x

foto kuliah umum tentang pemberantasan korupsi secara daring

Iklan

Kantor Imigrasi Surakarta

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 31 Januari 2023

Rabu, 12 Juli 2023 22:07 WIB

Imigrasi Surakarta Ikuti Kuliah Umum Tentang Pemberantasan Korupsi

Kuliah Umum yang diadakan oleh Kemenkumham bekerjasama dengan KPK tentang pemberantasan korupsi

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Surakarta, Rabu (12/07). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta mengikuti kegiatan kuliah umum secara daring dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural Imigrasi Surakarta. Kuliah Umum disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.

Kegiatan kuliah umum ini dilaksanakan bersamaan dengan Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Kepada Kewmenterian Hukum dan HAM. Penyerahan diberikan langsung secara simbolis dari Ketua KPK kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

Dalam prakatanya, Menteri Hukum dan HAM menghaturkan apresiasi dan terima kasih atas sinergi yang baik antar Kemenkumham dan Lembaga dalam penanganan penyelesaian barang rampasan merupakan upaya pemulihan asset.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Terima kasih atas diserahkannya dua bidang tanah dan tiga bagunan yang nanti akan kami pergunakan untuk mendukung operasionalisasi Rupbasan Kelas I Bandung. Selain itu dua unit kendaraan roda empat akan mendukung operasionalisasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dan Rupbasan Kelas I Samarinda,” ujar Yasonna.

Kuliah Umum yang dipaparkan oleh Firli mengenai jenis korupsi sesuai dengan UU No. 31 tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. Korupsi adalah perbuatan melawan hukum (PMH) dengan maksud memperkaya diri sendiri dan atau orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara. Ada tujuh jenis korupsi secara garis besar, yaitu kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap-menyuap, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan.

Selanjutnya Firli menjelaskan, “Tindak Pidana Korupsi bisa terjadi karena keserakahan, kesempatan, kebutuhan, serta rendahnya hukuman para pelaku korupsi. Korupsi bisa juga disebabkan oleh sistem yang gagal, jelek, dan lemah serta kuranghya integritas dari kualitas seseorang.” demikian disampaikan Firli.

“Adapun upaya-upaya untuk menghapus korupsi adalah dengan membangun nilai, pernbaikan sistem, serta pemidanaan dan pengembalian aset yang dibantu dengan peran serta masyarakat” tutur Firli.

Ikuti tulisan menarik Kantor Imigrasi Surakarta lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB