x

Iklan

SULFAH SAHRATUS SYABRINAH Ekonomi Syari`ah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 9 Juli 2023

Minggu, 9 Juli 2023 20:29 WIB

Peran Labelisasi Halal Suatu Produk pada Kepuasan Konsumen

Berisikan tentang bagaimana peran penting adanya logo halal pada suatu produk yang berimplikasi pada kepercayaan konsumen, sehingga konsumen akan merasakan kepuasan pada produk yang berlabelisasi halal.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia dengan total 275,77 juta jiwa (Badan Pusat Statistik, 2022). Kemudian jumlah penduduk kelas menengah sebesar 60% dari total penduduk Indonesia. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki potensi pasar domestik paling besar di Asia. Jumlah kelas menengah akan terus berkembang, sehingga banyak lembaga penelitian global meramalkan Indonesia akan menjadi 10 negara dengan ekonomi terbesar di dunia. Hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara sasaran merek-merek luar (asing). Bahkan, hampir 51% merek asing menguasai seluruh sektor di Indonesia termasuk sektor makanan dan minuman. Pesatnya perkembangan bisnis di Indonesia baik dari skala mikro, skala kecil, skala menengah sampai dengan skala besar. 

Menyoroti perkembangan bisnis di negara ini tidak lepas dari pesatnya pertumbuhan di sektor kuliner yang kian hari kian menjamur. Kebutuhan masyarakat dalam bidang sandang dari ketiga macam kebutuhan pokok memang merupakan hal utama, makanan dan minuman yang dikonsumsi merupakan sumber energi untuk melakukan aktivitas kegiatan sehari– hari. Beragam merek makanan serta minuman asing tersebut berasal dari negara-negara minoritas muslim yang kurang memperhatikan kehalalan produk seperti Inggris ataupun China. Hal tersebut kontradiktif dengan Indonesia yang memiliki 85% penduduk muslim. Dalam kebudayaan agama Islam, masyarakat memilih makanan yang sehat dan aman dikonsumsi salah satu faktor penentunya adalah adanya logo halal dalam produk tersebut. Logo halal dianggap penting serta mampu menjamin komposisi suatu produk tersebut tidak terdapat komponen yang membahayakan atau haram untuk dimakan. Melihat citra suatu produk bisa saja dari pengalaman mereka membeli produk tersebut ataupun rekomendasi dari lingkungan sekitar tentang manfaat yang diberikan dari suatu produk. Akan tetapi keberadaan sertifikasi halal khususnya bagi masyarakat muslim memberikan suatu kepercayaan tersendiri untuk membeli produk tersebut.

Persepsi nilai mengenai produk yang bersertifikasi halal di mata konsumen yaitu banyak dari konsumen yang sadar akan keberadaan logo halal pada label suatu produk. Mereka yang sadar dan peduli akan keberadaan logo halal tersebut merupakan konsumen yang mengerti maksud dan tujuan mengapa logo tersebut berada pada produk tersebut. Maka dari itu disinilah kegunaan dari logo halal berada pada kemasan suatu produk atau terpampang pada merek-merek restoran pada pusat-pusat perbelanjaan. Logo halal tersebut memberikan persepsi nilai sendiri dimata konsumen yang tidak langsung memberikan keuntungan sendiri dipihak produsen. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Produk yang telah tersertifikasi halal akan membuat masyarakat nyaman dan aman untuk mengonsumsi. Jaminan produk yang telah terferifikasi oleh lembaga resmi juga bisa membantu dalam pengembangan usaha. Berbagai perusahaan berlomba-lomba untuk bisa meraih sertifikasi halal atas produk-produknya, salah satunya Lawson Indonesia. Sejak awal kehadiran, Lawson Indonesia telah berkomitmen untuk menyediakan produk produk yang berkualitas dan halal, demi mewujudkan kepuasan pelanggan setianya. Seluruh produk yang disediakan komitmen pada halal, agar masyarakat Indonesia nyaman dan aman untuk mengkonsumsi produk produk unggulan Lawson. Hal tersebut dibuktikan telah diraihnya sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia. 

Menurut Muhammad Aqil Irham, melalui sertifikat halal, pelaku usaha dapat memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan masyarakat untuk mengkonsumsi produknya, sehingga dapat merebut kepercayaan serta kepuasan masyarakat. Kelasan halal suatu produk makanan atau minuman bisa membantu pelanggan dalam memutuskan pilihan. Bahkan saat ini banyak orang yang menganggap halal sebagai standar pembelian produk. Adapun tiga keuntungan sertifikat halal yang sudah dirasakannya hingga saat ini. Pertama, sertifikat halal membantu memastikan produknya aman dikonsumsi oleh pelanggan, terlebih muslim. Kedua, kepercayaan pelanggan terhadap produk pada usaha yang dibangun menjadi meningkat karena adanya sertifikasi halal. Hasilnya, manfaat ketiga dari sertifikat halal bagi pengusaha pun dirasakan, yakni bisnis bisa tumbuh dan berkembang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 disebutkan juga sejumlah hak konsumen yang mendapat jaminan dan perlindungan dari hukum. Hak-hak konsumen sebagaimana tersebut secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut ; Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan mengandung pengertian bahwa konsumen berhak mendapatkan produk yang nyaman, aman, dan yang memberi keselamatan. Berdasarkan hal itu, konsumen harus dilindungi dari segala bahaya yang mengancam kesehatan, jiwa, dan harta bendanya karena memakai atau mengonsumsi produk misalnya makanan. Dengan demikian, setiap produk, baik dari segi komposisi bahan, konstruksi, maupun kualitasnya harus diarahkan untuk mempertinggi rasa kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen. Tidak dikehendaki adanya produk yang dapat mencelakakan dan mencederai konsumen, oleh karena itu, produsen wajib mencantumkan label produknya sehingga konsumen dapat mengetahui adanya unsur-unsur yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan dirinya atau menerangkan secara lengkap perihal produknya sehingga konsumen dapat memutuskan apakah produk tersebut cocok baginya (hak untuk memilih). Termasuk dalam hal ini juga adalah bahwa produsen harus memeriksa barang produknya sebelum diedarkan sehingga makanan yang sudah kadaluarsa dan tidak layak untuk dikonsumsi lagi sehingga tidak sampai ke tangan konsumen. 

Dengan demikian terpenuhi pulalah hak konsumen atas informasi dan hak untuk memilih. Perlu ketulusan hati dari produsen untuk mengakui kelemahan dan senantiasa meningkatkan pelayanan kepada konsumen. Konsumen berhak untuk didengar keluhan atau pendapatnya. Termasuk dalam hal ini adalah hak konsumen untuk mendapatkan penggantian atas kerugian yang dideritanya setelah mengkonsumsi produk tersebut atau jika tidak sesuai. Pemberian label pada pangan yang dikemas bertujuan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan jelas atas setiap produk pangan yang dikemas, baik menyangkut asal, keamanan, mutu, kandungan gizi, maupun keterangan lain yang diperlukan. Khusus pencantuman label halal ditujukan untuk melindungi masyarakat yang beragama Islam agar terhindar dari mengkonsumsi produk makanan yang tidak halal. Dengan adanya labelisasi halal dapat dijadikan sebagai tanda yang memudahkan konsumen untuk memilih produk-produk pangan yang akan dikonsumsinya sesuai dengan keyakinan agama Islam yang dianutnya.

Adanya labelisasi halal pada suatu produk menciptakan keuntungan dari sisi produsen serta konsumen. Banyak dari konsumen yang sadar akan keberadaan logo halal pada produk. Mereka akan mengerti maksud dan tujuan mengapa logo tersebut berada pada produk tersebut. Konsumen merasakan kepuasan terhadap produk yang akan dibeli telah mendapatkan labelisasi halal. Sebab produk yang terlabelisasi halal sudah pasti terjamin keamanan produk yang akan dikonsumsi. Banyaknya kepercayaan dari konsumen terhadap suatu produk yang berlabelisasi halal tersebut akan menciptakan perkembangan usaha  bagi pemilik produk tersebut.

Ikuti tulisan menarik SULFAH SAHRATUS SYABRINAH Ekonomi Syari`ah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB