x

Lapas Kelas I Malang Berikan Remisi Khusus ke Ribuan WBP 1 2A

Iklan

Berita Lapas

Lapas Kelas I Malang
Bergabung Sejak: 25 November 2022

Minggu, 30 April 2023 08:33 WIB

Lapas Kelas I Malang Berikan Remisi Khusus ke Ribuan Warga Binaan

Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur pada momen hari raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M ini memberikan remisi khusus keagamaan kepada 2106 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

LAPAS MALANG - Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur pada momen hari raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M ini memberikan remisi khusus keagamaan kepada 2106 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam.

Pemberian remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 ini, diberikan sekitar jam 08.00 WIB hari Sabtu 22 April 2023, di Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Malang. SK Remisi dibacakan oleh Petugas Lapas, Ahmad Syifa. Penyerahan Remisi kemudian diberikan secara simbolis Kadiv. Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo.

Adapun rinciannya untuk Remisi Khusus Keagamaan pada momen Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada 2106 warga binaan yang mendapat Remisi Khusus Idul Fitri pengurangan pidana mulai dari 15 hari. Karena bersifat khusus, remisi ini hanya diberikan untuk Warga Binaan yang beragama Islam saja. Namun, mereka juga harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk Anak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Besaran Remisi Memenuhi Syarat total ada 2106 orang WBP. Dengan rincian Besaran Remisi Khusus I (RK I): 15 hari untuk 392 WBP, 1 bulan untuk 1572 WBP, 1 Bulan 15 Hari untuk 110 WBP, 2 Bulan untuk 30 WBP. Sedang untuk Remisi Khusus II (RK II) 1 Bulan untuk 1 WBP dan 1 Bulan 15 Hari untuk 2 WBP. RK II adalah WBP yang langsung bebas begitu mendapat remisi. Untuk jenis kejahatan yang yang dilakukan rinciannya: Pidana Umum 690 orang WBP, Narkotika 1411 orang WBP, Korupsi 3 orang WBP, Terorisme 1 orang WBP dan Illegal Logging 1 orang WBP.

Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 secara nasional didapat oleh 146.260 warga binaan. Dari Remisi Khusus ini, penghematan mencapai Rp 8,5 Miliar. Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri ini merefleksikan Idul Fitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu. Kemenangan ini juga berlaku bagi Warga Binaan yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri, sebagaimana yang disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam sambutan tertulisnya yang akan dibacakan Kadiv. Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo.

Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengatakan Warga Binaan yang mendapat Remisi telah memenuhi persyaratan berkelakukan baik, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. Dengan pemberian remisi ini, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT serta bisa jadi momentum perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik para Warga Binaan di Lapas Kelas I Malang.

Ikuti tulisan menarik Berita Lapas lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler