x

Aksi memperingati hari perempuan internasional. Sumber: https://dunia.tempo.co/read/853577/kenapa-dunia-perlu-peringati-hari-perempuan-internasional#:\x7e:text\x3dGerakan\x2520dimulai\x2520awal\x2520tahun\x25201900\x2520dan\x2520disepakati\x2520diperingati\x2520setiap\x2520tanggal\x25208\x2520Maret.

Iklan

Wahyu Tanoto

Penulis yang menyukai kopi hitam dan jadah goreng, namun ngapak.
Bergabung Sejak: 4 Agustus 2022

Rabu, 8 Maret 2023 18:40 WIB

Hari Perempuan Internasional, Dirintis Perempuan Diperingati Dunia

Selain ketimpangan gender pada pendidikan dan bidang teknologi, dunia digital juga dinilai kurang memberikan keleluasaan pada perempuan akibat munculnya ancaman kekerasan berbasis gender online (KBGO). Selain itu, ditambah dengan kurangnya dukungan perlindungan hukum untuk kasus kekerasan daring.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Seperti diketahui, bahwa Hari Perempuan Internasional (International Women's Day/IWD) dirayakan setiap tahun pada 8 yang Maret dimaksudkan untuk memperingati perjuangan perempuan di seluruh dunia dalam mencapai keadilan-kesetaraan gender, hak asasi manusia, serta partisipasi di bidang politik dan ekonomi.

Menurut RRI, IWD bermula dari gerakan perempuan pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Pada 1908, perempuan di Amerika Serikat melakukan aksi mogok kerja menuntut hak-hak mereka seperti upah yang sama dengan laki-laki, hak memilih, dan hak cuti hamil. Pada tahun berikutnya, National Women's Day dirayakan untuk memperingati aksi tersebut.

Pada 1910, Konferensi Internasional Perempuan di Kopenhagen, Denmark, menetapkan hari perempuan internasional pada tanggal 8 Maret setiap tahunnya. Tujuannya adalah memperjuangkan hak-hak perempuan dan menciptakan kesadaran akan pentingnya keadilan-kesetaraan gender di seluruh dunia. Pada 1977, PBB secara resmi menetapkan 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setiap tahun, tema yang berbeda ditetapkan untuk memperingati Hari Perempuan Internasional dan mencerminkan isu-isu yang saat itu dihadapi perempuan di seluruh dunia. Beberapa tema terkini termasuk hak-hak reproduksi, kekerasan terhadap perempuan, pemberdayaan ekonomi perempuan, kesetaraan gender di tempat kerja, dan banyak lagi. Dilansir dari UN Women, Hari Perempuan Internasional 2023 mengusung tema “DigitALL: Innovation and Technology for Gender Equality”.

Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi kesenjangan gender yang terjadi kepada perempuan terhadap akses teknologi. Representasi mereka yang kurang dalam pendidikan STEM (Science, Technology, Engineering and Math) serta karir di bidang teknologi digital tetap menjadi penghalang utama bagi partisipasi perempuan dalam desain dan tata kelola teknologi.

Selain ketimpangan gender pada pendidikan dan bidang teknologi, dunia digital juga dinilai kurang memberikan keleluasaan pada perempuan akibat munculnya ancaman kekerasan berbasis gender online (KBGO). Selain itu, ditambah dengan kurangnya dukungan hukum untuk kasus kekerasan daring.

Perjuangan terbebas dari kekerasan

Hari Perempuan Internasional adalah sebagai hari penting untuk memperjuangkan keadilan-kesetaraan gender, memberdayakan perempuan, serta meningkatkan kesadaran akan isu-isu yang saat ini diperjuangkan oleh perempuan di seluruh dunia.

Maraknya aksi kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah global yang kerap terjadi, merupakan ancaman sangat serius dan akan mempengaruhi kehidupan perempuan di seluruh dunia. Kekerasan ini meliputi berbagai bentuk, seperti kekerasan dalam rumah tangga, pemerkosaan, pelecehan seksual, perdagangan manusia, mutilasi genital perempuan, kekerasan berbasis gender online, dan kekerasan lain yang kerap dialami perempuan. 

Perjuangan perempuan agar terbebas dari segala bentuk kekerasan telah menjadi agenda utama gerakan yang menggema di seluruh dunia. Tidak sedikit organisasi perempuan dan gerakan hak asasi manusia telah bekerja keras untuk mengatasi masalah ini, dan telah menghasilkan kemajuan signifikan mulai dari perlindungan hukum, peningkatan perubahan sosial, dan menjaring dukungan melalui pusat-pusat layanan konselin dan hukum. 

Urgensi APKM

Setiap individu memiliki hak yang sama, baik perempuan maupun laki-laki. Termasuk hak untuk hidup bebas dari kekerasan, hak untuk pendidikan, hak untuk kesehatan, hak untuk pekerjaan yang setara, hak untuk terlibat dalam kehidupan politik, dan hak untuk memiliki kontrol atas tubuh dan kehidupan mereka sendiri. Akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat (APKM) merupakan “nyawa” dari hak-hak perempuan.

Akses yang setara terhadap sumber daya, layanan, dan kesempatan yang sama adalah hal penting bagi perempuan mengembangkan potensi dan memiliki kehidupan sejahtera. Akses pendidikan, pelayanan kesehatan, lapangan kerja, ekonomi dan sumber daya merupakan hal yang sering menjadi diskursus. 

Berkaitan dengan partisipasi, perempuan sudah semestinya memiliki kesempatan untuk terlibat dalam semua aspek kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Misalnya terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan kepemimpinan di tingkat lokal hingga nasional.
Adapun kontrol, perempuan juga semestinya memiliki kontrol atas tubuh dan kehidupan mereka sendiri yang di dalamnya ada hak untuk membuat keputusan tentang kesehatan reproduksi, hak terbebas dari segala bentuk kekerasan dan pemaksaan, dan hak untuk mengendalikan kepemilikan (keuangan, asset).

Sedangkan manfaat mengandung arti bahwa perempuan seharusnya mendapatkan manfaat yang sama tanpa dibedakan karena jenis kelaminnya berkaitan dengan kebijakan, program, dan sumber daya. Ini termasuk hak mendapatkan upah yang setara dari pekerjaan, hak  mendapatkan akses yang sama ke sumber daya seperti tanah, air, dan energi, dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama.

Pelindungan terhadap perempuan 

Tingginya Angka Kekerasan Terhadap Perempuan menjadi salah satu alasan mengapa muncul urgensi perlindungan terhadap mereka.  Berdasarkan catatan Komnas Perempuan tahun 2020, mencatat bahwa terdapat 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Jumlah ini sangat mengkhawatirkan dan menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan untuk melindungi perempuan dari kekerasan.

Selain masalah di atas, pengaruh budaya dan sistem patriarki yang masih “kental” di Indonesia membuat perempuan seringkali tidak memiliki akses yang sama dengan laki-laki dalam hal pendidikan, pekerjaan, dan keputusan-keputusan penting dalam kehidupan. Hal ini membuat perempuan menjadi lebih rentan terhadap kekerasan dan mengalami perlakuan diskriminatif.

Meskipun telah terabit peraturan perundang-undangan yang melindungi perempuan dari kekerasan, masih banyak kasus kekerasan yang tidak dilaporkan atau tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh aparat penegak hukum. Tentu, kondisi seperti ini dapat membuat pelaku kekerasan merasa bebas untuk melakukan kekerasan tanpa ada konsekuensi.

Dari sisnilah tampaknya, kesetaraan gender perlu diperjuangkan. Karena, ketika perempuan merasa dirinya aman dan dilindungi, mereka dapat berpartisipasi secara aktif dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, pekerjaan, dan keputusan-keputusan penting di ranah domestik dan publik.

Oleh karena itu, diperlukan tindakan nyata untuk meningkatkan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat perempuan di semua sektor kehidupan serta meningkatkan kesadaran dan kurangnya perlindungan hukum untuk perempuan yang menjadi korban kekerasan.

Sebagai catatan penutup, hemat penulis perlu dibuka keterlibatan perempuan seluas-luasanya agar mereka berpartisipasi dalam setiap proses pembuatan keputusan di semua tingkatan. Pemerintah, masyarakat, organisasi masyarakat, dan tentu saja lembaga swadaya masyarakat perlu saling mendukung agar hal di atas terlaksana, sehingga cita-cita terwujudnya keadilan gender tercapai.  Selamat Hari Perempuan Internasional. 

Ikuti tulisan menarik Wahyu Tanoto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler