawasan Terpadu yang akan dilaksanakan. Hal ini akan mengakibatkan terjadinya perubahan fungsi dan kewenangan dari Ombudsman Republik Indonesia, diperlukan perubahan atas  Undang – Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia untuk mewujudkan hal ini, dalam hal perubahan Undang-Undang dianggap belum perlu, maka  rencana Pengawasan Terpadu dimaksud disesuaikan batasan kewenangan sebagaimana diatur di dalam UU nomor 37 tahun 2008.

Untuk lebih memperkuat kelembagaan serta dampak nyata dari kehadiran sebagai lembaga negara, Ombudsman Republik Indonesia tidak harus sama dengan Ombudsman di negara-negara eropa, kultur Indonesia membutuhkan adanya penguatan kelembagaan Ombudsman untuk menambah nilai guna atas kehadirannya sebagai lembaga yang dibentuk oleh Undang-Undang dan didanai dari APBN. Ombudsman Republik Indonesia dapat menambah cabang di tingkat kabupaten, misalnya untuk setiap empat juta penduduk dapat dibentuk Kantor Cabang Ombudsman Republik Indonesia di bawah Kantor Perwakilan, artinya di Sumatera Utara yang terdiri dari 15 Juta Penduduk dan 33 Kabupaten/Kota, dapat dibentuk  3 Kantor Cabang.

Satu jenis Pelayanan Dasar yang bermutu tinggi akan memberikan output yang sifatnya multiplier effect yakni memberikan kepuasan bagi pengguna dan pelayan, meningkatkan efisiensi, menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mencegah korupsi dan lainnya. Apalagi jika hal ini dilakukan atas semua pelayanan dasar.

Keberhasilan Pengawasan Terpadu atas Pelayanan Dasar ini juga berpotensi berimbas kepada penyelenggaraan urusan lainnya, menaikkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) warga menuju suatu peradaban “bangga melaksanakan aturan” serta implementasi dari Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 ‘Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Referensi:

 

  1. UUD 1945
  2. UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
  3. PP Nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
  4. PP Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
  5. Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE
  6. Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
  7. Retribusi Pasar Secara Eklektronik Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah - KEMENDAGRI
  8. SIAPPARA Humbang Hasundutan (humbanghasundutankab.go.id)

 

 

Ikuti tulisan menarik Paber SC Simamora lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler