x

Iklan

Syarifudin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 April 2019

Kamis, 13 Juli 2023 07:10 WIB

Antisipasi UU Penguatan Keuangan, LSP Dana Pensiun Optimalkan Sertifikasi Manajamen Umum dan MRDP

Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSPDP) umumkan kelulusan MUDP 88% dan MRDP 98% pada tahun 2022. Komit tingkatkan kompetensi pelaku dana pensiun di Indonesia

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sepanjang tahun 2022 lalu, Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSPDP) tercatat meluluskan 420 peserta Sertifikasi Manajemen Umum Dana Pensiun (MUDP) dengan rerata tingkat kelulusan mencapai 88%. Sedangkan Sertifikasi Manajemen Risiko Dana Pensiun (MRDP) mencapai 189 peserta atau tingkat kelulusan mencapai 98%.

Itu berarti, LSPDP tetap berada di koridor sebagai lembaga sertifikasi profesi yang akuntabel di bidang dana pensiun. Hal ini dinyatakan dalam Rapat Laporan Tahunan Pengurus LSPDP di Jakarta (12/7/2023).

Rapat laporan tahunan LSP Dana Pensiun ini (12/12/2022) dihadiri oleh Ali Farmadi (Ketua Pembina - ADPI), Nur Hasan Kurniawan (Pembina - PDPLK), Dewan Pengawas LSPDP, Edi Pudjiyanto, Suheri, dan A.T. Sitorus. Pemaparan Laporan disajikan oleh Sularno, Ketua LSPDP didampingi Sarwadi (Bendahara) dan Syarifudin Yunus (Sekretaris) dan Arif Hartanto (Direktur Eksekutif LSPDP).  Turut hadir pula Dr. Yuni Pratikno (Manajer Skema), Ganis W. Ananti (Manajer Sertifikasi), Asiwardi Gandhi (Manajer Teknis), Purwaningsih (Manajer Administrasi dan Keuangan), Budi Sulistijo (Manajer Mutu), dan Bambang Sri Mulyadi (Manajer TUK).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kesempatan ini, seluruh peserta rapat pun sepakat menerima Laporan Kinerja LSPDP tahun 2022 (audited), di samping tetap fokus untuk opmtimalkan kompetensi pelaku industri dana pensiun khususnya sejak diberlakukannya UU P2SK tahun 2023 ini.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pembina, pengawas, dan pengurus LSP Dana Pensiun yang telah mendukung dan bekerjasama dalam Upaya peningkatan kompetensi pelaku dana pensiun. Sekaligus memperkuat peran LSPDP tahun 2022 lalu dan di masa mendatang” ujar Sularno, Ketua LSP Dana Pensiun dalam pemaparannya.

Sebagai antisipasi UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), LSP Dana Pensiun pun akan mengawal untuk menciptakan standar kompetensi dan pengetahuan pelaku dana pensiun. Karena banyak aturan yang berubah di UU P2SK yang baru. Harapnnya ke depan, melalui MUDP dan MRDP, pelaku dana pensiun dapat meningkatkan kapasitasnya.  Demi terwujudnya tata kelola dana pensiun yang baik dan penerapan manajemen risiko yang efektif. Sebagai Upaya untuk memberikan perlindungan kepada peserta dana pensiun.

Untuk diketahui, LSP Dana Pensiun merupakan lembaga sertifikasi profesi dana pensiun yang didirikan oleh Perkumpulan ADPI dan Perkumpulan DPLK. Untuk menyelenggarakan ujian sertifikasi MUDP bagi calon pengelola dana pensiun dan pihak lainnya, di samping manajemen risiko dana pensiun. Selain itu, LSPDP pun tengah menyiapkan pedoman KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) sektor Dana Pensiun sebagai implementasi kualifikasi dan mutu sumber daya manusia di bidang dana pensiun. Salam #YukSiapkanPensiun #LSPDP #DanaPensiun

 

Ikuti tulisan menarik Syarifudin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

15 jam lalu

Terpopuler