x

Iklan

Dewa Aji

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 3 Maret 2023

Selasa, 7 Maret 2023 17:19 WIB

Ahli BNN Dihadirkan di Sidang Irjen Teddy Minahasa

Sidang mengenai kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sidang mengenai kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kaplda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Persidangan hari ini membahas pemeriksaan saksi ahli.

Persidangan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Kusumah Atmadja, PN Jakarta Barat, seperti yang dapat diamati oleh detikcom pada Senin (6/3/2023). Teddy hadir secara langsung dalam persidangan ini.

Hakim Ketua Jon Sarman bertanya, "Apakah terdakwa sehat?"

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Alhamdulilah sehat, Yang Mulia," jawab Teddy.

Pada persidangan hari ini, jaksa menghadirkan seorang saksi ahli BNN, yaitu Komjen Ahwil Loetan. Ahwil adalah koordinator kelompok ahli BNN. Selain itu, jaksa juga menyatakan akan menghadirkan satu orang ahli pidana dalam persidangan ini.

Di samping Teddy Minahasa, beberapa anggota polisi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, seperti Aipda AD selaku anggota Satresnarkoba Polres Jakbar, Kompol KS selaku Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Aiptu J selaku anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dan AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.

Teddy Minahasa didakwa melakukan tindak pidana menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Teddy melakukan perbuatan tersebut bersama dengan tiga orang lainnya.

"Para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tandakan melawan hukum, yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar pada Kamis (2/2).

Tiga orang yang dimaksud dalam dakwaan tersebut adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Jaksa menuduh Teddy melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Baca berita dan artikel lain di Google News, mulai dari berita pemilu 2024, pilpres, ekonomi, sampai hiburan.

Ikuti tulisan menarik Dewa Aji lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler