Keterkaitan Politik dan Penegakan Hukum: Bagaimana Politik Dapat Mempengaruhi Penegakan Hukum

Sabtu, 24 Juni 2023 07:34 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Keterkaitan Politik dan Penegakan Hukum: Bagaimana Politik Dapat Mempengaruhi Penegakan Hukum?

 

     Politik dan Hukum merupakan dua kata yang terdengar sangat berbeda, namun pada realitanya politik dan hukum memiliki keterkaitan satu sama lain terutama di Indonesia. Korelasi antara politik dan hukum merupakan salah satu topik yang menarik untuk dipelajari, karena kedua topik ini berada dalam ranah yang berbeda. Hukum adalah ranah “hitam putih” dimana yang salah harus dihukum dan yang benar harus dibebaskan bahkan mendapat penghargaan (reward). Sedangkan politik adalah ranah “kepentingan” sebagi corestone-nya, “politic is a goal attainment” politik adalah alat untuk mencapai tujuan. Politik menggunakan segala cara untuk mencapai tujuan, tak peduli legal atau ilegal sepanjang cara itu bisa mewujudkan tujuannya maka cara itulah yang ditempuh.[1]

      Hal yang menjadikan dua topik tersebut menarik adalah meskipun keduanya berada dalam dua ranah yang berbeda, namun keduanya memiliki keterkaitan dan saling mempengaruhi antara satu dengan yang lain. Dalam realitas yang terjadi sekarang ini, banyak hal yang menunjukkan bahwa hukum dapat mempengaruhi politik atau bahkan sebaliknya politik dapat mempengaruhi hukum. Hal ini selaras seperti yang pernah dikatakan oleh Moh. Mahfud MD bahwa jika ada pertanyaan tentang hubungan kausalitas antara hukum dan politik atau pertanyaan tentang apakah hukum yang  mempengaruhi politik ataukah politik yang mempengaruhi hukum, maka paling tidak ada tiga macam jawaban yang dapat menjelaskannya.

       Pertama, hukum determinan atas politik dalam arti bahwa kegiatan-kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum. Kedua, politik determinan atas hukum, karena hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan (bahkan) saling bersaingan. Ketiga, politik dan hukum sebagai subsistem kemasyarakatan berada pada posisi yang derajat determinasinya seimbang antara yang satu dengan yang lain, karena meskipun hukum merupakan produk keputusan politik tetapi begitu hukum ada maka semua kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum[2].

      Dari pendapat tersebut dapat dilihat bagaimana politik dapat mempengaruhi penegakan hukum. Politik yang pada dasarnya berada pada ranah kekuasaan, dan kekuasaan itu sendiri berasal dari wewenang formal yang bersumber dari hukum. Hukum sendiri memiliki sifat yang memaksa dan harus dipaksakan pula berlakunya, maka berlakunya sebuah hukum perlu kekuasaan atau politik supaya berjalan dengan efektif.

       Jika kita ingin melihat bagaimana realita atau contoh nyata bahwa politik sangat berpengaruh dalam penegakan hukum, terutama di Indonesia. Kita dapat melihat hal tersebut saat proses pembuatan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang. Dalam proses tersebut sangat terlihat jelas bagaimana politik berpengaruh dalam proses pembuatan hukum dan akan mempengaruhi proses penegakan hukum nantinya.

      Seperti sekarang ini, banyak sekali RUU yang dirancang untuk kepentingan politik. RUU yang dirancang akhir-akhir ini dinilai lebih menguntungkan untuk para aktor politik dibanding masyarakat umum. Maka tidak heran bahwa asumsi mengenai hukum Indonesia timpang sebelah atau “tumpul keatas tajam kebawah” diyakini menjadi sebuah fakta yang terjadi di Indonesia saat ini. Contohnya saja seperti RKUHP tentang pemotongan hukuman bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Jelas saja dengan adanya undang-undang seperti itu, dapat menguntungkan bagi aktor politik yang korupsi dan merugikan masyarakat umum. Sehingga menjadikan proses penegakan hukum di Indonesia seperti tidak adil untuk masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan.

      Oleh karena itulah, pada masa sekarang ini bayak yang mengatakan bahwa semakin besar kekuasaan politik, maka akan semakin besar pula politik dapat mempengaruhi penegakan hukum dan begitupun sebaliknya. Akibatnya timbul fenomena orang yang  berbondong-bondong untuk mendapatkan kekuasaan politik, tetapi tidak memiliki bekal apa-apa dalam hal mengatur kekuasaan. Sehingga fenomena tersebut akan menjadi bumerang untuk Indonesia terutama di bidang hukum dan politik.

 

 

[1] Puji Kurniawan, Pengaruh Politik Terhadap Hukum. Jurnal Al-Maqasid. Vol. 4. No. 1. (2018), Hlm. 32.

[2] Ibid., Hlm. 33.

 

Ditulis oleh: Ginnaurrizky Nurfitri, Mahasiswi Departemen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagikan Artikel Ini
img-content
Ginnaurrizky Nurfitri

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler