Kasus kekerasan seksual di Indonesia setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Korban dari Fenomena ini bukan hanya kalangan dewasa saja, melainkan juga terjadi kepada remaja dan anak-anak. Lebih tragisnya pelaku yang melakukan kekerasan seksual merupakan keluarga atau kerabat korban.
Dilangsir dari situs Kemendikbud, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Agama mengajarkan nilai-nilai dan norma kepada manusia bagaimana berperilaku. Adapun pandangan menurut beberapa agama mengenai kekerasan seksual.
Agama Islam
Dalam Al-Qur’an dijelaskan, tidak pernah memandang laki-laki dan perempuan secara berbeda, kitab suci umat muslim ini tidak pernah memandang rendah perempuan dan tidak pernah mengajarkan laki-laki untuk bersikap semena-mena terhadap perempuan.
Q.S Ar-Rum ayat 21 memiliki makna mengenai bagaimana hubungan seksual dalam Islam diciptakan tidak seperti perilaku “hewani” melainkan penuh dengan kedamaian, kasih sayang, dan cinta. Maka segala bentuk “pemaksaan” dalam hubungan seksual, dan tidak mencirikan apa yang disebutkan dalam ayat ini yaitu cinta, kedamaian, dan kasih sayang, maka sudah dianggap salah dan melenceng.
Agama Hindu
dalam agama Hindu, pemerkosaan dikenal dengan “dratikrama”, perbuatan bejat seperti pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya dapat dimasukan ke dalam suatu hukum di dalam agama hindu yang bernama “kantaka sodhana” (hukum publik). Pada dasarnya hukum “kantaka sodhana” berlaku layaknya hukum pidana. Berikut adalah isi dari peraturan dan ketentuan dalam hukum ini:
- perbuatan yang dapat diancam dengan suatu hukuman adalah perbuatan seperti perzinahan, pemerkosaan, serta pembunuhan.
- Barang siapa atau subjek hukum yang dapat dipersalahkan atas perbuatan tersebut.
- Sanksi serta hukuman yang dapat dijatuhkan kepada barang siapa yang melakukan kejahatan di atas, dapat dihukum dengan beberapa cara ini tapa (penjara), prayascitta (memulihkan kembali keadaan yang telah tercemar), wrata atau danda.
Saat seseorang memiliki kedudukan sosial yang tinggi, maka hal ini juga dapat mempengaruhi ekspektasi orang lain menjadi ikut tinggi kepada orang tersebut. Ini juga menjadi peringatan bagi kita bahwa pelecehan dapat terjadi dimana saja.
Ikuti tulisan menarik Ahmad Rifqi Fajri lainnya di sini.