x

Iklan

dimas saputra

Mahasiswa Studi Kejepangan, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Airlangga
Bergabung Sejak: 8 April 2023

Sabtu, 8 April 2023 21:25 WIB

Mengenal Diskriminasi di Jepang dan Indonesia Buraku dan Caste System

Artikel ini menjelaskan topik tentang diskriminasi antara negara Jepang dan Indonesia. Selain memperkenalkan apa bentuk deskriminasi antara kedua negara tersebut, artikel ini juga membahas tentang persamaan dan perbedaan buraku yang ada di Jepang dan Buraku yang ada di Indonesia.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Buraku adalah sekelompok sosial yang kehadiranya terdiskriminasi di Jepang. Sekelompok burakumin adalah kelompok-kelompok yang dianggap sebagai "buruk" atau "kotor" oleh masyarakat Jepang sendiri karena dalam sejarah mereka terkait dengan pekerjaan dan status sosial rendah.

Di Indonesia, masalah yang serupa juga terjadi, meskipun dikenal dengan nama yang berbeda, yaitu Caste System atau yang lebih dikenal dengan sebutan sistem kasta. Buraku maupun sistem  kasta adalah bentuk stratifikasi sosial yang mana hal ini adalah pewarisan dan secara sosialnya turun-temurun. Kedua sistem ini dapat menyebabkan diskriminasi dan ketimpangan sosial yang signifikan, terutama bagi mereka yang terjebak dalam status sosial rendah. Meskipun upaya telah dilakukan untuk menghilangkan diskriminasi dan mengurangi perbedaan sosial di beberapa negara, sistem kasta dan buraku masih terus ada hingga sekarang.

Sejarahnya, Buraku berasal dari kasta yang paling rendah di Jepang yang dikenal sebagai eta dan hinin. Eta adalah orang yang dulu dipekerjakan untuk memproduksi barang-barang yang terkait dengan kematian, seperti pembuatan peti mati, pemakaman, dan pengambilan sampah. Sementara itu, hinin adalah orang-orang yang dulu dianggap sebagai "orang yang tidak berguna", seperti pengemis, pengamen, dan penjahat. Kedua kelompok ini dianggap sebagai kelompok-kelompok yang terkutuk dan selalu diperlakukan dengan diskriminasi dan pengucilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun undang-undang yang melarang diskriminasi telah diberlakukan di Jepang, namun diskriminasi terhadap Buraku masih terjadidewasa ini. Mereka masih dianggap sebagai kelompok yang berbeda  sehingga diperlakukan berbeda mulai dari pekerjaan, pendidikan, dan kehidupan sosialnya yang tidak adil. Jepang sudah berupaya menggendong rakyatnya agar masalah buraku segera selesai sehingga tidak ada satupun rakyatnya yang terbebani. Upaya penyelesaian masalah Buraku  Jepang slah satunya adalah dengan membentuk Badan pengawas  Buraku yang bertujuan untuk memberikan dukungan dan bantuan bagi orang-orang Buraku. Selain itu, pemerintah Jepang juga telah melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran tentang diskriminasi terhadap Buraku di antara masyarakat Jepang dan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar undang-undang yang melarang diskriminasi terhadap Buraku.

Masalah "Caste System" di Indonesia

Tidak lain di Jepang, Di Indonesia masalah yang serupa dengan masalah Buraku di Jepang juga terjadi. Masalah ini dikenal sebagai "Caste System" atau "Sistem Kasta". "Caste System" di Indonesia merupakan suatu bentuk diskriminasi sosial yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Meskipun Indonesia sudah mengakui prinsip kesetaraan di dalam konstitusi dan Undang-Undang, namun terdapat beberapa kelompok yang masih mengalami diskriminasi, termasuk kelompok-kelompok yang terikat dalam sistem kasta.

Tidak semua daerah di Indonesia menggunakan sistem  kasta. Sistem kasta di Indonesia  terjadi di Bali, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur. Sistem kasta di Bali dikenal dengan istilah "caturwangsa", di Sulawesi Selatan dengan istilah "jamakuta", dan di Nusa Tenggara Timur dengan istilah "makaravidi". Di dalam sistem kasta ini, seseorang terlahir dalam kasta tertentu dan tidak dapat pindah ke kasta yang lebih tinggi atau lebih rendah.

Kasta tertinggi di Bali adalah Brahmana, yang terdiri dari para pendeta dan pemuka agama Hindu, sedangkan kasta terendah adalah Shudra, yang terdiri dari para buruh dan petani. Sistem kasta di Sulawesi Selatan terdiri dari empat kasta, yaitu Arung, Anakalang, Raja, dan Padanda, sedangkan di Nusa Tenggara Timur terdapat lima kasta, yaitu Wutang, Ongka, Ata, Belo, dan Tana.

Kasta ini seringkali menentukan pekerjaan dan peran sosial seseorang, sehingga seseorang yang terlahir di dalam kasta yang rendah seringkali sulit untuk mendapatkan pekerjaan dan kesempatan yang sama dengan orang yang terlahir di dalam kasta yang lebih tinggi. Selain itu, kelompok yang terikat dalam sistem kasta juga seringkali mengalami diskriminasi dalam hal pendidikan, akses ke layanan publik, dan hak politik.

Upaya pemerintah dalam mengatasi sistem kasta di Indonesia masih terbatas dan belum menunjukkan hasil yang signifikan. Beberapa upaya telah dilakukan, seperti program pemberdayaan ekonomi dan sosial untuk kelompok-kelompok terdiskriminasi, pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kesetaraan dan hak asasi manusia, serta penciptaan regulasi dan kebijakan yang mendorong inklusivitas dan penghapusan diskriminasi.

Namun, terdapat juga kendala dalam mengatasi sistem kasta di Indonesia. Salah satu kendala adalah keberadaan norma dan adat yang masih mengikat dalam masyarakat, yang seringkali bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan hak asasi manusia. Selain itu, upaya untuk mengatasi sistem kasta juga seringkali dianggap sebagai campur tangan dalam budaya dan tradisi masyarakat, sehingga sulit untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat setempat.

Pada masa lalu, orang-orang dari kasta rendah di Indonesia juga mengalami diskriminasi dan pengucilan oleh masyarakat. Meskipun undang-undang yang melarang diskriminasi telah diberlakukan, namun diskriminasi terhadap kelompok-kelompok yang terdiskriminasi masih terjadi dalam bentuk yang berbeda. Diskriminasi juga dapat terjadi secara sistemik, yaitu ketika aturan dan kebijakan tertentu merugikan kelompok tertentu secara tidak langsung. Selain itu, diskriminasi juga bisa terjadi di ranah sosial atau kultural, seperti perlakuan yang tidak adil terhadap kelompok minoritas dalam media atau dalam kehidupan sehari-hari.

Perbandingan antara masalah Buraku di Jepang dan "Caste System" di Indonesia menunjukkan beberapa persamaan dan perbedaan.

Persamaan:

  1. Kedua masalah terjadi karena adanya pembagian sosial dan kelas yang menghasilkan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok tertentu sehingga kelompok-kelompok tersebut menjadi minoritas yang keberadaanya didiskriminasi.
  2. Kedua masalah menimbulkan dampak negatif pada kelompok-kelompok terdiskriminasi, seperti sulitnya mendapatkan pekerjaan yang layak dan kesempatan pendidikan yang sama.
  3. Kedua masalah membutuhkan tindakan untuk mengatasi diskriminasi dan pengucilan terhadap kelompok-kelompok yang terdiskriminasi.

Perbedaan:                                           

  1. Masalah Buraku terjadi di Jepang, sementara "Caste System" terjadi di beberapa daerah di Indonesia, seperti Bali, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.
  2. Masalah Buraku terkait dengan sejarah dan profesi kelompok-kelompok terdiskriminasi, sedangkan "Caste System" terkait dengan kelahiran dan kasta keluarga.
  3. Upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah Buraku di Jepang lebih terstruktur dan terfokus, sementara upaya dalam menyelesaikan masalah "Caste System" di Indonesia masih terbatas dan belum menunjukkan hasil yang signifikan.
  4. Masalah Buraku di Jepang lebih terkenal dan diperbincangkan secara luas di media internasional, sedangkan masalah "Caste System" di Indonesia masih kurang dikenal dan belum menjadi perhatian utama masyarakat.

Masalah Buraku di Jepang dan "Caste System" di Indonesia menunjukkan persamaan dan perbedaan dalam aspek-aspek tertentu. Kedua masalah ini perlu diatasi untuk mewujudkan masyarakat yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh warga negara. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mengatasi diskriminasi dan pengucilan terhadap kelompok-kelompok terdiskriminasi dan membangun masyarakat yang lebih harmonis dan terbuka.

 

Referensi         

Jaspan, M.A. 1961. Social Stratification and Social Mobility In Indonesia. Jakarta: Penerbit Gunung Agung

Rosmalis, Renti. 2016. Diskriminasi Terhadap Masyarakat Burakumin Di Jepang Dewasa Ini. Medan: Universitas Sumatera Utara.

Widiandari, Arsi. 2021. Keberadaan Kelompok Minoritas : Mitos Homogenitas Bangsa Jepang. Univesitas Diponegoro

Ikuti tulisan menarik dimas saputra lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB